"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 09 Juli 2020

Seperti Apa Otsus Jilid II?

Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si menegaskan  jika dilihat secara utuh keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat   secara eksplisit tidak diatur batas waktu pemberlakuannya.

Kecuali penerimaan  dana pelaksanaan  Otsus  yang besarnya 2% . Dana Alokasi Umum Nasional dibatasi waktu hingga 20 tahun ( baca : pasal 34 ayat (3) huruf e dan ayat (6) uu no 21/2001 ). Agustunis mengatakan  penyaluran dana Otsus  sejak 2002 hingga 2020 sudah mencapai 94,24 triliun rupiah. Dana Otsus tersebut akan berakhir  2021.

Dengan akan berakhirnya Otsus, kata Agustinus, Pemerintah Pusat  mulai memikirkan  langkah perpanjangan dana Otsus .  Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas  11 Maret  2020 , kata Agustunis, telah menginstruksikan beberapa hal terkait penyaluran dana Otsus.

“Perlu  dilakukan evaluasi menyeluruh tentang tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus. Evaluasi  mencakup transparansi, akuntabilitas penggunaan dana . Presiden juga menegaskan agar dibangun dengan sistem, desain dan cara kerja  baru yang lebih efektif. Dengan demikian dana Otsus bisa menghasilkan lompatan kemajuan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Presiden juga menegaskan, perancangan instrumen penyaluran dana Otsus yang baru harus dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat di Papua,”kata Agustinus.

Politisi Partai  NasDem menambahkan  jika Pemerintah Pusat memperpanjang Otsus atau memberlakukan Otsus Jilid II, harus lebih dulu ditanya  apa kemauan masyarakat Papua, sehingga  tidak ada penolakan.   Belakangan ini, kata Agustinus, muncul penolakan dari berbagai elemen masyarakat tentang penolakan  perubahan UU Otsus  . Menyikapi hal itu,   Pemerintah Pusat dan daerah seharusnya turun ke tengah masyarakat untuk menyerap  aspirasi yang berkembang . Kemudian  difasilitasi penyaluran aspirasi itu supaya terarah. Jangan dibiarkan aspirasi tersebut seperti bola liar yang nantinya  semakin sulit dikendalikan.

“Motif  rakyat Papua  menolak pemberlakuan kebijakan Otsus jilid II harus dikaji  secara mendalam .  Secara kontekstual sebenarnya rakyat Papua  merasa tidak ada gunanya arti kekhususan itu. Meski  ada Otsus , tetapi banyak praktek diskriminasi, rasisme, marginalisasi, konflik dan kekerasan serta pelanggaran HAM  di Papua,”ujar Agustinus.

Agustinus  berharap agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana menyikapi masalah perpanjangan Otsus. Pemerintah, ujar Agustinis, harus  segera membangun pendekatan dialogis dan kompromistis . Lembaga negara baik yang ada di daerah dan  pusat juga harus  membuka diri, membuka ruang dialog dengan para tokoh masyarakat Papua . “Langkah ini penting dan harus segera dilakukan untuk meminimalisir  derasnya  arus penolakan Otsus Jilid  II,”tegas Agustinus. (Mrk)

Dinas Pendidikan Diminta Perketat Admimistrasi Guru Kontrak Daerah

DR. Naomi Netty Howay, S.Km.M.Kes

MAYBRAT, (Maybrat News) – Terkait penggunaan dana APBD Maybrat yang dikelola Dinas Pendidikan untuk pembayaran hak guru kontrak daerah, kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat, DR. Naomi Netty Howay, S.Km.M.Kes menegaskan kepada Dinas Pendidikan agar memperketat absensi dan administrasi guru kontrak secara benar.

Selain dari Dinas Pendidikan, para kepala sekolah juga memiliki kewajiban agar selalu mengontrol absensi dan administrasi sekolah.

Penegasan tersebut karena anggaran yang dikelola terus diawasi oleh BPK RI dan KPK. Oleh karena itu, semua kegiatan harus dilengkapi dengan bukti yang jelas.

Naomi Netty mengatakan, guru kontrak harus melaksanakan tugas dengan baik karena dibiayai menggunakan APBD Maybrat. Oleh karena itu harus secara profesional meningkatkan mutu pendidikan agar dapat mencapai hasil yang diinginkan.

“Saya harap, untuk tahun ini tolong absensi harus diperhatikan. Jangan dia hanya menerima haknya, sementara kewajibannya tidak laksanakan. Jadi hak harus berjalan seimbang dengan kewajiban,” tutur Naomi Netty, Jum’at (3/7/20).

Lebih jauh dirinya mengatakan, apabila kinerja guru dapat terlaksana dengan maksimal, maka mutu pendidikan akan jauh lebih baik dan mampu bersaing dengan sekolah maju lainnya. (Mrk)]

24 Guru di Maybrat, Papua Barat Akan Diusulkan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2020

Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupatenaybrat, Kornelius Kambu, S.So, M.Si
saat melakukan tatap muka dengan guru-guru di Maybrat Rabu, (7/7/2020)

MAYBRAT, (Maybrat News) - Sebanyak 24 guru di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, akan diupayakan pengusulan kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober tahun ini.

Pengusulan kenaikan pangkat sendiri tentunya didasarkan pada penetapan angka kredit yang mana telah diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maybrat Korneles Kambu melalui sambungan telepon, Rabu (08/07/20) membenarkan kabar tersebut.

Kambu menyebut, penghargaan dan apresiasi dalam mendukung karier serta kinerja guru merupakan suatu kewajaran, hal itu menurut kambu, perlu direalisasikan guna mendukung kebijakan bupati dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) di bumi A3 Maybrat.

"Ini dilakukan agar sesuai dengan arahan Bapak Bupati bahwa guru itu perlu ada perhatian, baik itu mereka punya kinerja, hak hidupnya, bahkan kenaikan pangkatnya agar mereka ini bisa ada semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Maybrat," ujar kambu.

Arahan Bupati Maybra di alun-alun Faitmayaf itulah, lanjut Kambu, pihaknya di Disdikbud ingin mencobanya lagi di 1 Oktober mendatang untuk mengurusi usulan kenaikan pangkat bagi 24 guru. Jadi ini ada 24 orang lagi yang akan kami uji coba di periode 1 Oktober ini," jelas Kambu yang juga sebagai ketua tim penilaian angka kredit (PAK) dalam hal pengurusan kenaikan pangkat bagi para guru di Maybrat.
 
Syukur Puji Tuhan, Tambah Kambu, sebanyak 45 guru telah lulus pengusulan kenaikan pangkat pada periode 1 April lalu, apabila 1 Oktober sebanyak 24 guru berhasil maka akan dibenahi secara bertahap nasip para guru di Maybrat.

"Jadi apa yang diarahkan oleh bapak bupati kami memberikan apresiasi, kata bupati bahwa guru jangan dipersulit, ini artinya kita harus membantu mereka supaya mereka juga ada ketenangan psikologi, ketenangan batin, sehingga mereka mengeluarkan ilmu yang mereka miliki kepada kita punya anak-anak supaya kita sama-sama bangun SDM di kabupaten Maybrat ini lebih baik lagi," pungkas Kambu. (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...