Farli Sampe Toding Rego. |
“Semua Parpol wajib memiliki izin dari Bawaslu selaku polisi pemilu dan
pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang mengawal proses kampanye terbuka
atau tertutup,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat, Farli Sampe Toding
yang ditemui Maybrat News Minggu (31/4/03).
Dikatakan, khusus dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman
gedung atau tempat pertemuan, baik kampanye pertemuan terbatas maupun pertemuan
tertutup, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian
setempat. Yakni dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai
tingkatannya.
“Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat,
nama pembicara, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab kegiatan
tersebut,” terangnya.
Ketentuan tersebut kata dia, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun
2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018, PKPU Nomor 28
tahun 2018, PKPU Nomor 33 yahun 2018, dan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun
2018.
Ia kembali menegaskan, Bawaslu Kabuapten Maybrat akan bertindak tegas jika
menemukan Parpol yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan
(STTP). Dan kampanye tersebut bisa saja dibubarkan sebagaimana ketentuan peraturan
yang berlaku.
“Bawaslu berharap, Parpol menaati aturan yang berlaku agar menciptakan
pemilu yang adil, bersih, jujur dan bermartabat bagi masyarakat di bumi
Maybarat,” tutup Farli Sampe Toding Rego.
Jurnalis : Mrk
Foto Grafer : Mrk
Editor : Mrk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar