MAYBRAT, (Maybrat News) – Sekda Kabupaten Maybrat, Drs.
Agustinus Saa, M.Si secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Pelayanan
Perijinan Terintegrasi Secara Elektronik di Aula Sekretariat Daerah. Rabu,
17/7/2019.
Dalam
sambutanya, Sekda Agustinus Saa menuturkan bahwa,semua Ijin-ijinn usaha yang di
lakukan oleh pelaku-pelaku usaha selama ini sudah harus terintegrasi, dimana harus
ada kantor atau OPD yang mempunya kewenangan untuk mengeluarkan ijin usaha.
.
Jadi
kalau PTSP mengeluarkan ijin usaha di sekitar lingkungan yang sudah di tetapkan
sebagai DTA (Daerah Tangkapan Air) maka harus ada ijin dari Dinas Lingkungan
Hidup, karena mereka atau OPD terkait
yang akan melakukan analisis, apakah ini layak atau tidak, kalau layak maka OPD
yang bersangkutan akan memberikan ijin karena suda sesuai dengan aturan AMDAL.
Nah
berdasrkan Ijin dari OPD yang bersangkutan barulah PTSP keluarkan ijin resmi,
bukan hanya keluarkann ijin begitu saja, tekan Sekda.
Untuk
itu hari ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan Sosialisai Perijinan
yang Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 4
Tahun 2018. Dengan pemateri dari Akademisi Teknik, Saint Paul Sorong.
Peserta
kegiatan sosialisasi ini berjumlah 32 orang yang merupakan perwakilan dari
masing-masing OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maybrat. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar