"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 14 Januari 2020

Alberth Kareth Pertanyakan Kredibilitas Panja DPR Maybrat Jalur Otsus

Alberth Kareth saat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPR Provinsi Papua Barat.

MAYBRAT, (Maybrat News) – mantan dan calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Barat jalur otonomi khusus (otsus), Alberth Kareth, mempertanyakan kredibilitas Panitia Penjaringan (Panja) Kabupaten Maybrat, yang melakukan penjaringan saat ini. 

Hal tersebut disampaikan Alberth, karena merasa Panja Kabupaten Maybrat tidak menaati peraturan daerah khusus (perdasus) nomor 4 tahun 2019. 

Perdasus nomor 4 tahun 2019 seharusnya menjadi acuan bagi panja untuk menjaring dan menyeleksi berkas milik calon anggota DPRD Papua Barat, yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.

Tetapi kenyataannya ada beberapa poin pada Perdasus nomor 4 tahun 2019 yang coba diubah oleh panja, yang mengakibatkan gugurnya saya,”ungkap Alberth, di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (13/1).

Dia menjelaskan, cerita terkait tidak kredibelnya Panja Maybrat dalam bekerja, terlihat sejak 2 Oktober 2019, dimana dirinya secara resmi berhenti sebagai Anggota DPR Papua Barat setelah Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri, Tito Karnavian keluar.

Setelah itu, kata Alberth, tanggal 1 November 2019, pendaftaran Anggota DPR melalui jalur otsus dengan panja sebagai panitia penjaringan, kembali dibuka. 

“Dari Kabupaten Maybrat ada 10 pendaftar, termasuk saya. Dimana ada 5 pendaftar dari Distrik Ayamaru, Distrik Aitinyo 3 pendaftar dan Distrik Aifat 3 pendaftar. Saya sendiri mengambil formulir tanggal 13 November 2019 dan mengumpulkannya. Tepat hari penutupan, yaitu tanggal 18 November 2019,”sebut Alberth.

Sebelum hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran, sambungnya, sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada para pendaftar, pada tanggal 14 November 2019 panja dan kesbangpol menggelar rapat. 

“Tanggal 14 panja dan kesbangpol ada rapat, yang sampai sekarang saya tidak tahu agenda sebenarnya apa,”imbuhnya.

Setelahnya jelas Alberth, tanggal 3 Desember 2019, dia beserta calon lainnya diundang untuk mengikuti pleno yang digelar oleh panja, Kesbangpol dan Pemerintah Kabupaten Maybrat. Dimana menurut Alberth, saat itu status para pendaftar diubah menjadi calon anggota DPR Papua Barat melalui jalur menanisme pengangkatan 2019-2024.

Singkat cerita, sambungnya, tanggal 23, 24 dan 25 Desember 2019, Panja dan Kesebangpol Maybrat melakukan verifikasi faktual. Dilakukannya verifikasi faktual ini, diakui Aleberth membuat dirinya bingung, pasalnya dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019, yang harusnya dilakukan panja hanyalah verfikasi administrasi.

Tambahnya, dari hasil verifikasi itu, Panja Kabupaten Maybrat dengan SK no 01/PANJA-MBT/I/2020, tentang penetapan hasil verifikasi administrasi berkas dokumen calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus, mengumumkan nama calon yang maju ke tahap selanjutnya. 

“Tanpa pleno, panja kemudian mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa 5 calon termasuk saya dinyatakan gugur. Sementara 3 calon akan mengikuti seleksi di Provinsi Papua Barat, dengan 2 calon lainnya bertengger di daftar tunggu,”jelasnya. 

Lanjut Alberth, menurut panja, dirinya dinyatakan gugur karena dia tidak menyertakan SK pemberhentian dari statusnya sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat. Padahal menurut Alberth, persyaratan tersebut tidak ada dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019, pasal 4 ayat 2 huruf o. 

“Dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019, pasal 4 ayat 2 huruf o, penguduran diri atau tidak terikatnya calon pada instansi, institusi, ASN, ataupun partai politik, dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai 6000, bukan melalui SK pemberhentian. Makanya yang saya sertakan surat pernyataan, karena itu yang tertulis pada perdasus. Kalau memang mereka meminta SK pemberhentian, kenapa tidak bilang dari awal? Karena SK pemberhentian saya sudah keluar sebulan sebelum pendaftaran dibuka dan SK itu selalu saya bawa-bawa,”beber Alberth.

Dikatakannya, jika mendapati kekurangan pada berkas para calon, panja seharusnya memberitahukannya, dimana hal tersebut tidak terjadi pada dirinya. 

“Saya betul-betul dirugikan oleh panja. Makanya saya minta panja kembali meninjau hasil yang ada pada SK mereka. Karena jujur saja, yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan Perdasus nomor 4 tahun 2019. Lagipula dokumen saya sebagai pelengkap persyaratan administrasi ada semua dan layak dipertimbangkan untuk mengikuti seleksi di tingkat Provinsi Papua Barat,”tegas Alberth.

Diakhir wawancaranya, dia berharap niat baiknya dapat ditindak lanjuti Panja Kabupaten Maybrat, demi kebaikan bersama dan perbaikan masa depan anak-anak Papua di Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, Ketua Panja kabupaten Maybrat, Zakarias Kocu, SE dalam keterangannya menjelaskan, proses penjaringan calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024, dilakukan mereka selama satu bulan dua minggu.

“Panja melaksanakan tugas sejak 1 November 2019 sampai 8 Januari 2020. Seleksi para calon anggota DPR Papua Barat melalu jalur pengangkatan itu telah melalui persyaratan umum dan khusus berupa berkas dan verifikasi umum atau faktual,”terangnya.

Hasil tahapan persyaratan itu, menurut Zakarias, dari 10 putra dan putri terbaik Maybrat, 5 orang gugur karena tidak memenuhi syarat adminitrasi maupun verifikasi dari tim panja, seperti tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik, pengunduran diri dari anggota DPRD aktif, ijazah, surat pengunduran diri dari ASN dan tidak menempatkan sub suku. 

“Kami melaksanakan tugas ini sesuai aturan Perdasus nomor 4 tahun 2019. Ada 5 yang direkomendasikan tim panja dan hanya 3 yang lolos, sedangkan dua orang lainnya jadi daftar tunggu. Dari sisi kultur, ketiga orang ini mewakili 3 sub suku, yakni Ayamaru, Aitinyo dan Aifat.”terang Zakarias. (Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...