Bupati Kabupaten Maybrat, Saat Memberikan Arahan Terkait Pengembalian Kendaraan Dinas. Foto: Mrk |
MAYBRAT, (Maybrat News) -Pejabat dilingkup Pemkab Maybrat melaksanakan perintah
KPK RI terkait pengembalian kendaraan dinas. Selasa
(13/8/2019).
Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim.MM, Wakil Bupati Kabupaten Maybrat ,
Drs. Paskalis Kocu M.Si, Sekda Kabupaten Maybrat, Drs Agustinus Saa, M.Si, mantan
Bupati Kabupaten Maybrat, Karel Murafer. SH, MA, Plt. Bupati Kabupaten Maybrat, Albert Nakoh
S.Pd ,MM , Asisten II Ferdinandus Taa, SH, M.Si, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat, Melianus Saa,SH ,Yoram Bosawer dan beberapa pimpinan OPD secara
resmi menyerahkan mobil dinas mereka yang dipakai selama ini.
Proses penyerahan ini
diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAAD) Kabupaten Maybrat Anthonius Ranjabar SE, M.Si, yang diwakili oleh Salah satu staf BPKAAD yang bertempat dihalaman sekretariat daerah kabupaten Maybrat.
Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim. MM, menuturkan bahwa perintah KPK RI ini guna
proses kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tertib
seperti yang kita laksanakan saat ini.
Menurut
Sagrim, jika kita semua ingin agar Kabupaten Maybrat ini lebih baik dan berkembang maju maka, sebaiknya kita harus
dukung proses yang dilakukan KPK, sebab ini langkah yang paling tepat.
Sehingga anggaran yang minim ini, belanja aparatur dikurangi dan belanja
modal itu dinaikan agar pelayanan kepada masyarakat tercapai dengan
baik, terutama pembangunan infrastruktur yang merata, pelayanan ekonomi
dan perputaran uang yang dirasakan masyarakat kita,”ujarnya.
Bupati Bernard Sagrim menjelaskan, kita kembalikan Asset pemerintah,
termasuk tanah, rumah dan kendaraan. Tetapi di Maybrat hanya kendaraan
dinas.
Jadi tahap pertama itu Legislatif dan tahap kedua ini adalah Eksekutif, kalau untuk
pimpinan pimpinan DPRD itu sampai pelantikan
bulan November baru dikembalikan.
Hal yang dilakukan saat ini merupakan
langkah cepat dan etikat baik yang dilakukan pemerintah Maybrat setelah
kota Sorong dan kabupaten Sorong, “ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan dari KPK bahwa dikabupaten Maybrat diberikan
waktu dua Minggu untuk penertiban kendaraan dinas akan berakhir pada
tanggal 16 Agustus 2019, apabila ada pejabat yang tidak kembalikan kendaraan
dinas maka akan berurusan dengan pihak penegak hukum, dalam Hal ini
kejaksaan Negeri Sorong sebagai penegak hukum.
Dari pantauan Maybrat News, penyerahan kembali mobil dinas ini kebanyakan bermerek Hilux , Triton dan avansa. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar