Dr. Michael R Kareth, S.Hut, M.Si., mantan Aktifis dan Wartawan ini Menyapiakan agar Pj. Gubernur Papua Barat Daya (PBD) agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP) dalam setiap kebijakan yang diberlakukan. Hal itu termasuk dalam pengisian jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini di sampaikannya, mengingat bahwa SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Papua juga memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang baik untuk ditugaskan di setiap OPD. Selain itu, hal ini juga merupakan aspirasi masyarakat Papua dan sesuai dengan amanat UU pembentukan provinsi baru tersebut.
Menurutnya, Selain untuk mempercepat laju pembanguna, kesejahteraan dan pelayanan publik, kehadiran DOB juga untuk menjamin hak-hak dasar, harkat dan martabat OAP di atas tanahnya sendiri, melalui kebijakan-kebijakan afirmasi yang diamanatkan melalui UU Otsus,”tambahnya.
Lebih lanjut, Michael R Kareth juga menegaskan bahwa, Undang-undang pembentukan provinsi baik
UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU 29/2022 tentang pembentukan
Provinsi Papua Barat Daya, telah secara jelas dan terperinci mengatur
afirmasi bagi OAP, termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen
adalah OAP dan 20 persen non-OAP. tutp Michel. (YK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar