"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Sabtu, 04 Mei 2019

HUT Maybrat ke-10, PEMDA Musnakan 765 Botol Miras

 
PEMDA lakukan pemusnaan Minuman Keras (Miras) dengan mengunakan alat berat (Ecxa Factor)

MAYBRAT, (Maybrat News) - Di hari jadi PEMDA Maybrat yang ke-10 tahun, tanggal 3 Mei 2019. Pemerintah setempat melakukan pemusnaan 765 Minuman keras (miras), berbagai merek, hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Distrik Ayamaru Barat.

Pemusnaan Miras yang dilaksanakan di lapangan Vaitmayaf tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Januari sampai dengan April 2019, diantaranya, Vodka 165 botol, Bir Bintang 100 kaleng dan Cap Tikus (CT) 100 botol.

Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, mengatakan pemusnaan Miras ini sebagai bentuk komitmen Pemda Maybrat, dalam memerangi peredaran Miras diwilayah tersebut. Kita sudah lakukan pemusnahan, dan ini sebagai tanda kita mulai perketat pengawasan yang dianggap marak di kabupaten ini,” ungkap Sagrim.

Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Miras sudah ada, hanya bagaimana kita tegas dan tegakan dan melarang siapapun menjual atau mengkomsumsinya,” terang Sagrim. Sagrim menambahkan, Miras merupakan salah satu faktor perusak generasi penerus bangsa, lebih khususnya kita orang Papua.

“Memang adanya Miras, bisa meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), tetapi kita harus pikir keselamatan orang kita asli Papua. Karena itu lebih penting. Masa gara-gara PAD semua orang asli Papua ikut mati,”terang Sagrim.(es)

Akibat Mabuk Miras, Seorang Warga Aitinyo Dibacok Hingga Tewas

Korban bernisial OB saat terkapar tak berdaya

MAYBRAT, (Maybrat News) – OB (40), warga kampung Aitinyo, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, ditemukan tewas, di sekitar areal Wisata Danau Uter, Sabtu (4/5/2019), sekitar pukul 09.00 Wit.

OB, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diduga tewas akibat bacokan parang oleh terduga pelaku berinisial OW (29), di bagian Kepala, Punggung dan Tangan. Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Korban dan pelaku awalnya meminum minuman keras dirumahnya SW. Tiba-tiba antara korban dan SW bertengkar dan pelaku coba melerai keributan tersebut,” ujar Krey, Sabtu malam, melalui pesan Whatsapp.

Lanjut Krey, korban yang merasa tidak puas kemudian lari kerumahnya lalu mengambil sebilah parang dan sebuah tombak lalu kembali ke rumah milik SW.

Pelaku yang melihat korban membawa parang langsung mengambil sebatang kayu buah untuk melawan. Selanjutnya pelaku memukul tangan korban sehingga parang terjatuh. Kemudian pelaku lalu mengambil parang dan mengejar korban,” beber Krey.

Karena masih dalam keadaan mabuk, OB terjatuh ke tanah dan SW kemudian membacok korban. Akibatnya korban alami luka pada bagian Kepala, punggung dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah membacok korban pelaku lalu melarikan diri menuju ke Ayamaru,” ucap Krey. Polsek  Aitinyo, yang mendengar laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Framafir, Distrik Aitinyo Utara, selanjutnya diamankan di Polsek Ayamaru. 

Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Scool Keyen Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, untuk dilakukan visum,” tukas Krey. Pasca kejadian ini, Kapolsek sudah lakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk tidak melakukan pembalasan, karena tersangka sudah di proses oleh pihak Kepolisian,” tutup Krey. (Red)


Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...