MAYBRAT (Maybrat News) - Bupati Maybrat Papua Barat, Dr. Bernard Sagrim,MM menegaskan bahwa pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Maybrat Sau tidak boleh dipersoalkan di atas tanah Papua karena telah menjadi konsesnsus nasional. Hal ini telah menjadi sebuah kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, pemangku kepentingan Papua Barat dan Kabupaten Maybrat guna menjawab konflik yang terjadi di Kabupaten Maybrat.
“Penyelesaian konflik Ibu Kota Kabupaten Maybrat sudah mendapt solusinya yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Mendagri waktu itu Pak Tjahjo Kumolo, yang mewakili wilayah Aitinyo dan Ayamaru saya Bernard Sagrim, lalu mewakili wilayah Aifat Raya itu pak Agus Saa. Bahwa ibu kota pindah dari Ayamaru ke Kumurkek, dengan catatan solusi bahwa Maybrat Sau harus hadir dan ibu kota di Ayamaru,” tegas Bernard Sagrim, Jum’at (23/4/2021)
Terkait komitmen bersama antara pemerintah pusat, Papua Barat dan Kabupaten Maybrat, maka Bernard Sagrim menegaskan bahwa, jika terdapat pemekaran di daerah lain di Indonesia, maka Maybrat Sau harus hadir.
“Jadi tidak mekarkan DOB di tanah Papua lainnya, tapi Maybrat harus dimekarkan dengan hadirnya Maybrat Sau. Mau mekarkan di mana saja tidak apa-apa, tapi Maybrat Sau harus hadir. Kalau tidak, konflik di Maybrat akan terus berkelanjutan. Entah konflik Papua atau masalah apa, itu bukan urusan kami. Yang kami minta itu adalah pemekaran DOB Maybrat Sau. Itu saja permintaan kami,” ujarnya
Dirinya mengaku bahwa seluruh persyaratan termasuk administratif telah dipersiapkan tinggal menunggu Maybrat Sau hadir, karena telah ditandai dengan penandatanganan bersama.
“Sudah semua persyaratan apa segala macam sudah ada. Tinggal toki
palu untuk memutuskan Maybrat Sau dimekarkan. Semua ini bisa saja tidak
ada yang sulit direpublik ini,” tutupnya (Mrk)