Dudk bersama, Wakil Bupati Maybrat & Wakil Bupati Sorsel |
Kesepakatan ini ditandatangani Wakil Bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, M.Si, Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Salosa, SE dan Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Martinus Salamuk dan Ketua DPRD Sorong Selatan Jevries N. Kewetare,SP.
Penandatangan tersebut disaksikan oleh anggota DPRD Maybrat, pimpinan OPD dari kedua wilayah penerintahan dan tokoh masyarakat yang hadir.
Lima kesepakatan itu, pertama kesalahpahaman yang terjadi di Pasar Kajase Teminabuan, bersifat situasional yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan suku tertentu.
Selanjutnya kedua pemerintahan sepakat menjamin keamanan, kenyamanan dan kebebasan aktifitas perekonomian (jual-beli) yang lakukan oleh masyarakat di kedua kabupaten. Kemudian kedua pemerintahan mengkoordinasikan dengan Kepolisian LO Maybrat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pos pengamanan Pasar Kajase dan Pasar Athabu.
Serta menindaktegas setiap oknum yang menghalangi atau mengganggu keamanan, kenyamanan dan kekebasan para pelaku ekonomi di kedua kabupaten terkait. Keempat dari kesepakatan ini akan dilakukan pertemuan antara Bupati Maybrat dan Bupati Sorong Selatan, guna menjajaki kerjasama kedua pemerintahan dalam segala aspek pembangunan dan kemasyarakatan.
Dan kelima, kedua pemerintahan berkewajiban melakukan sosialisasi isi kesepakatan itu kepada masyarakat. Wakil bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, mengatakan lima kesepakatan itu akan segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat.
“Agar kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman, dan ada keterlibatan kedua pemerintahan ini bahu membahu melakukan perubahan didaerah ini,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Martinus Salamuk, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Maybrat, yang secara bersama menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi ditengah masyarakat
“Sebenarnya hal itu tidak terjadi karena kelompok tertentu yang dipengaruhi Minuman Keras (Miras),” tegasnya.
Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Salosa, SE, menambahkan hal ini perlu diapresiasikan kepada Pemerintah Sorong Selatan dan Maybrat, yang menyelesaikan persoalan ini ditataran pemerintah.
“Selain persoalan ini, masih banyak persoalan yang kita akan bahas, seperti tapal batas, DOB Lrovinsi Papua Barat Daya dan Otsus berakhir 2021, sehingga kesepakatan ini perlu dikawal,” tutupnya.(es)