"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 07 Februari 2019

KPK Tetapkan Mantan Plt Kadis PU Pegaf Sebagai Tersangka

''Gedung KPK di Jakarta''
Jakarta (Maybrat News) – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), menetapkan Mantan Plt Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NP) dan Anggota DPR Farksi PAN pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
KPK menemukan bukti permulaan cukup dan meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2) melalui rilis Detik news.com 
 
Dua tersangka ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sukiman sebagai anggota DPR tahun 2014-2019 dan Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf. Natan diduga memberikan Rp 4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.

NP (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," sebut Saut Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Natan dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

 Jurnalis  : Mrk
Ediotor    : Mrk

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...