MAYBRAT (Maybrat News) - Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Slosa, SE, menjelaskan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daeraah yang mana menegaskan bahwa masa jabatan itu seketika di atas 18 bulan maka wakil Bupati harus dipilih.
Untuk itu kami para anggota DPRD kabupaten Maybrat periode 2019-2024 akan membentuk pansus untuk bekerja mempersiapkan segala hal terkait pergantian kursi 02 Kabupaten Maybrat tersebut. kemudian pansus tersbut akan menyurati partai koalisi pemenang pilkada tahun 2017 pasangan Sagrim Kocu (Sako) untuk mengajukan nama calon Wakil Bupati yang Baru yang mana harus lebih dari satu calon.
Setelah itu baru pansus yang kami bentuk ini akan melakukan tugas mereka dengan memferifikasi dokumen dan syarat-prasayat dari para calon yang di usulkan tersebut, nanti setelah proses ferifikasi selesai barulah kita akan masuk pada tahapan penetapan calon yang nantinya akan di lakukan sidang paripurna penetapan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022. Red (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar