''Gedung KPK di Jakarta''
Jakarta (Maybrat News) – Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK), menetapkan Mantan Plt Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan
Pasomba (NP) dan Anggota DPR Farksi PAN pengurusan dana perimbangan
APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf),
Papua Barat.
KPK menemukan bukti permulaan cukup dan meningkatkan perkara ini ke
tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2) melalui rilis Detik
news.com
Dua tersangka ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sukiman sebagai
anggota DPR tahun 2014-2019 dan Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas
dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf. Natan diduga memberikan Rp
4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp 2,65
miliar dan USD 22 ribu.
NP (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan
alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," sebut Saut Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Natan dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap
perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara
sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo,
dan Ahmad Ghiast.
Ediotor : Mrk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar