Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM. Dengan resmi membuka kegiatan E-LHKPN |
SORONG, (Maybrat News) - Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM. Dengan resmi membuka kegiatan E-LHKPN dari KPK. Dalam Sambutanya Sagrim mengaku sangat terbantu atas
kehadiran Tim Sosialisasi Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN). di mana menurutnya sosialisasi e-LHKPN yang
ditujukan bagi para pejabat di jajaran eksekutif dan legislatif,
merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi melalui sistem
Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK.
Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas-azas
umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) serta membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan
demokratis. Kehadiran tim KPK kita harapkan memberikan pencerahan bagi
kami di jajaran eksekutif,” ujar Bupati tadi siang saat membuka Sosialisasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik
(e-LHKPN) di Vega Hotel Sorong, Senin (Senin 11 Februari 2019).
Para Pimpinan SKPD/OPD Kabupaten Maybrta |
Sagrim juga mengatakan bahwa, rata-rata kita punya pejabat baik eksekutif maupun Legislatif di Kabupaten Maybrat ini hampir semua Orang Asli Papua (OAP). oleh karena itu kesulitan yang kami hadapi adalah tidak semua pejabat ini memahami Information Technology (IT), misalnya untuk menggunakan laptop saja belum tentu semua bisa, kemudian memahami ruang lingkup LHKPN itu seperti apa, target dari itu apa dan juga subtansinya itu apa. nah inikan butuh penjelasan sebelum mereka masuk pada proses pengisian atau input data pada program tersebut. dengan demikian workhshop ini dapat memberikan pemahaman dasar kepada semua pejabat di lingkup pemerintahan Maybrat baik eksekutif maupun legislatif, sehingga nantinya puncak dari kegiatan workshosop LHKPN yang akan di lakukan pada hari Kamis Tanggal 14 Februari nati dapat di ikuti dengan baik sehingga nantinya semua harta kekayaan dari pejabat yang ada di Kabupaten Maybrat ini bisa terpantau oleh KPK serta juga ada di data base kita di KPK.
Selain itu bupati Fenomenal ini, Drs. Bernard Sagrim,MM. juga menekankan bahwa, yang namanya pejabat eksekutif inikan bukan sekali menjabat tetapi bisa saja kedepan di promosi lagi ke jabatan yang lebih tinggi, dan juga anggota DPR (legislatif) yang ada ini juga, mungkin bisa pindah ke status yang lebih tinggi yaitu ke provinsi atau juga bisa 10 tahun lagi menuju ke DPR RI, inikan data base suda ada jadi lebih praktis lagi bagi mereka (KPK). Apalagi ada penegasan dari KPK bahwa sekalipun pejabat itu sudah di tetapkan untuk di lantik tapi kalau belum menginput data LHKPN nya ke KPK ya dengan sendirinya yang bersangkutan belum bisa di lantik.
Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BKD Kabupaten Maybrat |
Dalam pantauan Maybrat News, Sosialisasi dan pendampingan E-LHKPN ini
diikuti oleh seluruh penyelenggara negara di kabupatn Maybrat terdiri
dari Bupati, Pejabat eselon, serta pimpinan dan anggota
DPRD Kabupaten Maybrat. Tim dari KPK atau yang di wakili berjumlah satu orang yang melakukan
sosialisasi / pendampingan E-LHKPN.
Ditanya Mengenai Nota Dinas Maupun SK Bupati mengenai pejabat Daerah dalam melakukan pelaporan E-LHKPN...?
Sagrim menuturkan bahwa, mau nota dinas atau disposisi, ya namanya juga otoritas yang sudah di berikan oleh Bupati atau Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, jadi yang namanya sebagian kewenangan di bidang keungan atau kepegawaian yang telah di serahkan kepada pejabat itu ya di laksanakan, dia harus membuat E-LHKPN, mengapa karena yang namanya kita mengelola jabatan ini kan terkait dengan masalah keuangan negara dan keuangan daerah jadi sangat berisiko, apakah yang pegang nota dinas itu tidak memiliki spesimen di Bank atau tidak tanda tangan spesimen di Bank jadi uang tidak keluar, jadi sekali lagi saya tekankan bahwa tidak ada urusan yang namanya nota dinas, disposis atau mendapat legitimasi dari kepla daerah, itu sudah sah karena secara otomatis sudah ada pelimpahan kewenangan yang ia kerjakan di bidangnya, jadi mau tidak mau ya harus ia laksanakan dan bertaggung jawab seta tidak ada alasan. tndas Bupati Kabupaten Maybrat.
Jurnalis : Mrk
Fotografer : Mrk
Editor : Mrk