"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Sabtu, 10 Juli 2021

Bupati Maybrat "Peresmian Kantor Bupati Maybrat Pada Bulan Agustus 2021 Ditunda"

                                       Bupati kabupaten Maybrat, Dr. Bermard Sagrim, Drs. MM.

MAYBRAT, (Maybrat News) - Rencana peresmian Kantor Bupati Kabupaten Maybrat yang dibangun di Vaitmayaf pada bulan Agustus 2021 akhirnya ditunda.

Bupati kabupaten Maybrat, Dr. Bermard Sagrim, Drs. MM., rencana kita memang seperti itu tetapi kita harus menunda karena semua anggaran di revisi karena Covid-19, besok ini refisi yang keempat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)  itu sekitar 8 persen.

"Semua asumsi rencana peresmian di bulan Agustus itu bergeser akibat curah hujan yang tinggi, inikan pekerjaan visik yang bergantung pada sistem cuaca, tegas bupati. (Sabtu,10/7/2021)

Rencananya itu diresmikan bulan Agustus kata bupati tetapi dihambat refocusin anggaran kemudian faktor cuaca atau curah hujan yang tinggi dan lainnya. faktor-faktor inilah yang menyebabkan target peresmian pada bulan Agustus terpaksa harus di tunda.

Bupati yang di juluki "figur pembawa perubahan" Asia Global Council, ini menambahkan pihak bahwa pihak kontraktor sampaikan bahwa mereka akan usahakan September atau Oktober 2021 sudah harus selesai. oleh sebab itu tadi bapa tegaskan buat kontraktor mereka untuk harus pacu proses pembangunan dengan cara apapun, tahun ini sudah harus selesai dan diresmikan termasuk kantor DPRD dan Samu Siret supaya jangan kita janji-janji lagi,"tegas bupati. (Mrk)

 

Bupati Maybrat Bantah Pasien Asal Maybrat Terpapar Covid-19 Di Rumah Sakit Scholoo Keyen

 

MAYBRAT, (Maybrat News) - Pihak Rumah Sakit Scholoo keyen Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat menetapkan seorang pasien asal Kabupaten Maybrat positif Covid-19. Hal ini secara tegas dibantah oleh Bupati Maybrat, Bernard Sagrim karena pasien tersebut dalam keadaan mabok setelah mengonsumsi minuman beralkohol selama Tiga hari dan mendapat tikaman dengan alat tajam hingga luka berat pada lambung. Mendapat keluhan yang dialami pasien ini, sehingga Bupati Maybrat membantah pernyataan pihak rumah sakit tersebut.

Bernard Sagrim menjelaskan bahwa jika terdapat pasien sedang dalam keadaan mabok karena mengonsumsi alkohol, tentu tidak memiliki nafsu makan sehingga sangat jelas imun tubuh akan menurun.

“Tidak bisa pihak rumah sakit Scholoo keyen mengambil keputusan bahwa pasien ini terpapar Covid-19. Karena pasien ini dari Sorong perjalanan cukup jauh. Dan dia sedang dalam keadaan mabok minuman beralkohol ditambah lagi dapat tikaman di lambung. Dan tidak ada penyakit apapun kok dinyatakan reaktif? Namanya orang Maybrat kalau mabok itu bisa sampai 1 Minggu dan tidak bisa makan. Jadi pernyataan pihak rumah sakit itu sebaiknya tunggu pasien stabil dolo baru bisa melakukan pemeriksaan,” bantah Bernard Sagrim, Jum’at (9/7/2021).

Bupati Maybrat ini menegaskan bahwa jika melakukan swab antigen, perlu melalui tahapan-tahapan yang baik sehingga menemukan hasil yang benar. Dirinya mengaku bahwa sangat setuju jika dinyatakan positif Covid-19, asalkan melalui tahapan yang benar.

“Bukan saya tidak mau kalau ditetapkan bahwa pasien ini terpapar Covid-19, tapi harus dilakukan melalui tahapan. Artinya tunggu pasien ini maboknya hilang baru dilakukan swab. Nah bagaimana mau swab orang yang sedang mabok minuman alkohol selama 3 hari. Sebaiknya tunggu dolo sudah sadar baru bisa diswab sambil obati lukanya yang berat itu. Karena kasihan, pasien ini dapat tikaman dengan alat tajam di lambung kok tidak diobati,” tutur Bernard Sagrim.

Orang nomor 1 di Kabupaten Maybrat ini menambahkan, bahwa pihak rumah sakit harus menetapkan pernyataan yang benar mengingat budaya masyarakat Maybrat sangat kental dengan hukum isti dan harga diri. Jika tidak, maka masyarakat akan mengambil tindakan sepihak.

“Budaya orang Maybrat ini masih sangat kental sekali dibanding dengan budaya lain. Kalau dibilang keluarganya terpapar Covid-19 dan kenyataan tidak sakit apa-apa, ya mereka tuntut nama baik. Dan bisa saja mereka ambil tindakan sendiri dengan cara membuat keributan. Jadi kalau tetapkan sebagai Covid-19, harus melalui tahapan,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, maka pasien tersebut akhirnya dirawat di puskesmas Kambuaya Kabupaten Maybrat untuk mendapat pertolongan sehingga luka pada lambung dapat disembuhkan.

Turut hadir dalam melihat kondisi pasien tersebut diantaranya Bupati dan Sekda Maybrat serta Pimpinan dan anggota DPRD Maybrat. (Mrk)

Sekda Maybrat: Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua Ini Sangat Dasyat

                             Sekda Kabupaten Maybrat, Jhoni Way, S.Hut, M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Sekda Kabupaten Maybrat, Jhoni Way, S.Hut, M.Si Dalam sambutan apel gelar pasukan TNI/POLRI guna menindak lanjuti program PPKM di Kabupaten Maybrat menegaskan bahwa, perlu kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 gelombang kedua ini sangat dasyat, dimana kita sama-sama suda melihat di media masa, baik itu, Televise, Radio, Koran dan media online lainya.

Oleh sebab itu, untuk hari ini atau tadi malam kita telah di umumkan kalau kita di Provinsi Papua Barat ini ada dua kabupaten yang di lakukan PPKM darurat yaitu: kota sorong dan Manokwari, sehingga kemarin kami dari pemerintah baik eksekutif maupun  legislatif telah melakukan  rapat bersama di depan Bandara Kambuaya untuk melihat bahwa keadaan ini kita harus segera antisipasi. (Faitmayaf /10/7/2021).

Di samping itu tak lupa juga saya menwakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Bapak. Dandim yang sudah melakukan apel gelar pasukan ini, kami pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi.

Oleh sebab itu kita sama-sama  akan tunggu petunjuk selanjutnya dari Bapak. Bupati sebagai kepala pemerintahan kabupaten Maybrat.

Rencana besok hari minggu setelah ibadah akan di lakukan rapat pimpinan baik, dandim, Kapolres, dan SKPD terkait yang ada guna mengambil langkah-langkah kedepan. Karena kalau mau di lihat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong jaraknya sagat dekat.

Jadi kalau di Sorong Rumah Sakit-Rumah Sakit sudah penuh berarti kita sama dengan Sorong,oleh sebab itu kita harus hati-hati. Lanjut sekda, sekarang yang saya bicara ini saja bupati suda turun ke lapangan,  yaitu di Ayawasi untuk melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Maybrat yang tersebar di 24 Distrik ini untuk jangan turun ke Sorong dalam masa pemberlakuan PPKM ini.

Instruksi Bupati suda keluar sehingga ini bisa menjdi pedoman untuk kita laksanankan, artinya bahwa instruksi Bupati ini keluar berdasarkan isntrukis dari Mendagri, lalu Gubernur, kemudian instruksi Bupati/Wali Kota. Tutup Sekda. (Mrk)

 

Bupati Maybrat "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021"

                             Bupati Kabupaten Maybrat. Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM

MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Kabupaten Maybrat. Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM, siang tadi melakukan kegiatan turun lapngan (Turlap) tepatnya di Distrik Ayawasi Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat guna melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat  tentang  betapa berbahayanya Virus Delta atau adik dari virus Covid-19.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Sagrim menghimbau kepada masyarakat agar tetap di Maybrat dan jangan turun ke Sorong, karena Sorong dan Manokwari sudah masuk dalam sona merah.

Kemudian kalau kalian memaksakan untuk turun maka sudah pasti akan di vaksin oleh petugas yang telah di tugaskan di situ. Begitu juga dengan yang mau naik dari Sorong ke Maybrat, Demikian pula dengan kabupaten sorong selatan jangan turun kesana, kalau bisa tinggal saja di Maybrat. (Ayawasi/10/7/2021).

Kegiatan sosialisasi atau himbauan ini kami atas nama pemerintah lakukan guna melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.

Dimana pemberlakuan PPKM ini akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tegas Sagrim.

Rincian 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat) 

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021), Tegas Sagrim. (Mrk)

 

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...