MAYBRAT, (Maybrat News) - Pj. Bupati Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si.,
menghadiri rapat kerja kepala kampung se-kabupaten Maybrat, guna
membahas kedisiplinan serta fungsi dari pemerintahan kampung.
Rondonuwu, dalam arahannya menuturkan bahwa, Pemerintahan kampung, dalam hal ini Kepala
Distrik dan Kepala Kampung merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah
Daerah hingga Pemerintah Pusat. Rabu (14/09/2022).
Kepala Distrik adalah Koordinator
dari setiap kepala kampung di wilayahnya, sehingga harus aktif dalam
mengontrol dan mengawasi wilayahnya.
Kepala kampung merupakan Filosofi Tangan, dalam pengertiannya ia harus kuat, dalam hal cakap dan tanggap. Kuat Dalam, melindungi, mengayomi dan memikirkan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai
kepala kampung, wajib menjaga kebersihan kantornya, dan setiap kantor
kampung harus memiliki kelengkapan baik ATK maupun data Monografi
kampung yang terupdate data penduduknya.
Menjaga serta memelihara
sarana dan prasarana yang sudah dibangun, mengingat banyak bangunan
yang terbengkalai dan tidak difungsikan.
Setiap kepala kampung,
wajib membagi tugas kepada staf sesuai tupoksinya masing-masing, dan
setiap pelayanan yang diberikan/dilakukan kepada masyarakat, harus
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam
menindak lanjuti persoalan kampung kepada Pemda, kepala kampung harus
mamatuhi aturan, yaitu melaporkan terlebih dahulu melalui tingkat
Distrik setempat.
Setiap Kepala Distrik beserta Kepala Kampung
diharapkan dapat membenahi segala bentuk kekurangan dalam pelayanan di
kantornya masing-masing.
Untuk memastikan terlaksana dan tidaknya perintah ini, saya akan sidak ke setiap kampung, tegas Pj. Bupati Maybrat.
Saya
tidak membutuhkan jadwal dalam melaksanakan Sidak, sidak tersebut akan saya lakukan
kapan dan dimana saya tidak akan beritahu, semua itu tergantung saya dan suka-suka saya, Tutupnya.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Maybrat, Asisten I, Asisten
III, Kabag Pemerintahan Umum, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan kampung,
Kabag pemerintahan kampung, para kepala Distrik dan kampung beserta
seluruh pegawai distrik dan aparat kampung. (Mrk)