"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Rabu, 14 Agustus 2019

Ferdinandus Taa : KPK Berikan Waktu Dua Minggu untuk penertiban Kendaraan Dinas di Maybrat

Ferdinandus Taa, SH, M.Si., Saat Membaca Surat Perintah Dari KPK RI. Foto: Mrk
MAYBRAT, (Maybrat News) - Asisten II Bidang pemerintahan kabupaten Maybrat, Ferdinanduss Taa, SH, M.Si mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Sekda Maybrat bersama pimpinan OPD dengan KPK pada hari Rabu 31 Juli 2019 di Kota Sorong, hasilnya KPK memerintahkan semua kepala daerah Se-Papua Barat agar segera menertibkan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, yang dimiliki oleh setiap pejabat maupun staf yang lebih dari satu agar dikembalikan, “ujar Feri kepada Maybrat News (1/8/2019).

Berdasarkan surat pemberitahuan dari KPK untuk para pejabat yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu, agar segera dikembalikan kepada pemerintah daerah dengan tenggang waktu dua minggu, berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah kabupaten Maybrat dengan KPK.

Apabila tidak dikembalikan maka akan ditarik secara paksa oleh pihak keamanan sesuai surat perintah KPK.

Ditambahkan Ferdinandus Taa, KPK sudah menginstruksikan bahwa setiap pimpinan hanya diberikan satu unit kendaraan dinas, sedangkan untuk Eselon III dan IV hanya mendapatkan satu unit sepeda motor.

Anggota DPRD kabupaten Maybrat yang menjabat 10 tahun dan mendapatkan kendaraan operasional dinas akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, kendaraan dinas hanya untuk 3 pimpinan DPRD yaitu, Ketua dan wakil ketua I dan II saja, “Kata dia.

Ditambahkan Ferdinandus Taa, direncanakan Senin 5 Agustus 2019 Kepala Daerah, dan wakil kepala daerah, Sekda dan pimpinan OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Maybrat adakan aksi untuk pengembalian kendaraan dinas yang selama ini mereka miliki lebih dari satu.

Kendaraan dinas yang di kembalikan kepada pemerintah daerah itu dikordinir langsung oleh asisten II bidang pemerintahan Fery Taa ,SH, M.Si. (Mrk)

Bupati Maybrat Beserta Jajarannya Kembalikan Kendaraan Dinas

Bupati Kabupaten Maybrat, Saat Memberikan Arahan Terkait Pengembalian Kendaraan Dinas. Foto: Mrk

MAYBRAT, (Maybrat News) -Pejabat dilingkup Pemkab Maybrat melaksanakan perintah KPK RI terkait pengembalian kendaraan dinas. Selasa (13/8/2019).

Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim.MM, Wakil Bupati Kabupaten Maybrat , Drs. Paskalis Kocu M.Si, Sekda Kabupaten Maybrat, Drs Agustinus Saa, M.Si, mantan Bupati Kabupaten Maybrat, Karel Murafer. SH, MA, Plt. Bupati Kabupaten Maybrat, Albert Nakoh S.Pd ,MM , Asisten II Ferdinandus Taa, SH, M.Si,  Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat, Melianus Saa,SH ,Yoram Bosawer dan beberapa pimpinan OPD secara resmi menyerahkan mobil dinas mereka yang dipakai selama ini.

Proses penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAAD) Kabupaten Maybrat Anthonius Ranjabar SE, M.Si, yang diwakili oleh Salah satu staf BPKAAD yang bertempat dihalaman sekretariat daerah kabupaten Maybrat. 

Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim. MM, menuturkan bahwa perintah KPK RI ini guna proses kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tertib seperti yang kita laksanakan saat ini.

Menurut Sagrim, jika kita semua ingin agar Kabupaten Maybrat ini lebih baik dan berkembang maju maka, sebaiknya kita harus dukung proses yang dilakukan KPK, sebab ini langkah yang paling tepat.

Sehingga anggaran yang minim ini, belanja aparatur dikurangi dan belanja modal itu dinaikan agar pelayanan kepada masyarakat tercapai dengan baik, terutama pembangunan infrastruktur yang merata, pelayanan ekonomi dan perputaran uang yang dirasakan masyarakat kita,”ujarnya. 

Bupati Bernard Sagrim menjelaskan, kita kembalikan Asset pemerintah, termasuk tanah, rumah dan kendaraan. Tetapi di Maybrat hanya kendaraan dinas.

Jadi tahap pertama itu Legislatif dan tahap kedua ini adalah Eksekutif, kalau untuk pimpinan  pimpinan DPRD itu sampai pelantikan bulan November baru dikembalikan.

Hal yang dilakukan saat ini merupakan langkah cepat dan etikat baik yang dilakukan pemerintah Maybrat setelah kota Sorong dan kabupaten Sorong, “ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan dari KPK bahwa dikabupaten Maybrat diberikan waktu dua Minggu untuk penertiban kendaraan dinas akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2019, apabila ada pejabat yang tidak kembalikan kendaraan dinas maka akan berurusan dengan pihak penegak hukum, dalam Hal ini kejaksaan Negeri Sorong sebagai penegak hukum.

Dari pantauan Maybrat News, penyerahan kembali mobil dinas ini kebanyakan bermerek Hilux , Triton dan avansa. (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...