MAYBRAT, (Maybrat News) - Asisten II Bidang pemerintahan kabupaten
Maybrat, Ferdinanduss Taa, SH, M.Si mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat
koordinasi antara Sekda Maybrat bersama pimpinan OPD dengan KPK pada
hari Rabu 31 Juli 2019 di Kota Sorong, hasilnya KPK memerintahkan semua
kepala daerah Se-Papua Barat agar segera menertibkan kendaraan dinas
milik pemerintah daerah, yang dimiliki oleh setiap pejabat maupun staf
yang lebih dari satu agar dikembalikan, “ujar Feri kepada Maybrat News (1/8/2019).
Berdasarkan surat pemberitahuan dari KPK untuk para pejabat yang
memiliki kendaraan dinas lebih dari satu, agar segera dikembalikan
kepada pemerintah daerah dengan tenggang waktu dua minggu, berdasarkan
hasil kesepakatan antara pemerintah kabupaten Maybrat dengan KPK.
Apabila tidak dikembalikan maka akan ditarik secara paksa oleh pihak
keamanan sesuai surat perintah KPK.
Ditambahkan Ferdinandus Taa, KPK sudah menginstruksikan bahwa setiap
pimpinan hanya diberikan satu unit kendaraan dinas, sedangkan untuk
Eselon III dan IV hanya mendapatkan satu unit sepeda motor.
Anggota DPRD kabupaten Maybrat yang menjabat 10 tahun dan
mendapatkan kendaraan operasional dinas akan dikembalikan kepada
pemerintah daerah, kendaraan dinas hanya untuk 3 pimpinan DPRD yaitu,
Ketua dan wakil ketua I dan II saja, “Kata dia.
Ditambahkan Ferdinandus Taa, direncanakan Senin 5 Agustus 2019 Kepala
Daerah, dan wakil kepala daerah, Sekda dan pimpinan OPD dilingkungan
pemerintah kabupaten Maybrat adakan aksi untuk pengembalian kendaraan
dinas yang selama ini mereka miliki lebih dari satu.
Kendaraan dinas yang di kembalikan kepada pemerintah daerah itu
dikordinir langsung oleh asisten II bidang pemerintahan Fery Taa
,SH, M.Si. (Mrk)