Kegiatan Rapat Koordinasi di Gedung Depdagri Jakarta (Foto Mrk) |
MAYBRAT,
(Maybrat News) – Asisten II Kabupaten Maybrat,
Ferdinandus Taa, SH, M.Si., menuturkan kalau dalam kegiatan koordinasi dengan
pejabat pengelolaan barang milik daerah di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, terkait dengan surat edaran
KPK tentang penarikan kendaraan dinas, untuk itu kami dari pemerintah Maybrat
baik dari Eksekutif maupun Legislatif datang kemari untuk melakukan koordinasi
terkait soal gencar-gecarnya penertiban barang milik daerah,.
Jadi kalau mau dilihat jumlah
kendaraan dinas yang paling banyak di setiap kabupaten di kepala burung ini,
sepertinya Kabupaten Maybrat yang memiliki kendaraan dinas paling banyak.
Dari roda empat sampai dengan roda dua yang berjumlah
986 unit, yang terdiri dari roda dua (motor) sebanyak 600 lebih sedangkan
sisanya itu roda empat (mobil). Itu di belanjakan mulai dari tahun 2009 sampai
dengann sekarang (2019).
Dimana kendaraan ini sebagian
besar kita sudah tarik, sesuai dengan anjuran atau aksi dari KPK. Nah jadi
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tentang hak keuangan. Dimana ada
yang dapat keuangan dan ada yang dapat transportasi, tetapi setelah adanya
instruksi dari KPK bahwa semua kendaraan dinas harus di tertibkan atau harus di
tarik kembali maka ini yang menadi dilemma bagi.
Kita juga merujuk pada
salah satu Staf KPK, Bapak
Maruli, bahwa DPR hanya mendapatkan tunjangan transportasi, lalu kita yang
pejabat di eksekutif tidak boleh miliki kendaraan dinas lebih dari satu. Namun
sesuai dengan medan atau situasi topografi di daerah kita, maka sebagian besar
kendaraan dinas kita mengalami kerusakan yang parah.
Kemarin saya dengan
bapak sekda ngotot kepada KPK bahwa kalau bias teman-teman di DPR ini pakai
dulu kendaraannya, nati sampai dengan TMT selesai baru nanti kita tarik
kembali.
Kemudian kondisi
selanjutnya adalah mobil-mobil yang di tarik kembali ini kira-kira kita mau
apakan mobil ini,
Sedangkan di Peraturan
Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2014 menghendaki harus di lakukan penjualan atau
pelelangan atau dalam bentuk dum, minal 4 tahun,
Diskusi Bersama Pak Edwin, Staf Bidang Pengelolaan Aset Milik Daerah Di Gedung Kemendagri (Foto;Mrk) |
Sedangkan menurut, Kabid
Aset, Erik Tenau SE, menuturkan bahwa kalau dari saya mungkin terkait tindak
lanjutnya seperti apa, inikan perencanaanya kita kumpulkan dulu, setelah itu
nanti kita minta petunjuk dari Depdagri terkait SOP nya seperti apa, supaya
kami juga ada punya dasar untuk melakukan pelelangan atau penjualan., atau
mungkin juga kita bias optimalisasi ke beberapa OPD yang memang selama ini
belum memiliki kendaraan operasional tandas Erik, saat rapat koordinasi dengan
Pak Edwin, Kepala seksi pengelolaan asset daerah Kemendagri.
Tambah Erwin, kalau
kita di sana belum ada perda tetapi Prbub sudah ada, di mana perbub pengelolaan BMD baru 2019.
Sedangkan dari
perwakilan DPRD sendiri merasa bahwa dengan adanya penarikan kendaraan dinas
ini membuat kita jadi dilematis, misalnya aktifitas dari sorong ke maybrat,
setelah kendaraan di tarik, teman-teman di DPRD bilang kami mau lakukan
aktifitas ke sana dengan apa, di mana jarak dari sorong maybrat saja 4 jam kalau dengan kendaraan.
Nah jika memang
demikian maka bagaimana kalau DPRD mau hering atau mau kunker ke
distrik-distrik sedangkan transportasi kami sudah di tarik kembali. Sehingga
menurut kami di DPRD bagaimana kalau kendaraan ini kita gunakan dulu, seperti
yang sudah di katakana oleh Asisten II Kab Maybrat dan Kabid Aset.
Namun menurut, Bapak. Edwin, Kepala
Seksi Barang Milik Daerah (Kemendagri) bahwa kalau kita bicara regulasi, dimana
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur barang milik daerah ini adalah PP No. 27 Tahun 2014, dimana amanat PP 27
Tahun 2014 ini terkait pengadaan barang milik daerah di atur lebih lanjut dalam
permendagri, (peraturan menteri dalam negeri) maka keluarlah permendagri No. 19
tahun 2016, dimana amant dari permendagri No.19 tahun 2016 ini yaitu aturan
lebih lanjut di atur dengan Perda (peraturan Daerah) dengan tetap merujuk pada
permendagri.
Jadi di maybrat kan
belum ada perda terkait permendagri No. 19 tahun 2016 sedangkan yang ada cuma
Perbub, sedangkan aturanya PP, Permen, Perda
baru Perbub, jadi nanti di susun dulu Perdanya dengan meruuk pada permendagri
di atas tadi.
Kita pun terinformasi
dengan adanya PP No.18 tahun 2017 terkait hak keuangan DPRD, memang di situ kan
di sampaikan bawa untuk anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi, meskipun
peraturanya baru keluar tahun 2017
tetapi di daerah-daerah lain sudah di tarik sebelumnya.
Jadi sebelum ada aksi KPK ini, di daerah lain
sudah ada penarikan kembali kendaraan dinas. Kita ambil contoh, teman-teman di
Pemprof DKI, itu mobil merek Toyota Alvis belum sampai dua tahun sudah di tarik. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar