"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Sabtu, 10 Juli 2021

Bupati Maybrat "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021"

                             Bupati Kabupaten Maybrat. Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM

MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Kabupaten Maybrat. Dr. Bernard Sagrim, Drs. MM, siang tadi melakukan kegiatan turun lapngan (Turlap) tepatnya di Distrik Ayawasi Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat guna melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat  tentang  betapa berbahayanya Virus Delta atau adik dari virus Covid-19.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Sagrim menghimbau kepada masyarakat agar tetap di Maybrat dan jangan turun ke Sorong, karena Sorong dan Manokwari sudah masuk dalam sona merah.

Kemudian kalau kalian memaksakan untuk turun maka sudah pasti akan di vaksin oleh petugas yang telah di tugaskan di situ. Begitu juga dengan yang mau naik dari Sorong ke Maybrat, Demikian pula dengan kabupaten sorong selatan jangan turun kesana, kalau bisa tinggal saja di Maybrat. (Ayawasi/10/7/2021).

Kegiatan sosialisasi atau himbauan ini kami atas nama pemerintah lakukan guna melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.

Dimana pemberlakuan PPKM ini akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tegas Sagrim.

Rincian 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat) 

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021), Tegas Sagrim. (Mrk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...