"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Minggu, 20 September 2020

Agustinus Tenau: Partai Koalisi Diminta Tidak Serakah Rebut Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Maybrat

Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si

 MAYBRAT, (Maybrat News) – Menyikapi dinamika yang sedang berkembang di Kabupaten Maybrat terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat, Almarhum Drs. Paskalis Kocu, M.Si, beberapa partai koalisi dukungan terhadap pasangan Sagrim-Kocu (Sako) dinilai serakah ingin mengisi jabatan tersebut.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Maybrat yang  sekaligus keluarga sepupuh kandung dari Alrmarhum Wakil Bupati,  Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si sangat menyayangkan sikap yang diambil para partai koalisi tersebut, menurut Agus, partai koalisi telah mengambil sikap tanpa mengetahui dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Partai koalisi saat itu yang memberikan dukungan terhadap pasangan Sako adalah Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS. Namun sudah ada pernyataan dari teman-teman kami PDIP dan Golkar yang disampaikan sekretaris partai PDIP dan ketua Fraksi Golkar DPRD Maybrat terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat, menurut saya ini mereka keliru, dan seharusnya sudah harus dibahas setelah 40 hari karena situasi masih dalam berduka,”  ujar Agus Tenau yang juga merupakan ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Sabtu (19/9/20).

Dengan tegas dijelaskan Agus Tenau bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Perpres nomor 1 tahun 2016, yang menjelaskan mengenai tata cara  atau pergantian antar waktu kepala daerah atau wakil kepala daerah baik itu Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil Walikota ataupun Bupati/Wakil Bupati, untuk mengisi kekosongan jabatan bila mana pejabat tersebut berhalangan total, meninggal atau atas permintaan diri sendiri.

Hal ini juga dikaitkan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 167 yang menjelaskan tentang apabilayang bersangkutan berhalangan dalam hal ini berhalangan tetap, karena sakit, ataupun meninggal ada tata cara pengisian jabatan tersebut.

“Dari ketiga ketentuan perundang-undangan yang ada ini merupakan petunjuk yang dialamatkan kepada DPRD untuk melakukan amanat berdasarkan UU MD3 yang kemudian direvisi menjadi PP nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara disiplin DPRD untuk mengatur proses pengisian kekosongan jabatan yang memenuhi unsur berhalangan total, sakit, meninggal, atupun permintaan diri sendiri,” jelas Agus.

Untuk konteks Kabupaten Maybrat saat ini, menurut dia, dari sisi prosedur yang ada seprti yang telah disampaikan beberapa partai Koalisi tersebut sudah menyimpang dari pesan daripada Undang-undang. “Untuk pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati ini tentunya akan dikembalikan kepada partai Koalisi dan regulasinya adalah partai koalisi harus duduk bersama kemudian mengusulkan tidak lebih dari dua nama walaupun yang ada ini ada 4 partai koalisi dan tentu juga harus mendengar arahan dari Pak Bupati sebagai pimpinan,” ujarnya.

Lanjut Agus, Sudah ada pernyataan Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM yang didukung pimpinan DPRD dan pihak keluarga Almarhum bahwa meninggalnya Wakil Bupati jangan dijadikan sebagai sebuah ruang untuk merebut kekuasaan, dan sudah ada kesepakatan bahwa akan dibahas setelah diatas 40 hari yakni pada tanggal 3 Oktober mendatang karena semua masih dalam kondisi duka.

“Untuk sementara kalau mau diskusi-diskusi internal boleh, tapi jangan terlalu keluar sampai ke media masa itu namanya serakah akan jabatan,” ungkapnya.

Dikatakanya bahwa di Maybrat ada istilahnya hukum “Isti” kalau ada orang membicarakan kekosongan jabatan ini lebih awal dan dalam situasi duka, maka orang tersebut yang terlibat dalam desain pembunuhan untuk merebut kekuasaan Wakil Bupati, dan bisa menjadi pegangan untuk keluarga untuk menuntut ganti rugi.

“Apalagi yang omong di media ini adalah teman-teman dari partai koalisi, dan seharusnya menghargai almarhum bahwa salah satu bagian dari kemenangan Sako,” tegasnya.

Oleh sebab sebagai keluarga, ia mengharapkan agar jangan ada lagi yang mengumbar di media masa dengan mengatasnamakan partai ataupun pihak manapun sebelum 40 hari.

“Silahkan buat statemen kalau sudah diatas 40 hari,” harapnya sembari menegaskana bahwa jangan kembali membuat konflik di Maybrat atas meninggalnya alrmahum Drs. Paskalis Kocu, M.Si. (Mrk)

Bupati Maybrat "Protokol Kesehatan Langkah Tepat Putus Rantai Penularan Covid-19"

Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM.

MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM mengutarakan bahwa penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim tugas Covid-19 dengan tujuan untuk  memberikan harapan positif bagi masyarakat dalam perang melawan Covid-19. “Protokol kesehatan menjadi langkah tepat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 serta dampaknya disegala aspek kehidupan,” kata Bupati Maybrat, Selasa lalu.

Menurutnya, COVID-19 memiliki dampak cukup luas dan meliputi berbagai aspek, termasuk ekonomi. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan serta pemulihan ekenomi sangat diharapkan. Ia juga mengatakan bahwa pejabat, petugas kesehatan, pemuka Agama, gugus tugas covid 19 dan lainnya harus menjadi contoh bagi masyarakat di kabupaten Maybrat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya bersyukur sampai hari ini, Maybrat masih zona hijau, itu yang perlu dipertahankan terutama disiplin jalankan protokol kesehatan,” ucap Bupati Sagrim seraya berharap semua pihak harus bersinergi, termasuk eksekutif dan legislatif agar aman dari virus ini. (Mrk)

 

Selasa ini, Dilakukan Simulasi Pembayaran PBB secara Online

             Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemerintah daerah (Pemda) Maybrat bersama Sekolah LAN harus memperkenalkan inovasi selama dua bulan dengan melakukan sosialisasi yang dilakukan tentang pajak bumi dan bangunan yang akan dibayar melalui online (Simda Pendapatan).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, M.Si mengatakan selama ini dibayar hanya melalui blanko yang dicetak secara manual, hal itu pun sering menghabiskan anggaran pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Setelah kami melihat daerah lain kata dia banyak menggunakan sistem online. Jadi SPT yang disampaikan masing-masing pajak menggunakan online sekali didata nama, alamat, pemilik bangunan dan lainnya. Setelah itu kata dia wajib pajak kita beritahukan luas, tinggi panjang lebar bangunan dan pagar jumlahnya itu disampaikan ke wajib pajak. “Sehingga disaat wajib pajak membayar atau mengecek wajib pajaknya di online itu bisa ketahuan disana. Terkait jumlah yang dia bayar,” ujar Melkianus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at, (18/9/20). (Mrk)

 

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...