Kegiatan Rapat Dispenda Bersama OPD yang lain membahas pajak dan retribusi daerah |
MAYBRAT, (Maybrat News) – Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda), Kabupaten Maybrat, bersama pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), membahas Draf Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu
(15/5/2019).
Pertemuan yang dilaksanakan diruang Setda Maybrat, dibuka oleh Wakil
Bupati, Drs. Paskalis Kocu, dan dihadiri Sekda Drs. Agustinus Saa, M.Si,
Asisten 1 dan II, pimpinan OPD bersama staf dan Kepala Distrik.
Wakil Bupati, Drs. Paskalis Kocu, mengatakan selama kurang lebih 3
tahun, setoran pajak tidak dilakukan, sehingga kabupaten ini mendapat
evaluasi dari Dirjen Keuangan Negara.
“Pajak bumi dan bangunan pedesan dan perkotaan juga tidak berjalan
baik, maka kita akan mulai menarik pungutan dengan membagi STTS, SPT,
SAPD, termasuk penarikan di sektor jasa,” jelas Kocu.
Kocu mengaku kios saat ini belum ditarik retribusi. Padahal semua
pungutan, seperti pajak, retribusi, dan pendapatan lain yang sah, telah
diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009.
“Rumpun ekonomi, seperti perdagangan, pertanian, perhubungan,
perikanan, PTSP, kesehatan, PU dan kepala distrik, itu ada pungutan
meski nilainya kecil, termasuk galian C, spanduk dan reklame. Ini sudah
sesuai SK Bupati Nomor 61 tahun 2013,” ungkap Kocu.
Kocu mengatakan berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan, serta
retribusi daerah belum dilakukan sosialisasi sepenuhnya ke semua tempat.
“Draf Raperda yang sudah dimuat bisa ditambah atau kurang.
Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama DPRD dan dilakukan
konsultasi ke provinsi untuk ditetapkan,” tutup Kocu.(es)