"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Jumat, 07 Juni 2019

Mahasiswa Forkoma Manado Lakukan Seminar "Menyikapi Mega Proyek Pembangunan Danau Ayamaru"

Peserta Seminar di Asrama Putri lima Manado

MAYBRAT, (MaybratNews.com) - Dalam rangka merespon pembangunan Bendungan  Danau Ayamaru, mahasiswa asal kabupaten Maybrat yang berada di kota studi manado melakukan seminar " Menggenal Ekologi Danau Ayamaru dan Menyikapi Mega Proyek Pembangunan Bendungan Danau Ayamaru" di Asrama Putri Lima Cendrawasih Manado. (kamis 6/Juni/2019)

Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Maybrat (FORKOMA) Sulawesi Utara (Manado), Liwen Hara menuturkan bahwa, dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi fokus kita bersama baik mahasiswa, masyarakat dan pemerintah untuk dapat melihat atau mengkaji tentang dampak positif dan negatif dari proses pembangunan Bendungan Danau Ayamaru. 

Artinya, tekan Luwen bahwa, prospek dari pembangunan bendungan ini kedepannya seperti apa, jika kedepanya dapat meningkatkan debit air, menjadi destinasi wisata dan juga sebagai sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat ya, kami mahasiswa pada prinsipnya mendukung program pemerintah.
Ketua Forkoma Liwen Hara (Pake Jaket) dan Marthen Solos (Koordinator SAL)
Tetapi kalau akhirnya malah merugikan manyarakat, merusak habitat hewan endemik di danau itu sendiri maka kami pada prinsipnya tidak mengiginkan hal-hal seperti ini harus terjadi.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi hal-hal seperti di atas maka kami dari dari mahasiswa (FORKOMA) asal kota studi manado melakukan seminar ini, guna mencari solusi dan gagasan yang brilian guna menjawab persolan-persoalan seperti yang sudah saya sampaikan di atas. (Mrk)

KPU Maybrat Musnahkan Logistik Pemilu 2019


MAYBRAT, (MaybratNews.com) – Komisi Pemilihan Umum Maybrat, melakukan pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019 di halaman kantor KPU, Jumat (7/6/2019).

Pemusnaan ini disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol dan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu. Barang bukti yang dimusnakan, adalah 400.000 surat suara untuk empat daerah pemilihan (Dapil), perdapil 100.000 surat suara.

Surat suara ini yang akan digunakan untuk persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Maybrat.
Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi menyatakan surat suara yang di musnahkan itu surat suara untuk PSU, yang hanya diperuntukan bagi DPRD Kabupaten Maybrat, sedangkan DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi tidak ada.

“Pemusnahan logistik ini didasari berita acara KPU Maybrat Nomor 92/BA/KPU-MBT/VI/2019 tentang pemusnahan logistik Pemilu 2019,” jelasnya.

“Kami tidak musnahkan surat suara yang sudah dicoblos karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi RI oleh Caleg dari beberapa partai,” terangnya. Ia mengaku setelah ada keputusan MK, maka logistik yang sudah dicoblos bisa dimusnahkan, hal itu berdasarkan surat KPU RI Nomor 1266/14/03/07/KPU/XX/2018, tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu.

Dimana surat suara, baik Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta logistik lainnya di Pemilu 2019, yang rusak maupun cacat dapat dimusnahkan, seperti formulir C dan C1, C7 dan C1 plano, D1 dan D1 plano. “Jadi, yang dimusnahkan itu, hanya surat suara untuk PSU dan surat suara yang rusak sesuai surat KPU RI,” ucapnya.

Sebelum pemusnahan anggota komisioner Bawaslu Maybrat, Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Farli SampeToding Rego S.Pi, sempat mempertanyakan D1 yang belum diserahkan salinannya. Dan pihak KPU menjawab salinan yang diminta oleh Bawaslu, akan segera diserahkan Sabtu ini.(es)

KPU Maybrat Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

MAYBRAT, (MaybratNews.ocm) – KPU Maybrat, menyerahkan hasil audit dana kampanye Pemilu 2019, kepada Partai Politik di Sekretariat KPU Maybrat di Distrik Ayamaru Jumat, (7/6/2019).

Hadir dalam penyerahan itu, Komisioner Bawaslu Maybrat Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Farli SampeToding Rego S.Pi, Kapolsek Ayamaru Utara, Kesbangpol Maybrat dan partai peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi, mengatakan hasil audit ini diserahkan oleh tim auditor, Sabtu (1/6/2019), secara berjenjang sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 35.

Dalam UU dijelaskan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten wajib menyerahkan laporan dana kampanye tujuh hari setelah memperoleh hasilnya dari lembaga audit.

“Hasil audit ini kami serahkan kepada 12 Parpol peserta pemilu, sedangkan satu partai yang tidak membuat laporan dana kampanye yaitu PKB,” ujarnya.

“Laporan ini agar bisa diteruskan ke masing-masing Partai Politik, dan yang belum akan bisa ambil di kantor sekretariat KPU Maybrat,” singkatnya.

Berdasarkan pantauan Maybrat News, hanya 6 Parpol yang hadir, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN dan Demokrat. Sedangkan 6 lainnya tidak hadir termasuk 1 Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya.(es)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...