"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Senin, 11 Februari 2019

Bupati Kabupaten Maybrat Buka Kegiatan Sosialisasi E-LHKPN

Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM. Dengan resmi membuka kegiatan E-LHKPN
SORONG, (Maybrat News) - Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM. Dengan resmi membuka kegiatan E-LHKPN dari KPK. Dalam Sambutanya Sagrim mengaku sangat terbantu atas kehadiran Tim Sosialisasi Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN). di mana menurutnya sosialisasi e-LHKPN yang ditujukan bagi para pejabat di jajaran eksekutif dan legislatif, merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas-azas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan demokratis. Kehadiran tim KPK kita harapkan memberikan pencerahan bagi kami di jajaran eksekutif,” ujar Bupati tadi siang saat membuka Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN) di Vega Hotel Sorong, Senin (Senin 11 Februari 2019).

Para Pimpinan SKPD/OPD Kabupaten Maybrta

Sagrim juga mengatakan bahwa, rata-rata kita punya pejabat baik eksekutif maupun Legislatif di Kabupaten Maybrat ini hampir semua Orang Asli Papua (OAP). oleh karena itu kesulitan yang kami hadapi adalah tidak semua pejabat ini memahami Information Technology (IT), misalnya untuk menggunakan laptop saja belum tentu semua bisa, kemudian memahami ruang lingkup LHKPN itu seperti apa, target dari itu apa dan juga subtansinya itu apa. nah inikan butuh penjelasan sebelum mereka masuk pada proses pengisian atau input data pada program tersebut. dengan demikian workhshop ini dapat memberikan pemahaman dasar kepada semua pejabat di lingkup pemerintahan Maybrat baik eksekutif maupun legislatif, sehingga nantinya puncak dari kegiatan workshosop  LHKPN yang akan di lakukan pada hari Kamis Tanggal 14 Februari nati dapat di ikuti dengan baik sehingga nantinya semua harta kekayaan dari pejabat yang ada di Kabupaten Maybrat ini bisa terpantau oleh KPK serta juga ada di data base kita di KPK.

Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BKD Kabupaten Maybrat
 Selain itu bupati Fenomenal ini, Drs. Bernard Sagrim,MM. juga menekankan bahwa, yang namanya pejabat eksekutif inikan bukan sekali menjabat tetapi bisa saja kedepan di promosi lagi ke jabatan yang lebih tinggi, dan juga anggota DPR (legislatif) yang ada ini juga, mungkin bisa pindah ke status yang lebih tinggi yaitu ke provinsi atau juga bisa 10 tahun lagi menuju ke DPR RI, inikan data base suda ada jadi lebih praktis lagi bagi mereka (KPK). Apalagi ada penegasan dari KPK bahwa sekalipun pejabat itu sudah di tetapkan untuk di lantik tapi kalau belum menginput data LHKPN nya ke KPK ya dengan sendirinya yang bersangkutan belum bisa di lantik.

Dalam pantauan Maybrat News, Sosialisasi dan pendampingan E-LHKPN ini  diikuti oleh seluruh penyelenggara negara di kabupatn Maybrat terdiri dari Bupati, Pejabat eselon, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maybrat. Tim dari KPK atau yang di wakili berjumlah satu orang yang melakukan sosialisasi / pendampingan E-LHKPN.

Ditanya Mengenai Nota Dinas Maupun SK Bupati mengenai pejabat Daerah dalam melakukan pelaporan E-LHKPN...?

Sagrim menuturkan bahwa, mau nota dinas atau disposisi, ya namanya juga otoritas yang sudah di berikan oleh  Bupati atau Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, jadi yang namanya sebagian kewenangan di bidang keungan atau kepegawaian yang telah di serahkan kepada pejabat itu ya di laksanakan, dia harus membuat E-LHKPN, mengapa karena yang namanya kita mengelola jabatan ini kan terkait dengan masalah keuangan negara dan keuangan daerah jadi sangat berisiko, apakah yang pegang nota dinas itu tidak memiliki spesimen di Bank atau tidak tanda tangan spesimen di Bank jadi uang tidak keluar, jadi sekali lagi saya tekankan bahwa tidak ada urusan yang namanya nota dinas, disposis atau mendapat legitimasi dari kepla daerah, itu sudah sah karena secara otomatis sudah ada pelimpahan kewenangan yang ia kerjakan di bidangnya, jadi mau tidak mau ya harus ia laksanakan dan bertaggung jawab seta tidak ada alasan. tndas Bupati Kabupaten Maybrat.
Jurnalis           : Mrk
Fotografer      : Mrk
Editor             : Mrk





Tes CPNS Maybrat "Di Buka Setelah PEMILU Usai"

Kepala BKD Kabupaten Maybrat, Drs. Yakob M Kareth, M.Si
SORONG, (Maybrat News) - Terkait  rencana pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Maybrat akan di lakukan setelah Pemilihan Umum (PEMILU), kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maybrat, Drs. Yakob M Kareth, M.Si, di Vega Hotel paska kegiatan Workshop "Pengisian-E- Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bersama KPK-RI untuk Seluruh Pejabat Eselon II, Pimpinana dan Anggota DPRD Kabupaten Maybrat"  (Senin, 11 Februari 2019).

Kata Yakob, penerimaan CPNS ini sebenarnya harus dilaksanakan di tahun 2018 tetapi selalu tertunda terus, dimana faktor penundaan ini di akibatkan oleh ulah kita orang Papua sendiri. diantaranya kepentingan politik dimana kepentingan-kepentingan yang lain ikut tergabung didalamnya sehingga dengan terpaksa formasi itu di tunda. menurut Yakob sebenarnya kita harus pararel dengan daerah-daerah lain di indonesia. mau bicara Online dan Offline menurut beliau sama saja karena hasil perekrutan dan hasil dari server akan di bawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta untuk dibuka dan dilihat hasilnya itu tutur beliau, hanya karena Offline ini belum di sosialisasikan sehingga setiap orang akan beranggapan begini dan begitu. beliau juga mengatakan bahwa dulunya menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dimana lembaga yang menyusun soal, lembar jawan dan lain-lain sudah di bubarkan. jadi kalau mau Offline lagi berarti harus bentuk lembaga ini lagi dimana perguruan tinggi harus di libatkan lagi untuk menyusun soal, kunci jawaban, tim pemeriksan dan lain sebagainya. dengan menunggu peraturan KemenPAN-RB.

  Ditanya mengenai persyaratan tes CPNS, beliau mengungkapkan bahwa persyaratan yang di butuhkan adalah,
 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah (dari pendidikan dasar s/d perguruan tinggi dan
4. Transkip Nilai

Ini saja yang di butuhkan, nanti setelah tembus baru lengkapi berkas yang lain, karena menurut beliau kalau di suruh urus semua persyaratan tapi toh kalau tidak tembus atau lolos kan kasian juga si pencaker.

Dengan 4 persyaratan dasar ini akan menunjukan bahwa si pencaker ini adalah Orang Asli Papua (OAP) yang sekaligus mengkafer perengkingan 80-20. Dimana 80 untuk Orang Asli Papua (Kategoti Satu), dan 20 untuk orang non Papua  (yang merupakan kategori dua) di mana akan dilihat dari garis patrilineal yaitu garis keturunan Ayah (Bapak) yang Papua. Kemudian utnuk keturunan Ibu (Mama) Papua masuk dalam kategori tiga dan yang masuk dalam kategori Empat yaitu yang Bapa dan Mamanya mrupakan pekerja sebgai Guru Injil atau sudah mengabdi lebih dari 30 Tahun ke atas.

Ditanya Mengapa Proses Penerimaan Harus Diadakan Di Kabupaten Sorong?

Yakob mengatakan, kalau mau penerimaan di Maybrat ya harus ada penambahan Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. (tambah beliau, karena ini bukan dari saya untuk menyarankan ini tetapi di sarnakan dari Badan Kepegawaian Nasioanl).

Mantan Kepala Badan Keuangan ini juga mengatakan bahwa kita jangan lupa bahwa sejak adanya moratorium yang di keluarkan ini juga berdampak pada para Pencaker, dimana setiap tahun pasti ada Sekolah Tinggi maupun Universitas yang mengeluarkan sejumlah Pencaker atau para sarja dan sarjanawati. nah oleh sebab itu untuk mengkafer Offline ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) artinya bahwa ketika seleksi CPNS di lakukan dan ada yang tidak lolos jadi CPNS maka, yang rata-rata umurnya 35 tahun keatas itu akan masuk dalam PPPK yang tidak langsung di rekrut tetapi melalui mekanisme seleksi yang sudah di tetapkan lagi. seperti kami di maybrat untuk tahap pertama kami di Maybrat cuma dua orang saja. ditanya apakah orang papua beliau menjawab saya sendiri juga belum lihat hasilnya apakah orang Maybrat atau bukan. dan juga hasil ini di keluarkan berdasarkan databes yang sudah ada tidak bisa lagi kita mabil yang dari luar tutup Beliau.

Jurnalis            : Mrk
Fotografer       : Mrk
Editor              : Mrk


   

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...