MAYBRAT, (Maybrat News) – Aset tanah milik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, yang saat ini sudah digunakan untuk
kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas dan lainnya, banyak yang belum memiliki
sertifikat.
Kepala Dinas
Pendapatan daerah (Dispenda) Maybrat, Melianus Saa, SH., M.Si, membenarkan
bahwa sejak Kabupaten Maybrat hadir di tahun 2009, banyak aset pemerintah yang
ada di wilayah Aifat, Ayamaru, Yumases dan Aitinyo, yang belum memiliki
sertifikat tanah.
“Aset pemerintah
harus memiliki sertifikat tanah, hal ini berdasarkan rekomendasikan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebelum ada sertifikat, harus ada pelepasan hak
masyarakat adat setempat. Ini perintah dari KPK dan itu wajib dilaksanakan,”ujarnya,
saat memimpin apel pagi pegawai di Pendopo Vaitmayaf, Selasa (29/10).
Menurut dia, saat
pertemuan bersama KPK RI perwakilan Provinsi Papua Barat di Manokwari beberapa
bulan yang lalu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada satupun aset Pemkab
Maybrat yang memiliki sertifikat tanah.
“KPK saat itu
minta, di tahun 2020 Pemkab Maybrat menganggarkan anggaran khusus pengurusan
aset pemerintah supaya ada sertifikat. Karena kita melakukan aktivitas
pemerintahan di atas tanah masyarakat adat, sehingga wajib aset pemerintah ada
sertifikat tanahnya,”tuntas Melianus. (Mrk)