MAYBRAT, (Maybrat News) – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Maybrat dalam rapat pleno, menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk
Pemilu serentak 2019 sebanyak 38.734. seperti dikatakan Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw dalam
rapat Pleno yang berlangsung di Aula Sekretariat KPU. Senin, 18 Februari
2019.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 19.415, dan pemilih perempuan berjumlah 19.319. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 167 yang tersebar di 259 kampung, 24 Distrik se- Kabupaten Maybrat, kata Tutur titus kepada Jurnalis Maybrat News.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 19.415, dan pemilih perempuan berjumlah 19.319. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 167 yang tersebar di 259 kampung, 24 Distrik se- Kabupaten Maybrat, kata Tutur titus kepada Jurnalis Maybrat News.
Ungkap Etus (sapaan Akrab), Pleno DPTB perlu dilakukan setiap bulan agar dapat
mengetahui beberapa jumlah pemilih yang bertambah dan berkurang serta
yang telah pindah domisili. Apabila ada pemilih yang pindah dari daerah
pemilihan (Dapil) maka pada hari memasuki pencoblosan hanya akan
diberikan tiga surat suara saja yaitu, Pilpres, DPR-RI dan DPD-RI.
Pleno DPTB perlu dilakukan agar semua tahapan DPT yang belum sempurna dievaluasi lagi sampai sempurna pada saat pemungutan suara hari atau pada saat hari H nanti ujarnya.
Titus berharap agar warga masyarakat Maybrat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Kartu Keluarga (KK) agar segera dilakukan dan memberikannya kepada petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang nantinya, petugas PPD akan membawa data-data tersebut ke KPU untuk rekapitulasi menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga warga dapat melangsungkan Pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2019.
Pleno DPTB perlu dilakukan agar semua tahapan DPT yang belum sempurna dievaluasi lagi sampai sempurna pada saat pemungutan suara hari atau pada saat hari H nanti ujarnya.
Titus berharap agar warga masyarakat Maybrat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Kartu Keluarga (KK) agar segera dilakukan dan memberikannya kepada petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang nantinya, petugas PPD akan membawa data-data tersebut ke KPU untuk rekapitulasi menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga warga dapat melangsungkan Pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2019.
Foto Grafer : Mrk
Editor : Mrk