"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Kamis, 09 Juli 2020

Seperti Apa Otsus Jilid II?

Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si menegaskan  jika dilihat secara utuh keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat   secara eksplisit tidak diatur batas waktu pemberlakuannya.

Kecuali penerimaan  dana pelaksanaan  Otsus  yang besarnya 2% . Dana Alokasi Umum Nasional dibatasi waktu hingga 20 tahun ( baca : pasal 34 ayat (3) huruf e dan ayat (6) uu no 21/2001 ). Agustunis mengatakan  penyaluran dana Otsus  sejak 2002 hingga 2020 sudah mencapai 94,24 triliun rupiah. Dana Otsus tersebut akan berakhir  2021.

Dengan akan berakhirnya Otsus, kata Agustinus, Pemerintah Pusat  mulai memikirkan  langkah perpanjangan dana Otsus .  Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas  11 Maret  2020 , kata Agustunis, telah menginstruksikan beberapa hal terkait penyaluran dana Otsus.

“Perlu  dilakukan evaluasi menyeluruh tentang tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus. Evaluasi  mencakup transparansi, akuntabilitas penggunaan dana . Presiden juga menegaskan agar dibangun dengan sistem, desain dan cara kerja  baru yang lebih efektif. Dengan demikian dana Otsus bisa menghasilkan lompatan kemajuan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Presiden juga menegaskan, perancangan instrumen penyaluran dana Otsus yang baru harus dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat di Papua,”kata Agustinus.

Politisi Partai  NasDem menambahkan  jika Pemerintah Pusat memperpanjang Otsus atau memberlakukan Otsus Jilid II, harus lebih dulu ditanya  apa kemauan masyarakat Papua, sehingga  tidak ada penolakan.   Belakangan ini, kata Agustinus, muncul penolakan dari berbagai elemen masyarakat tentang penolakan  perubahan UU Otsus  . Menyikapi hal itu,   Pemerintah Pusat dan daerah seharusnya turun ke tengah masyarakat untuk menyerap  aspirasi yang berkembang . Kemudian  difasilitasi penyaluran aspirasi itu supaya terarah. Jangan dibiarkan aspirasi tersebut seperti bola liar yang nantinya  semakin sulit dikendalikan.

“Motif  rakyat Papua  menolak pemberlakuan kebijakan Otsus jilid II harus dikaji  secara mendalam .  Secara kontekstual sebenarnya rakyat Papua  merasa tidak ada gunanya arti kekhususan itu. Meski  ada Otsus , tetapi banyak praktek diskriminasi, rasisme, marginalisasi, konflik dan kekerasan serta pelanggaran HAM  di Papua,”ujar Agustinus.

Agustinus  berharap agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana menyikapi masalah perpanjangan Otsus. Pemerintah, ujar Agustinis, harus  segera membangun pendekatan dialogis dan kompromistis . Lembaga negara baik yang ada di daerah dan  pusat juga harus  membuka diri, membuka ruang dialog dengan para tokoh masyarakat Papua . “Langkah ini penting dan harus segera dilakukan untuk meminimalisir  derasnya  arus penolakan Otsus Jilid  II,”tegas Agustinus. (Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...