"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Rabu, 03 April 2019

Pemerintah Maybrat Memberikan Bantuan Pembangunan Gereja Enbenhaeser Yukase


 
Drs. Bernard Sagrim, MM. tinjau pembangunan gedung gereja Ebenhaeser Yukase
MAYBRAT, (Maybrat News) - Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM.  Mengajak para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintahan Kabupaten Maybrat untuk ikut berbagi kasih dalam mendukung pembangunan gereja. Hal ini dilakukan Bernard Sagrim saat mengikuti ibadah minggu sengsara ke 5 Yesus bersama Jemaat Ebenhaezer Yukase Distrik Ayamaru Utara Kabupaten Maybrat. Minggu, 31 maret 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Maybrat itu juga menyerahkan bantuan dana hibah kepada panitia pembangunan gedung Gereja Jemaat Ebenhaezer Yukase dan mengajak warga jemaat dan para SKPD yang hadir untuk mengadakan aksi 5 menit secara spontanitas dan berbagi kasih demi mendukung dan menunjang keberlangsungan pembangunan.

“Mama saya adalah perempuan Yukase jadi wajib saya memberikan yang terbaik untuk keluarga di Yukase,” ujar BS.

Sementara itu, Ketua panitia pembangunan gedung Gereja Ebenhaezer Yukase, Sony Jitmau yang mengapresiasi kehadiran Bupati Maybrat dan membantu meringankan beban dalam mendukung pembangunan gedung gereja.

“Kami bersyukur ada sumbangan dana demi menunjang dalam proses pembangunan gereja di Yukase ini untuk memuji dan memuliakan nama Tuhan dalam kehidupan kita sehari hari,”tandasnya

Jurnalis             : Mrk
Fotografaer      : Mrk
Editor              : Mrk


Bawaslu Maybrat "Parpol Wajib Mengantongi Izin Kampanye"



Farli Sampe Toding Rego.
MAYBRAT, (Maybrat News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat mengingatkan seluruh Partai politik (Parpol) peserta pemilu tak mengabaikan atau wajib mengantongi izin resmi saat melakukan kampanye terbuka dan tertutup.

“Semua Parpol wajib memiliki izin dari Bawaslu selaku polisi pemilu dan pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang mengawal proses kampanye terbuka atau tertutup,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat, Farli Sampe Toding yang ditemui Maybrat News Minggu (31/4/03).

Dikatakan, khusus dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman gedung atau tempat pertemuan, baik kampanye pertemuan terbatas maupun pertemuan tertutup, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat. Yakni dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

“Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab kegiatan tersebut,” terangnya.
Ketentuan tersebut kata dia, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018, PKPU Nomor 28 tahun 2018, PKPU Nomor 33 yahun 2018, dan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018.

Ia kembali menegaskan, Bawaslu Kabuapten Maybrat akan bertindak tegas jika menemukan Parpol yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Dan kampanye tersebut bisa saja dibubarkan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

“Bawaslu berharap, Parpol menaati aturan yang berlaku agar menciptakan pemilu yang adil, bersih, jujur dan bermartabat bagi masyarakat di bumi Maybarat,” tutup Farli Sampe Toding Rego. 

Jurnalis         : Mrk
Foto Grafer   : Mrk
Editor            : Mrk

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...