"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 17 September 2019

Asisten II Maybrat Lalukan Rapat Koordinasi di Kemendagri Terkait Penarikan Kendaraan Dinas


Kegiatan Rapat Koordinasi di Gedung Depdagri Jakarta (Foto Mrk)


MAYBRAT, (Maybrat News) – Asisten II Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH, M.Si., menuturkan kalau dalam kegiatan koordinasi dengan pejabat pengelolaan barang milik daerah di Kementrian Dalam Negeri  (Kemendagri) ini, terkait dengan surat edaran KPK tentang penarikan kendaraan dinas, untuk itu kami dari pemerintah Maybrat baik dari Eksekutif  maupun Legislatif  datang kemari untuk melakukan koordinasi terkait soal gencar-gecarnya penertiban barang milik daerah,.

Jadi kalau mau dilihat jumlah kendaraan dinas yang paling banyak di setiap kabupaten di kepala burung ini, sepertinya Kabupaten Maybrat yang memiliki kendaraan dinas paling banyak.

Dari roda  empat sampai dengan roda dua yang berjumlah 986 unit, yang terdiri dari roda dua (motor) sebanyak 600 lebih sedangkan sisanya itu roda empat (mobil). Itu di belanjakan mulai dari tahun 2009 sampai dengann sekarang (2019).

Dimana kendaraan ini sebagian besar kita sudah tarik, sesuai dengan anjuran atau aksi dari KPK. Nah jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tentang hak keuangan. Dimana ada yang dapat keuangan dan ada yang dapat transportasi, tetapi setelah adanya instruksi dari KPK bahwa semua kendaraan dinas harus di tertibkan atau harus di tarik kembali maka ini yang menadi dilemma bagi.

Kita juga merujuk pada salah satu  Staf  KPK,  Bapak Maruli, bahwa DPR hanya mendapatkan tunjangan transportasi, lalu kita yang pejabat di eksekutif tidak boleh miliki kendaraan dinas lebih dari satu. Namun sesuai dengan medan atau situasi topografi di daerah kita, maka sebagian besar kendaraan dinas kita mengalami kerusakan yang parah.

Kemarin saya dengan bapak sekda ngotot kepada KPK bahwa kalau bias teman-teman di DPR ini pakai dulu kendaraannya, nati sampai dengan TMT selesai baru nanti kita tarik kembali.

Kemudian kondisi selanjutnya adalah mobil-mobil yang di tarik kembali ini kira-kira kita mau apakan mobil ini,

Sedangkan di Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2014 menghendaki harus di lakukan penjualan atau pelelangan atau dalam bentuk dum, minal 4 tahun,

Diskusi Bersama Pak Edwin, Staf Bidang Pengelolaan Aset Milik Daerah Di Gedung Kemendagri (Foto;Mrk)
Sedangkan menurut, Kabid Aset, Erik Tenau SE, menuturkan bahwa kalau dari saya mungkin terkait tindak lanjutnya seperti apa, inikan perencanaanya kita kumpulkan dulu, setelah itu nanti kita minta petunjuk dari Depdagri terkait SOP nya seperti apa, supaya kami juga ada punya dasar untuk melakukan pelelangan atau penjualan., atau mungkin juga kita bias optimalisasi ke beberapa OPD yang memang selama ini belum memiliki kendaraan operasional tandas Erik, saat rapat koordinasi dengan Pak Edwin, Kepala seksi pengelolaan asset daerah Kemendagri.

Tambah Erwin, kalau kita di sana belum ada perda tetapi Prbub sudah ada,  di mana perbub pengelolaan BMD baru 2019.

Sedangkan dari perwakilan DPRD sendiri merasa bahwa dengan adanya penarikan kendaraan dinas ini membuat kita jadi dilematis, misalnya aktifitas dari sorong ke maybrat, setelah kendaraan di tarik, teman-teman di DPRD bilang kami mau lakukan aktifitas ke sana dengan apa, di mana jarak dari sorong maybrat saja 4 jam  kalau dengan kendaraan.

Nah jika memang demikian maka bagaimana kalau DPRD mau hering atau mau kunker ke distrik-distrik sedangkan transportasi kami sudah di tarik kembali. Sehingga menurut kami di DPRD bagaimana kalau kendaraan ini kita gunakan dulu, seperti yang sudah di katakana oleh Asisten II Kab Maybrat dan Kabid Aset.

Namun menurut, Bapak. Edwin, Kepala Seksi Barang Milik Daerah (Kemendagri) bahwa kalau kita bicara regulasi, dimana Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur barang milik daerah ini adalah  PP No. 27 Tahun 2014, dimana amanat PP 27 Tahun 2014 ini terkait pengadaan barang milik daerah di atur lebih lanjut dalam permendagri, (peraturan menteri dalam negeri) maka keluarlah permendagri No. 19 tahun 2016, dimana amant dari permendagri No.19 tahun 2016 ini yaitu aturan lebih lanjut di atur dengan Perda (peraturan Daerah) dengan tetap merujuk pada permendagri.

Jadi di maybrat kan belum ada perda terkait permendagri No. 19 tahun 2016 sedangkan yang ada cuma Perbub, sedangkan aturanya PP, Permen,  Perda baru Perbub, jadi nanti di susun dulu Perdanya dengan meruuk pada permendagri di atas tadi.

Kita pun terinformasi dengan adanya PP No.18 tahun 2017 terkait hak keuangan DPRD, memang di situ kan di sampaikan bawa untuk anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi, meskipun peraturanya baru keluar  tahun 2017 tetapi di daerah-daerah lain sudah di tarik sebelumnya.

 Jadi sebelum ada aksi KPK ini, di daerah lain sudah ada penarikan kembali kendaraan dinas. Kita ambil contoh, teman-teman di Pemprof  DKI, itu mobil merek Toyota Alvis  belum sampai dua tahun sudah di tarik. (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...