MAYBRAT, (Maybrat News) - Ketua Koalisi pemenang pasangan Sagrim-Kocu (Sako) pada pilkada Maybrat tahun 20217 silam, Septinus Naa menegaskan kepada Panitia Khusus pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022 bahwa tidak ada aturan bahwa pansus diberhentikan. Hal ini kata ketua DPC Partai PDIP ini karena berpegang pada beberapa dasar diantaranya pansus tidak mempunyai hak untuk menyurati kepada pimpinan DPRD guna memberhentikan kerja pansus melalui sidang paripurna dan dana anggaran telah direalisasikan untuk kepentingan pansus maka pansus harus bekerja untuk pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat bukan untuk menghentikan tahapan kerja pansus.
“Kalau kerja pansus hasil terakhir adalah menghentikan tahapan kerja pansus, untuk apa anggaran negara diberikan kepada pansus. Kerjanya pansus itu apa saja sehingga hasil akhir itu menghentikan kerja pansus. Itu sama sekali tidak benar dan tidak masuk logika. Karena Kerja pansus itu adalah harus ada pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat. Itu yang benar,” tegas Septinus Naa saat ditemui awak media, Rabu (26/5/2021)
Dirinya menambahkan bahwa mau tidak mau, tahapan pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat harus dilaksanakan. Oleh karena itu, dirinya mengaku akan berkomitmen melakukan komunikasi dengan partai pengusung diantaranya partai Golkar, PDIP, Nasdem dan PKS agar tahapan pemilihan dapat dilaksanakan.
“Kami minta dukungan dari teman-teman calon PAW Wakil Bupati Maybrat baik secara komunikasi maupun finansial sehingga proses pemilihan dapat dilaksanakan,” tambahnya
Secara tegas Septinus mengatakan, apabila kerja pansus diberhentikan tanpa hasil pemilihan, maka PDIP akan menempuh jalur hukum karena pemberhentian tahapan kerja pansus tidak benar.
“Kami akan menempuh jalur hukum kalau kerja pansus diberhentikan. Karena anggaran negara sudah direalisasikan. Negara tidak serta merta mengeluarkan anggaran lalu tidak ada hasil. Lihat saja, kami akan menempuh jalur hukum kalau pansus diberhentikan tanpa hasil,” tegasnya.
Penempuan jalur hukum karena tahapan kerja tanpa hasil oleh pansus tersebut tidak berdasarkan aturan. Hal ini karena partai PDIP sangat optimis untuk menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat sebagaimana berdasarkan perolehan kursi DPRD paling banyak setelah partai Golkar
“Untuk menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat, itu jatahnya kami PDIP.
Karena Almahrum Paskalis Kocu, wakil Bupati Maybrat adalah masih anggota
partai PDIP. Beliau masih memiliki KTA yang berlaku. Jadi kami harus
menduduki kursi wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022,”
tutupnya. (Mrk)