Jakarta (Maybrat-News)-Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK
tahap I mulai sore hari ini, Senin, 11 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara via laman sscasn.bkn.go.id.
Simak: Kemenpan RB Buka Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Mulai Besok
“Selanjutnya
untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted
Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan
Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad
Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet,
Kamis, 7 Februari 2019. Rekrutmen itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan
terhadap ASN yang mendesak.
Penerimaan PPPK tahap pertama ini,
ujar Ridwan, meliputi tenaga harian lepas penyuluh, dosen perguruan
tinggi negeri baru, serta eks tenaga kerja honorer kategori II untuk
jabatan guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta
penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013. Para pelamar mesti memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan,
salah satunya berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun
pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, untuk jabatan guru di
lingkungan pemerintah daerah, pelamar mesti mengantongi ijazah minimal
S1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Adapun untuk tenaga
kesehatan kualifikasi pendidikannya minimal D3 di bidang kesehatan dan
memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku. "Kecuali
untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata
laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D3 atau S1 kimia
atau biologi," kata Ridwan. Adapun syarat mendaftar sebagai penyuluh
pertanian adalah berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan bidang
pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang
pertanian.
Ridwan menegaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu
tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan
kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. “Masalah perolehan gaji untuk PPPK
pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi
Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. Sementara itu,
aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan
diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Mrk. (di Kutip dari https://bisnis.tempo.co)