Alberth Kareth saat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPR Provinsi Papua Barat. |
MAYBRAT, (Maybrat News) – mantan dan calon anggota DPR Provinsi
Papua Barat Barat jalur otonomi khusus (otsus), Alberth Kareth,
mempertanyakan kredibilitas Panitia Penjaringan (Panja) Kabupaten
Maybrat, yang melakukan penjaringan saat ini.
Hal
tersebut disampaikan Alberth, karena merasa Panja Kabupaten Maybrat tidak
menaati peraturan daerah khusus (perdasus) nomor 4 tahun 2019.
Perdasus
nomor 4 tahun 2019 seharusnya menjadi acuan bagi panja untuk menjaring dan
menyeleksi berkas milik calon anggota DPRD Papua Barat,
yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Tetapi kenyataannya ada beberapa
poin pada Perdasus nomor 4 tahun 2019 yang coba diubah oleh panja, yang
mengakibatkan gugurnya saya,”ungkap Alberth, di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, cerita terkait
tidak kredibelnya Panja Maybrat dalam bekerja, terlihat sejak 2 Oktober 2019, dimana dirinya
secara resmi berhenti sebagai Anggota DPR Papua Barat setelah Surat Keputusan
(SK) dari Kemendagri, Tito Karnavian keluar.
Setelah
itu, kata Alberth, tanggal 1
November 2019, pendaftaran Anggota DPR melalui jalur otsus dengan panja sebagai
panitia penjaringan, kembali dibuka.
“Dari
Kabupaten Maybrat ada 10 pendaftar, termasuk saya. Dimana ada 5 pendaftar dari
Distrik Ayamaru, Distrik Aitinyo 3 pendaftar dan Distrik Aifat 3 pendaftar.
Saya sendiri mengambil formulir tanggal 13 November 2019 dan mengumpulkannya.
Tepat hari penutupan, yaitu tanggal 18 November
2019,”sebut Alberth.
Sebelum
hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran, sambungnya, sesuai dengan surat yang telah diberikan
kepada para pendaftar, pada tanggal 14 November 2019 panja dan kesbangpol
menggelar rapat.
“Tanggal
14 panja dan kesbangpol ada rapat, yang sampai sekarang saya tidak tahu
agenda sebenarnya apa,”imbuhnya.
Setelahnya jelas
Alberth, tanggal 3 Desember 2019, dia beserta calon
lainnya diundang untuk mengikuti pleno yang digelar oleh panja, Kesbangpol dan
Pemerintah Kabupaten Maybrat. Dimana menurut Alberth,
saat itu status para pendaftar diubah menjadi calon anggota DPR Papua Barat
melalui jalur menanisme pengangkatan 2019-2024.
Singkat
cerita, sambungnya, tanggal 23, 24
dan 25 Desember 2019, Panja dan Kesebangpol Maybrat melakukan
verifikasi faktual. Dilakukannya verifikasi faktual ini,
diakui Aleberth membuat dirinya bingung, pasalnya
dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019, yang harusnya dilakukan panja
hanyalah verfikasi administrasi.
Tambahnya, dari hasil
verifikasi itu, Panja Kabupaten Maybrat dengan SK no 01/PANJA-MBT/I/2020,
tentang penetapan hasil verifikasi administrasi berkas dokumen calon anggota
DPR Papua Barat jalur otsus, mengumumkan nama calon yang maju ke tahap
selanjutnya.
“Tanpa
pleno, panja kemudian mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa 5 calon termasuk
saya dinyatakan gugur. Sementara 3 calon akan mengikuti seleksi di Provinsi
Papua Barat, dengan 2 calon lainnya bertengger di daftar tunggu,”jelasnya.
Lanjut Alberth, menurut
panja, dirinya dinyatakan gugur karena dia tidak
menyertakan SK pemberhentian dari statusnya sebagai anggota DPR Provinsi Papua
Barat. Padahal menurut Alberth, persyaratan tersebut tidak ada dalam Perdasus nomor
4 tahun 2019, pasal 4 ayat 2 huruf o.
“Dalam Perdasus nomor
4 tahun 2019, pasal 4 ayat 2 huruf o, penguduran diri atau tidak terikatnya
calon pada instansi, institusi, ASN, ataupun partai politik, dinyatakan dalam
surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai 6000, bukan melalui SK
pemberhentian. Makanya yang saya sertakan surat pernyataan, karena itu yang
tertulis pada perdasus. Kalau memang mereka meminta SK pemberhentian, kenapa
tidak bilang dari awal? Karena SK
pemberhentian saya sudah keluar sebulan sebelum pendaftaran dibuka dan SK itu
selalu saya bawa-bawa,”beber Alberth.
Dikatakannya, jika
mendapati kekurangan pada berkas para calon, panja seharusnya
memberitahukannya, dimana hal tersebut tidak terjadi pada dirinya.
“Saya
betul-betul dirugikan oleh panja. Makanya saya minta panja kembali meninjau
hasil yang ada pada SK mereka. Karena jujur saja, yang mereka lakukan itu tidak
sesuai dengan Perdasus nomor 4 tahun 2019. Lagipula dokumen saya
sebagai pelengkap persyaratan administrasi ada semua dan layak dipertimbangkan
untuk mengikuti seleksi di tingkat Provinsi Papua Barat,”tegas Alberth.
Diakhir
wawancaranya, dia berharap niat
baiknya dapat ditindak lanjuti Panja Kabupaten Maybrat,
demi kebaikan bersama dan perbaikan masa depan anak-anak Papua di Provinsi
Papua Barat.
Sebelumnya, Ketua Panja
kabupaten Maybrat, Zakarias Kocu, SE dalam keterangannya menjelaskan, proses penjaringan calon anggota DPR Papua
Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024, dilakukan mereka selama
satu bulan dua minggu.
“Panja melaksanakan tugas sejak 1
November 2019 sampai 8 Januari 2020. Seleksi para calon anggota DPR
Papua Barat melalu jalur pengangkatan itu telah melalui persyaratan umum
dan khusus berupa
berkas dan verifikasi umum atau faktual,”terangnya.
Hasil tahapan persyaratan itu, menurut Zakarias, dari 10 putra dan
putri terbaik Maybrat, 5 orang gugur karena tidak memenuhi
syarat adminitrasi maupun verifikasi dari tim panja, seperti tidak melampirkan surat pengunduran
diri dari pengurus partai politik, pengunduran diri dari anggota DPRD aktif,
ijazah, surat pengunduran diri dari ASN dan tidak menempatkan sub suku.
“Kami melaksanakan tugas ini
sesuai aturan Perdasus nomor 4 tahun 2019. Ada 5 yang
direkomendasikan tim panja dan hanya 3 yang
lolos, sedangkan dua orang lainnya jadi daftar
tunggu. Dari sisi
kultur, ketiga orang ini mewakili 3 sub suku, yakni Ayamaru, Aitinyo dan
Aifat.”terang Zakarias. (Mrk)