"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 19 Februari 2019

Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota KPK

Sekda Papua (Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen)
Penetapan tersangka diberikan saat Hery memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sejak Senin siang. Namun Hery tidak ditahan karena dianggal koperatif. Ia diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam. Didampingi kuasa hukumnya Yance Salambauw, Hery keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam pukul 23.00.

Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka. Ia menyatakan pemukulan terjadi karena emosional sesaat dan bentuk refleks. "Saya Ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya" kata Hery, Senin malam. Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status tersangka.

"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery. Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka. Hery menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 13.00-22.50 WIB, Senin (18/2/2019).

"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery di Polda Metro Jaya, Senin malam. Hery mengaku belum tau langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Ia hanya siap menjalani jalannya proses hukum yang berlaku.

"(Langkah selanjutnya) kami menunggu," ujar Hery. (Kutip., http://wartakota.tribunnews.com).


Editor: Mrk

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...