Panja Maybrat, saat melakukan pleno penetapan tiga anggota DPR yang diangkat melalui mekanisme Otsus. |
MAYBRAT, (Maybrat News) – Panitia Penjaringan (Panja)
Maybrat, menetapkan tiga calon anggota DPR PB melalui mekanisme
pengangkatan (Otsus) periode 2019-2024 yang memenuhi syarat umum dan
khusus, untuk diserahkah ke Panitia Seleksi (Pansel) tingkat provinsi,
Rabu, (8/1/2020).
Adapun nama-nama tersebut, yakni Drs. Agustinus Saa, M.Si, Agustinus Kambuaya, S.IP dan Since Sangkek, SP.
Ketua Panja Maybrat, Zakarias Kocu, SE, mengatakan proses penjaringan
calon anggota DPR Papua Barat dilakukan sejak 1 November 2019 hingga 8
Januari 2020.
“Seleksi para calon ini melalui persyaratan umum dan khusus berupa berkas dan verifikasi umum atau faktual,” ujarnya.
Dari kedua tahapan itu, 10 orang putra dan putri terbaik Maybrat yang
terdaftar, 5 orang dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat
adminitrasi maupun verifikasi.
“Mereka ini tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus
partai politik, anggota DPRD aktif, ijazah, ASN dan tidak menempatkan
sub suku padahal itu syarat kultur dari Otonomi Khusus (Otsus),”
sebutnya.
“Kami laksanakan tugas ini sesuai Perdasus No. 4 tahun 2019, dan
syarat administrasi hampir 31 persyaratan, dan hasilnya 5
direkomendasikan dan hanya 3 yang lolos, sedangkan dua orang jadi daftar
tunggu. Yang lolos ini mewakili 3 sub suku, Ayamaru, Aifat dan
Aitinyo,” jelasnya.
Dia berharap keputusan yang diambil tersebut dapat diterima oleh
semua pihak, karena proses seleksi telah termuat di dalam Perdasus.
“Untuk Kuota yang disipakan pemerintah itu terbatas, dan kami juga
minta kepada pemprov agar tahapan seleksi jangan dilakukan mendadak,
yang akhirnya tim Panja ikut melakukan pencalonan di tingkat distrik,”
tandasnya. (Mrk)