PEMDA lakukan pemusnaan Minuman Keras (Miras) dengan mengunakan alat berat (Ecxa Factor) |
MAYBRAT, (Maybrat News) - Di hari jadi PEMDA Maybrat yang ke-10 tahun, tanggal 3 Mei 2019. Pemerintah setempat melakukan pemusnaan 765 Minuman keras (miras), berbagai merek, hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Distrik Ayamaru Barat.
Pemusnaan Miras yang dilaksanakan di lapangan Vaitmayaf tersebut,
merupakan hasil tangkapan dari Januari sampai dengan April 2019,
diantaranya, Vodka 165 botol, Bir Bintang 100 kaleng dan Cap Tikus (CT)
100 botol.
Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, mengatakan pemusnaan Miras
ini sebagai bentuk komitmen Pemda Maybrat, dalam memerangi peredaran
Miras diwilayah tersebut. Kita sudah lakukan pemusnahan, dan ini sebagai tanda kita mulai
perketat pengawasan yang dianggap marak di kabupaten ini,” ungkap
Sagrim.
Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Miras sudah ada, hanya bagaimana
kita tegas dan tegakan dan melarang siapapun menjual atau
mengkomsumsinya,” terang Sagrim. Sagrim menambahkan, Miras merupakan salah satu faktor perusak generasi penerus bangsa, lebih khususnya kita orang Papua.
“Memang adanya Miras, bisa meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD),
tetapi kita harus pikir keselamatan orang kita asli Papua. Karena itu
lebih penting. Masa gara-gara PAD semua orang asli Papua ikut
mati,”terang Sagrim.(es)