"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 10 September 2020

Terkait Kekosongan Kursi Wakil Bupati Maybrat "Inilah Penjelasan Ketua DPRD"

MAYBRAT (Maybrat News) - Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Slosa, SE, menjelaskan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daeraah yang mana menegaskan bahwa masa jabatan itu seketika di atas 18 bulan maka wakil Bupati harus dipilih.

Untuk itu kami para anggota DPRD kabupaten Maybrat periode 2019-2024 akan membentuk pansus untuk bekerja mempersiapkan segala hal terkait pergantian kursi 02 Kabupaten Maybrat tersebut. kemudian pansus tersbut akan menyurati partai koalisi pemenang pilkada tahun 2017 pasangan Sagrim Kocu (Sako)  untuk mengajukan nama calon Wakil Bupati yang Baru yang mana harus lebih dari satu calon.

Setelah itu baru pansus yang kami bentuk ini akan melakukan tugas mereka dengan  memferifikasi dokumen dan syarat-prasayat dari para calon yang di usulkan tersebut, nanti setelah proses ferifikasi selesai barulah kita akan masuk pada tahapan penetapan calon yang nantinya akan di lakukan sidang paripurna penetapan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022. Red (Mrk)

Ada Pelatihan Ekonomi Kreatif Anyam Noken dan Koba-Koba Bagi Kader dan Wanita Warga Kampung Konja Barat, Aifat Utara, Maybrat

 


MAYBRAT (Maybrat News) - Warga Kampung Konja Barat mulai melirik kembangkan ekonomi bagi kader dan perempuan dalam mengembangkan potensi lokal untuk menyanyam dan menyahit.

Acara dengan tema peningkatan pelatihan ekonomi kreatif bagi kader dan perempuan kampung Konja Barat di Distrik Aifat Utara Kabupaten Maybrat, yang dibuka kepala distrik Aifat Utara, Philipus Fanataf, S.Sos pada Sabtu, (5/9/20)

Kepala distrik kepada Maybrat News memgatakan pihaknya memberi apresiasi kepala kampung dan warganya yang berinisiatif melakukan pelatihan ekonomj kreatif di kampung Konja Barat. "Kami lihat ada dua hal yang pertama dana desa itu ada bidang usaha yaitu badan usaha milik desa (Bumdes) dan kedua melestarikan tradisi kita yang terlihat sudah mulai hilang seperti menganyam noken dan menjahit koba," ujarnya.
 
Menurut kepala distrik, noken yang dianyam dari kulit kayu dan koba-koba dari daun pandang sudah mulai hilang. Padahal kata dia koba dan noken merupakan identitas dan harga diri kita yang perlu jaga dan dilestarikannya.


"Noken dan koba itu harga diri kita yang perlu dijaga dan lestarikan. Terima kasih kepala kampung Konja Barat dan warganya yang mengingatkan kita agar masing-masing kampung dan distrik di Maybrat sebaiknya mulai lakukan yang sama," katanya.

Kepala kampung Konja Barat Alex Taa, mengatakan kegiatan ekonomi kreatif yang melibatkan ibu-ibu untuk menganyam dan menjahit noken dengan bantuan dana kampung 10 juta.

"Ini proses awal tetapi komitmen kami terus tingkatkan sampai mencari tempat pasaran, ini bagian meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus kedepan dibuat sanggarnya," lanjutnya.

Yosinta Bame ketua panitia harapkan kegiatan seperti ini setidaknya perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah karena ini potensi yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Ini jati diri kita yang harus dikembangkan dan didukung pemerintah daerah termasuk dilibatkan dalam iven pameran antara distrik dan kabupaten maupun ke luar daerah,” ujar Yosinta. Red (Mrk)

Regulasi Sudah Siap, Pemkab Maybrat Optimis Akan Tingkatkan PAD




MAYBRAT, (Maybrat News) - Pemerintah kabupaten (pemkab) Maybrat di Papua Barat optimis kedepan akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal itu disampaikan Bupati Maybrat Drs. Bernad Sagrim, MM yang diwakili Asisten II Engelbertus Turot didampingi kepala Dispenda Maybrat, Melianus Saa usai rapat monitoring capaian program (MCP) di kantor bupati Maybrat pada, Rabu (8/9/20)

Engelbertus mengatakan, rapat terbatas (ratas) yang digelar tersebut selain menindak lanjut arahan Bupati 24 agustus lalu, juga menindaklanjuti arahan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait dengan MCP yang salah satu targetnya adalah meningkatkan penarikan pajak dan retribusi daerah.

Perda terkait pajak dan retribusi, jelas Engelbertus, telah ditetapkan pada tahun 2019 bahkan sudah didistribusikan dan disosialisasikan ke tiap-tiap OPD yang ada, namun sampai sejauh ini belum ada eksen yang nampak dari masing-masing OPD itu sendiri, oleh karena itu melalui komitmen dan desakan Bupati maka hal tersebut segerah direalisasikan demi mencapainya pendapatnya daerah yang maksimal.

“Oleh karena itu, kami sebagai koordinator dan penanggungjawab yang membantu pak Bupati, berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memanggil dan melaksanakan rapat koordinasi segera untuk melakukan langkah-langkah dan upaya untuk bagaimana menggali potensi ini,” tukas Turot.

Melalui rapat tersebut, menyepakati poin berkomitmen bersama dengan langkah awal yang segera diambil yakni membentuk sebuah tim untuk mengungkapkan berbagai persoalan sekaligus menggali berbagai potensi yang ada di daerah untuk dilaporkan kepada Bupati.

Penuhi target tersebut, lanjut Turot, pemerintah kedepannya akan fokus membenahi sarana infrastruktur dasar terhadap aset umum seperti pasar dan sebagainya, juga memberi perhatian khusus berupa kebijakan untuk menggerakkan ekonomi daerah dan yang membuka seluasnya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal terutama bagi orang asli Papua. Semua itu demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Maybrat.

“Kewajiban dari kami pemerintah memberikan spirit kepada mereka orang asli papua ini melalui OPD terkait, selain itu juga tenaga kerja, supaya bisa kita orang Papua ini bisa menjadi pelaku penghasil pajak, kami kejar dan komitmen dan optimis kedepan ada aksi yang lebih nyata lagi,”pungkas Turot.

Rapat MCP ini selain dihadiri oleh Asisten II Engelbertus Turot dan Kepala dispenda Melianus Saa.

Hadiri juga beberapa pimpimpinan OPD antara lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Staf Ahli Bidang Keuangan, serta Kabid Dinas Pendapatan. 

Red (Mrk)

Tidak Benar Jika Media Yang Tidak Terverifikasi Dewan Pers Tidak Boleh Kerjasama Dengan Instansi Dibawah Naungan Pemerintah



MAYBRAT, (Maybrat News) - Organisasi tertinggi dibidang Pers saat ini telah terpecah.  Setelah Dewan Pers mendapat banyak kritikan utamanya dari peraturan yang kadang dianggap merugikan para insan Pers semisal aturan wartawan mesti harus memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akhirnya dibentuklah Dewan Pers reformasi yang diberi Nama Dewan Pers Indonesia (DPI). 

Pembentukamn DPI diawal tahun 2019 ini juga tidak terlepas dari isu yang berkembang jika media yang tidak Tervrefikasi oleh Dewan Pers maka tidak dibolehkan bekerja sama dengan Pihak Instansi yang berada dibawah naungan pemerintah.

Terkait dengan yang satu ini, sebenarnya telah berulangkali disampaikan oleh pembesar Dewan Pers bahwa Dewan Pers mengakui tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan perusahaan media. Namun pihak Dewan Pers hanya ingin media yang diajak kerjasama itu taat mematuhi Undang-undang Pers dan Peraturan Pers. Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang Pers, bahwa media harus berbadan hukum, menyebutkan penanggungjawab dan alamat.

Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers usai menjadi narasumber sosialisasi di gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Selasa (21/1/20) lalu mengatakan  Setiap perusahaan media boleh melakukan kerjasama dengan siapa saja, asalkan bisa memenuhi syarat UU nomor 40 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers. Artinya kewenangan penuh berada ditangan Pemda.

Sebelumnya yakni pada akhir tahun 2019 di Banjarmasin, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengklarifikasi terkait adanya Surat Edaran Dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi.  Menurut pengakuannya saat itu bahwa Surat Edaran itu hoaks. Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. "Tidak benar kami menerbitkan Surat Edaran itu."
 
Ketua komisi Dewan Pendidikan Jamalul Insan di lantai 7 Sekretariat Dewan Pers ketika Audensi dengan PWI juga memberi penjelasan bahwa Tidak ada dan tidak pernah Dewan Pers mengeluarkan edaran atau aturan terkait syarat media harus terdaftar di Dewan Pers untuk bekerja sama dengan Pemerintahan.

Andi Ms Hersandy, ikut menanggapi masih banyaknya pihak instansi dibawah naungan pemerintah yang mempertanyakan kepada Media tentang vrefikasi Dewan Pers untuk melayani kerjasama itu sungguh sangat keliru.  Mestinya pihak instansi pemerintah itu lebih mengetahui akan hal itu dan bukan menjadikan sebagai suatu alasan untuk menolak perusahaan media untuk bekerjasama dengannya.

Untuk saat ini sudah ada ribuan Media yang justru meninggalkan Dewan Pers dan mereka lebih memilih Dewan Pers Indonesia sebagai wadah Insan Media yang dianggap lebih transfaran.  Ini tercermin saat DPI lakukan kongres pertama, Heintje Mandagi, sebagai ketua mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.

Selain itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang turut hadir pada kongres DPI tahun 2019 di Jakarta itu berharap kepada Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, termasuk verifikasi wartawan dan media bukan lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers seperti yang terjadi selama ini.  Bahwa tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi, jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers.

Menurut informasi DPI telah mengirimkan surat kepada presiden untuk dalam mengingatkan agar tak lagi terjadi kriminalisasi terhadap pekerja pers.  Dengan hadirnya DPI maka pers media punya aturan sendiri, Dewan Pers Indonesia dan seluruh organisasi pers dia (Sekber Pers Indonesia) lah yang berhak memverifikasi, 

Dewan Pers Indonesia dikabarkan juga telah membuat surat pemberitahuan ke seluruh kementerian, presiden, bupati, gubernur bahwa kita punya konstituen sendiri. Olehnya itu tidak ada lagi diskriminalisasi di daerah.

“Makanya hanya lucu saja jika masih ada hingga saat ini pegawai instansi dibawah naungan pemerintahan yang belum tahu jika saat ini Dewan Pers bukan lagi satu-satunya organisasi yng menangani perusahaan pers akan tetapi sudah ada Dewan Pers Indonesia (DPI) dan ini organisasi bukan abal-abal tapi juga diakui,” kata Andi Ms Hersandy.

Untuk itu ia menyarahnkan kepada rekan-rekan Insan Pers agar memberikan penjelasan kepada pihak Instansi yang berada dibawah naungan Pemeritah agar tidak mendeskreditkan Perusahaan Pers yang tak mau ikut dengan Dewan Pers dan lebih memilih Dewan Pers Indonesia.  Mereka juga harus dijelaskan tentang Vrefikasi  dewan Pers bahwa itu bukanlah suatu persyaratan untuk bekerjasama dengan pihak Instansi Pemerintah maupun Swasta.

Media sejatinya hanya patuh dan tunduk kepada UU No.40  tahun 1999 tentang Pers yang selalu bersifat Independen.  Selain itu Insan Pers taat pula pada Kode Etik Jurnalistik.  Persyaratan tentang Media Pers telah tertuang dalam UU No. 40 tersebut, diantaranya Perusahan Pers Memiliki badan hukum Akta Notaris, punya Alamat Redaksi dan ada penanggung jawab dalam hal ini Pemimpin Redaksi.

Red: (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...