"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Minggu, 20 September 2020

Agustinus Tenau: Partai Koalisi Diminta Tidak Serakah Rebut Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Maybrat

Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si

 MAYBRAT, (Maybrat News) – Menyikapi dinamika yang sedang berkembang di Kabupaten Maybrat terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat, Almarhum Drs. Paskalis Kocu, M.Si, beberapa partai koalisi dukungan terhadap pasangan Sagrim-Kocu (Sako) dinilai serakah ingin mengisi jabatan tersebut.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Maybrat yang  sekaligus keluarga sepupuh kandung dari Alrmarhum Wakil Bupati,  Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si sangat menyayangkan sikap yang diambil para partai koalisi tersebut, menurut Agus, partai koalisi telah mengambil sikap tanpa mengetahui dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Partai koalisi saat itu yang memberikan dukungan terhadap pasangan Sako adalah Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS. Namun sudah ada pernyataan dari teman-teman kami PDIP dan Golkar yang disampaikan sekretaris partai PDIP dan ketua Fraksi Golkar DPRD Maybrat terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat, menurut saya ini mereka keliru, dan seharusnya sudah harus dibahas setelah 40 hari karena situasi masih dalam berduka,”  ujar Agus Tenau yang juga merupakan ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Sabtu (19/9/20).

Dengan tegas dijelaskan Agus Tenau bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Perpres nomor 1 tahun 2016, yang menjelaskan mengenai tata cara  atau pergantian antar waktu kepala daerah atau wakil kepala daerah baik itu Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil Walikota ataupun Bupati/Wakil Bupati, untuk mengisi kekosongan jabatan bila mana pejabat tersebut berhalangan total, meninggal atau atas permintaan diri sendiri.

Hal ini juga dikaitkan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 167 yang menjelaskan tentang apabilayang bersangkutan berhalangan dalam hal ini berhalangan tetap, karena sakit, ataupun meninggal ada tata cara pengisian jabatan tersebut.

“Dari ketiga ketentuan perundang-undangan yang ada ini merupakan petunjuk yang dialamatkan kepada DPRD untuk melakukan amanat berdasarkan UU MD3 yang kemudian direvisi menjadi PP nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara disiplin DPRD untuk mengatur proses pengisian kekosongan jabatan yang memenuhi unsur berhalangan total, sakit, meninggal, atupun permintaan diri sendiri,” jelas Agus.

Untuk konteks Kabupaten Maybrat saat ini, menurut dia, dari sisi prosedur yang ada seprti yang telah disampaikan beberapa partai Koalisi tersebut sudah menyimpang dari pesan daripada Undang-undang. “Untuk pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati ini tentunya akan dikembalikan kepada partai Koalisi dan regulasinya adalah partai koalisi harus duduk bersama kemudian mengusulkan tidak lebih dari dua nama walaupun yang ada ini ada 4 partai koalisi dan tentu juga harus mendengar arahan dari Pak Bupati sebagai pimpinan,” ujarnya.

Lanjut Agus, Sudah ada pernyataan Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM yang didukung pimpinan DPRD dan pihak keluarga Almarhum bahwa meninggalnya Wakil Bupati jangan dijadikan sebagai sebuah ruang untuk merebut kekuasaan, dan sudah ada kesepakatan bahwa akan dibahas setelah diatas 40 hari yakni pada tanggal 3 Oktober mendatang karena semua masih dalam kondisi duka.

“Untuk sementara kalau mau diskusi-diskusi internal boleh, tapi jangan terlalu keluar sampai ke media masa itu namanya serakah akan jabatan,” ungkapnya.

Dikatakanya bahwa di Maybrat ada istilahnya hukum “Isti” kalau ada orang membicarakan kekosongan jabatan ini lebih awal dan dalam situasi duka, maka orang tersebut yang terlibat dalam desain pembunuhan untuk merebut kekuasaan Wakil Bupati, dan bisa menjadi pegangan untuk keluarga untuk menuntut ganti rugi.

“Apalagi yang omong di media ini adalah teman-teman dari partai koalisi, dan seharusnya menghargai almarhum bahwa salah satu bagian dari kemenangan Sako,” tegasnya.

Oleh sebab sebagai keluarga, ia mengharapkan agar jangan ada lagi yang mengumbar di media masa dengan mengatasnamakan partai ataupun pihak manapun sebelum 40 hari.

“Silahkan buat statemen kalau sudah diatas 40 hari,” harapnya sembari menegaskana bahwa jangan kembali membuat konflik di Maybrat atas meninggalnya alrmahum Drs. Paskalis Kocu, M.Si. (Mrk)

Bupati Maybrat "Protokol Kesehatan Langkah Tepat Putus Rantai Penularan Covid-19"

Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM.

MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM mengutarakan bahwa penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim tugas Covid-19 dengan tujuan untuk  memberikan harapan positif bagi masyarakat dalam perang melawan Covid-19. “Protokol kesehatan menjadi langkah tepat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 serta dampaknya disegala aspek kehidupan,” kata Bupati Maybrat, Selasa lalu.

Menurutnya, COVID-19 memiliki dampak cukup luas dan meliputi berbagai aspek, termasuk ekonomi. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan serta pemulihan ekenomi sangat diharapkan. Ia juga mengatakan bahwa pejabat, petugas kesehatan, pemuka Agama, gugus tugas covid 19 dan lainnya harus menjadi contoh bagi masyarakat di kabupaten Maybrat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya bersyukur sampai hari ini, Maybrat masih zona hijau, itu yang perlu dipertahankan terutama disiplin jalankan protokol kesehatan,” ucap Bupati Sagrim seraya berharap semua pihak harus bersinergi, termasuk eksekutif dan legislatif agar aman dari virus ini. (Mrk)

 

Selasa ini, Dilakukan Simulasi Pembayaran PBB secara Online

             Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemerintah daerah (Pemda) Maybrat bersama Sekolah LAN harus memperkenalkan inovasi selama dua bulan dengan melakukan sosialisasi yang dilakukan tentang pajak bumi dan bangunan yang akan dibayar melalui online (Simda Pendapatan).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, M.Si mengatakan selama ini dibayar hanya melalui blanko yang dicetak secara manual, hal itu pun sering menghabiskan anggaran pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Setelah kami melihat daerah lain kata dia banyak menggunakan sistem online. Jadi SPT yang disampaikan masing-masing pajak menggunakan online sekali didata nama, alamat, pemilik bangunan dan lainnya. Setelah itu kata dia wajib pajak kita beritahukan luas, tinggi panjang lebar bangunan dan pagar jumlahnya itu disampaikan ke wajib pajak. “Sehingga disaat wajib pajak membayar atau mengecek wajib pajaknya di online itu bisa ketahuan disana. Terkait jumlah yang dia bayar,” ujar Melkianus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at, (18/9/20). (Mrk)

 

Jumat, 18 September 2020

Ketua Fraksi Golka "Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Maybrat Dikerjakan Pansus"

Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Maybrat: Yohanes Yumame, Amd.Tek

MAYBRAT, (Maybrat News) - Terkait meninggalnya almahrum Paskalis Kocu sebagai wakil Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat, maka untuk mengisi kekosongan tersebut akan dibentuk panitia khusus (pansus), namun masih menunggu 40 hari meninggalnya almahrum Paskalis Kocu.

Oleh karena itu, ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maybrat, Yohanes Yumame menegaskan bahwa penetapan wakil Bupati Maybrat akan berdasarkan mekanisme dari Empat Partai pengusung pada pemilu kada tahun 2017 lalu, diantaranya partai Golkar memperoleh 7 kursi, partai PDIP memperoleh 3 kursi, partai Nasdem memperoleh 1 kursi dan partai PKS memperoleh 1 kursi. Dan masing-masing partai memiliki anggaran dasar rumah tangga sehingga mekanisme penetapan wakil Bupati Maybrat akan berdasarkan aturan politik.

“Saya mau tegaskan bahwa tidak ada oknum berasal dari partai Golkar yang mengatasnamakan partai untuk memberikan pernyataan. Kecuali ketua Fraksi. Dan penetapan wakil Bupati pun pansus yang akan bekerja. Ketua pansus harus dari partai pengusung,” tegas Yohanes Yumame melalui via telephone seluler, Jum’at (18/9/20)

Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) pemenang pasangan SAKO, Kornelius Kambu berharap, untuk sementara semua partai pengusung pasangan SAKO harus tenang dan tidak diperbolehkan untuk mendahului mekanisme yang ada, sebab masih menunggu 40 hari meninggalnya almahrum Paskalis Kocu. Sebab penetapan wakil Bupati Maybrat akan memilih figur yang akan bersinergis dengan Bupati untuk melancarkan aktivitas pemerintahan secara baik.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada faktor kepentingan dalam pengisian kekosongan wakil Bupati tersebut namun harus terlaksana berdasarkan mekanisme yang benar.

“Semua partai jangan keburu untuk mendahului. Semuanya nanti mekanisme dan aturan yang akan menentukan. Karena kita memilih orang yang akan mau bekerja sama dengan Bupati. Bukan orang yang kontra. Sebab akan mengakibatkan pembangunan di Maybrat,” terang Kornelius Kambu.

Dari pantauan media ini, sebelum pansus bekerja untuk pengisian kekosongan wakil Bupati Maybrat, terdapat partai pengusung yang telah mempersiapkan kadernya sebagai calon untuk mengisi kekosongan tersebut berdasarkan optimisme yang dimiliki. (Mrk)

 

Warga 9 Kampung di Mare Tanya Nota Pergantian Kepala Kampung?


MAYBRAT, (Maybrat News) – Warga dari  sembilan kampung di Distrik Mare, Kabupaten Maybrat mempertanyakan nota kepala kampung yang sering diganti-ganti. Sebab kondisi ini,  dapat dan menimbulkan konflik antara masyarakat disana. Melkianus Nauw didampingi 9 kepala kampung di Mare Rabu, (16/9) menyampaikan kepala kampung yang sebelum keluar nota tanggal 9 Juli 2020 sudah bekerja dari tahun 2017 mengelola kegiatan dana kampung baik itu, Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Dana Kampung sudah lakukan dengan baik dan tidak ada masalah. Namun kenapa malah masuk nota dinas ketiga tanggal 9 Juli 2020. “Ini yang menjadi masalah di masyarakat,”ujar Melkianus kepada Maybrat Nesw

Ia menjelaskan sudah ada nota pada 17 September 2017, lalu muncul lagi nota dinas 4 Juni 2020 untuk 5 kepala kampung yang  menggugurkan nota dinas 2017, selanjutnya ada nota dinas lagi tanggal 9 Juli 2020 yang membuat masalah buat status kepala kampung Rufases, Waban, Bakrabi, Suswa, Nafasi dan Sawo. “Katanya, ada nama kepala kampung baru untuk menggantikan 6 kepala kampung itu. Padahal 6 kepala kampung ini sudah membuka specimen, namun hanya ada nama, tetapi tidak ada nota dinas,”tanya dia.

Maka itu, menurut dia, beberapa minggu ini, pihaknya mau ketemu bupati Maybrat minta kejelasan, tetapi belum bertemu. “Kami melihat adanya nota itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, hanya kami melihat konflik yang terjadi di masyarakat, karena masyarakat bertanya, kenapa ada nota tanggal 4 Juni 2020 untuk 5 kepala kampung menggugurkan nota dinas 2017, selanjutnya ada nota dinas lagi tanggal 9 Juli 2020, itu yang kami minta ada kejelasan,”tanya dia.

Dikatakanya, kepala distrik tidak pernah ikut mengamankan situasi itu, walaupun masyarakat konflik malahan membiarkan begitu saja. Ia berharap pemerintah segera menyikapi persoalan nota dinas bupati diatas nota dinas bupati untuk 6 kepala kampung di distrik Mare. “Kami minta sebaiknya aktifkan nota dinas kepala kampung yang dikeluarkan 4 juni 2020 terkait penggunaan anggaran yang telah digunakan oleh kepala-kepala kampung tersebut,”ucap Melkianus. (Mrk)

Kamis, 17 September 2020

Sebagian Besar Masyarakat Maybrat Terdaftar Dalam Program JKN-KIS


MAYBRAT, (Maybrat News) - Peserta JKN-KIS di Kabupaten Maybrat Papua Barat hingga 31 Agustus 2020, dapat dikategorikan masuk dalam taraf Universal Health Covergae (UHC), yang berarti bahwa sebagian besar warga telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tersebut pada BPJS Kesehatan

Hal itu dibenarkan kepala kantor BPJS cabang Sorong, Ivan Ravian, ketika ditemui awak media usai pertemuan bersama antar forum komunikasi kemitraan dan koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan utama di lingkup pemda Maybrat pada, (15/9/20) di kantor Bupati

Ivan mengatakan, untuk kabupaten Maybrat sendiri, tercatat ada sebanyak 3.482 orang pekerja penerima upah pegawai negeri (PPU PN), 24 orang pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU), 260 orang pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU BP), 4.520 orang penerima bantuan iuran dari APBD (PBI APBD), dan 34.620 orang yang terdaftar dalam penerima bantuan iuran oleh APBN (PBI APBD)

"Untuk kepesertaan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Maybrat ini sudah mencapai UHC (universal health covergae), artinya hampir seluruh masyarakatnya terdaftar dalam program JKN-KIS ini, memang ada saudara-saudara kita yang belum terdaftar mungkin salah satunya adalah penduduk yang belum memiliki data kependudukan dalam sistem dukcapil," Sebutnya.

"Kalau dilihat dari data yang kami miliki, karena datanya volatil atau berubah-berubah gitu kan, ada data dari disdukcapil, ada data yang lain-lain untuk saat ini mungkin sekitar 5 persenan lah yaa, karena memang ada data-data yang perlu dilakukan diverifikasi juga,atau ada data-data baru yang mungkin dukcapil ambil dari daerah, atau dari dinas sosial juga yang diambil dari lapangan" Tandasnya

Ivan menambahkan, dalam menjalankan program di BPJS kesehatan, tentunya membutuhkan dukungan dan sinergitas antara berbagai pihak terutama pemerintah daerah itu sendiri yang mana sebagai pemangku kepentingan utama

"Jadi pertemuan ini tujuannya kami melakukan koordinasi, sehingga pelaksanaan program JKN-KIS, khususnya di kabupaten Maybrat bisa serasi lah, antara harapan dari peserta dengan realita faktual terkait layanan yang mungkin diberikan di lapangan. Termasuk juga dukungan dari pemerintah daerah, baik itu berupa kebijakan, kemudian kerjasama pertukaran dan rekonsiliasi data, serta tentu saja iurannya," Harapnya

Pelaksanaan forum koordinasi tersebut dibuka oleh Sekda Maybrat Jhoni Way, turut dihadiri juga Kajari Sorong Selaku ketua forum koordinasi, Sekwan Maybrat Ferdinandus Taa, Ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solosa didampingi Wakil Ketua Dua Agustinus Tenau, Asisten Dua Engelbertus Turot, Kasdim Maybrat Andri, Kapolres Maybrat Bernadus Okoka, serta sejumlah perwakilan SKPD terkait. (Mrk)

 

 

Masyarakat Minta Agar "ASN Maybrat Harus Berada Di Kantor"

Asisten II Setda Maybrat,Engelbertus Turot Memimpin Apel Di Kumurkek

MAYBRAT, (Maybrat News) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Maybrat diminta untuk selalu berada di kantor guna melaksanakan tugas sebagaimana biasanya agar dapat melayani kebutuhan masyarakat secara baik dan meningkatkan pembangunan

Himbauan tersebut disampaikan Bupati Maybrat, Drs Bernad Sagrim, MM melalui Asisten II Engelbertus Turot, kepada pimpinan OPD saat memimpin apel di depan kantor bupati di Kumurkek, Maybrat, Papua Barat, Senin (7/9/20)

“Minggu lalu kita sudah rapat bersama Pak Bupati dan mengarahkan kita semua untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita di masing-masing dinas,” ujar  Turot.

Oleh karenanya, seluruh pimpinan OPD diharapkan arif membagi tugas dan tanggung jawab kepada stafnya secara merata tanpa harus memilih dari segi kekeluargaan atau kepentingan

“Kenapa kita selalu harus di kantor, kasihan banyak warga kita yang datang dari jauh,  mereka ini perlu memperoleh pelayanan yang baik dari ASN,  mereka yang datang ini semua adalah warga kita orang Maybrat,” sebut Turot. (Mrk)

 

 

 

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...