"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Rabu, 10 Juli 2019

Bupati Maybrat " Pemilihan Kepala Kampung Akan Dilakukan Secara Serentak"


Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM.

MAYBRAT, (Maybrat News) - Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim MM, menuturkan  bahwa pemilihan kepala kampung secara serentak  akan di lakukan pada tahun 2019 ini sesuai dengan amanat dan ketentuan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (Selasa/9/7/2019)

Menurutnya, Selama ini, Kepala Kampung telah mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2015, tapi belum menjalankan sepenuhnya UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri 122 pasal dan 65 halaman terkait dengan Pemilihan Kepala Desa secara serentak,” kata Sagrim.

Dimana, syarat pencalonan Kepala Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Muskam, Musdis, Pemerintah Kampung wajib pembuatan Dokumen RPJMK, RKPK, APBK, Dokumen Pencairan, LPJ DD, ADD dan lain-lain.

Dijelaskan, bahwa syarat calon Kepala Kampung mengacu pada Pasal 33- pasal 39 UU No.6 Tahun 2014. Calon Kepala Desa minimal berijasah SMP atau sederajat, tidak PNS, tidak pengurus Parpol, tidak cacat hukum, tidak pernah jabat kepala kampung secara berturut-turut  atau selama 3 periode.

Dan Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh Pimpinan dan Anggota Baperkam. Masa jabatan kepala Desa selama 6 tahun.

“Dalam waktu dekat pejabat teknis yang ditujuk melakukan proses tahapan guna menyiapkan proses dan mekanisme serta panitia pelaksana seleksi dan panitia persiapan pemilihan kepala kampung se kabupaten Maybrat guna mengikuti proses seleksi calon kepala kampung,” ungkap Sagrim

Untuk itu, Sagrim mengajak masyarakat Maybrat agar dapat memilih kepala kampung yang benar-benar paham akan kebutuhan dan kemajuan kampung. (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...