"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Rabu, 17 Juli 2019

Mahasiswi Perguruan Tinggi Manokwari Jadi Korban Pemerkosaan Di Maybrat



MAYBRAT, (Maybrat News) – Kisah tragis dialami AS (19), mahasiswi asal Perguruan Tinggi di Manokwari. Gadis itu harus kehilangan kehormatannya setelah direnggut paksa oleh pria berinidial ND.

Pelaku nekat memperkosa mahasiswi itu didepan bengkel motor kosong, yang telah lama ditinggal oleh pemiliknya di Kampung Ibasuf Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Sabtu (13/7/2019) lalu.
Aksi perkosaan biadab itu terungkap ketika orang tua korban melapor, Senin tanggal 15 Juli 2019 ke Polsek Aitinyo.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi, di kota Sorong dan langsung di bawa ke Polres Sorong Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap sehari setelah laporan yang dibuat oleh ibu korban, Selasa sekitar pukul 12.00 Wit di Kota Sorong,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey, Selasa malam.
Mathias menerangkan setelah kejadian korban dibawa ke Puskesmas Aitinyo, oleh ibunya karena mengalami pendaharan, kemudian dirujuk ke RS Scholoo Keyen Teminabuan Sorong Selatan, dan dirawat selama 1 hari.

“Korban saat ini sudah dibolehkan pulang, sambil berobat jalan,” tukas Mathias.
“Petugas juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta visum dokter,” tandas Mathias.

Atas perbuatannya, ND terancam Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Mrk)

22 Juli “Penyerahan PP No. 41 Tahun 2019”

Wabub & Sekda Kabupaten Maybrat

MAYBRAT, (Maybrat News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Drs. Agustinus Saa, M.Si, Mengatakan bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2019  ini menyatakan bahwa Ibu Kota Kabupaten Maybrat berada di Kumurkek . Faitmayaf. Rabu, 17/7/2019.

Agus Saa juga menuturkan bahwa, moment penyerahan PP No. 41 Tahun 2019 ini akan di lakukan pada hari senin tanggal 22 Juli 2019 mendatang.
Hadir dalam moment penyerahan PP ini antara lain:

(Mewakili Pemerintah Pusat)
1.      Dirjen Otda
2.      Direktur Otda/Otsus
3.      Direktur Kewilayahan
4.      Deputi 1 Polhukam
5.      Staf Dirjen Otda sebanyak 2 Orang

(Tim Rekonsiliasi)
1.      Oto Ihalauw (Ketua)
2.      Ec. Lambertus Jitmau, MM (Walikota Sorong)
3.      Prof. Baltazar R. Kambuaya (Akademisi)
4.      Pastor Pau Tan
5.      Pdt. Haerman Saut
6.      Wolas Krenak (Seniman Papua)

Para tamu perwakilan Pemerintah Pusat ini akan di jemput dengan helicopter dari sorong menuju Maybrat, kemudian heli akan menunggu sampai kegiatan selesai dan di antar balik ke sorong yang kemudian lanjut dari sorong ke Jakarta.

Moment bersejarah ini juga akan dimeriahkan oleh artis local tanah Papua “ Oca Sentuf. (Mrk)

Modus Dan Jalur Beredarnya Miras Di Maybrat


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Bernadus Asmuruf, S.Sos.
MAYBRAT, (Maybrat News) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (KASATPOL PP) Bernadus Asmuruf S.Sos, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa, ada 2 Cara dan 3 jalur masuknya Minuman Keras (Miras) ke Kabupaten Maybrat. Faitmayaf, Senin 15/7/209.

Bernadus Asmuruf mengatakan kalau sudah dua minggu ini mereka melakukan patroli pengamanan di setiap area yang merupakan jalur peredaraan miras, untuk itu saya perintahkan kepada seluruh anggota Satpol PP yang berada di lima pos penjagaan agar  tetap siaga dan perketat pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi jalur transportasi darat seperti motor, mobil dan lain sebagainya.

Hal ini kami lakukan tidak semata-mata karena ada kunjungan dari Dierjen Otda Republik Indonesia  paska penyerahan PP No 41 Tahun 2019 nanti, tetapi ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami.

Kita semua tahu kalau miras ini merupakan penyakit masyarat yang sangat menganggu keamanan masyarakat, oleh sebab itu kami juga berharap adanya kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk membantu kami mengawasi peredaraan miras ini.

Kepala SATPOL PP mengatakan bahwa ada tiga jalur utama yang di gunakan sebagai jalur pemasok miras, diantaranya, melewati jalan Sorsel-Maybrat yang terdapat dua jalur yaitu, melewati mos waren dan sauf, satu jalurnya lagi adalah jalur utama Sorong-Maybrat.

Ka Satpol juga menuturkan kalau ada tiga oknum yang mengunakan Jalan Sauf , dimana jalan ini merupakan jalan  penghubung Sorsel-Maybrat. 

Dimana Jalan ini sudah bagus, kemudian dekat dan di tambah lagi dengan belum adanya Pos Satpol di sana jadi kebanyakan Miras di pasok lewat jalur tersebut. 

Sedangkan modus peredaraan Miras ini adalah, pertama dengan cara di masukan ke bak Truk yang membawa muatan bahan bangunan seperti semen, besi, kawat dan lain-lain,  atau katakanlah truk dengan muatan yang sangat banyak, jadi tidak mungkin kami suruh bongkar karena akan menyebabkan kemacetan, kerusakan, apalagi kalau hujan.

Modus kedua yaitu dengan memnfaatkan adanya kematian atau orang meninggal yang di bawa dari sorong ke Maybrat. Inikan secara manusiawi juga sebagai umat yang beragama,  kami tidak mungkin suruh stop kemudian kami periksa. Mau tidak mau kami harus menghargai keluarga yang berduka , maka harus di biarkan lewat. 

Nah moment inilah yang terkadang sengaja maupunn tidak sengaja mereka bawa entah dalam jumlah yang sedikit atapun banyak.

Ka Satpol juga menuturkan bahwa, dari  total 255 anggota Satpol PP ini, tidak bisa langsung memberantas pasokan miras tersebut, tetapi kami juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak demi keamanan. Ketentraman dan kedamain di Kabupaten Maybrat yang kita cintai, tutupnya. (Mrk)

“Sekda Maybrat Buka Kegiatan Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.”


 
Sekda Kabupaten Maybrat, Drs. Agustinus Saa, M.Si (Tengah)
MAYBRAT, (Maybrat News) – Sekda Kabupaten Maybrat, Drs. Agustinus Saa, M.Si secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Pelayanan Perijinan Terintegrasi Secara Elektronik di Aula Sekretariat Daerah. Rabu, 17/7/2019.

Dalam sambutanya, Sekda Agustinus Saa menuturkan bahwa,semua Ijin-ijinn usaha yang di lakukan oleh pelaku-pelaku usaha selama ini sudah harus terintegrasi, dimana harus ada kantor atau OPD yang mempunya kewenangan untuk mengeluarkan ijin usaha.
.
Jadi kalau PTSP mengeluarkan ijin usaha di sekitar lingkungan yang sudah di tetapkan sebagai DTA (Daerah Tangkapan Air) maka harus ada ijin dari Dinas Lingkungan Hidup,  karena mereka atau OPD terkait yang akan melakukan analisis, apakah ini layak atau tidak, kalau layak maka OPD yang bersangkutan akan memberikan ijin karena suda sesuai dengan  aturan AMDAL.

Nah berdasrkan Ijin dari OPD yang bersangkutan barulah PTSP keluarkan ijin resmi, bukan hanya keluarkann ijin begitu saja, tekan Sekda.

Untuk itu hari ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan Sosialisai Perijinan yang Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2018. Dengan pemateri dari Akademisi Teknik, Saint Paul Sorong.

Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 32 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maybrat. (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...