MAYBRAT, (Maybrat News) – Kepala Bagian Pemerintahan
Kampung Setda Kabupaten Maybrat, Origenes Howay, S.Sos, mengatakan
Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, pencairannya mengalami
keterlambatan.
Hal ini disebabkan, karena bagian pemerintahan kampung, Bupati dan
wakil Bupati, masih sedang melakukan perubahan Nota Dinas menjadi Surat
Keputusan (SK) Bupati, terkait pengangkatan Kepala Kampung.
“Nota dinas ini, sudah 1 tahun 6 bulan. Jadi harus ada SK Bupati,
sehingga proses penyaluran dana kampung tidak terganjal aturan,”
ujarnya.
“SK bupati tujuannya untuk pergantian antara waktu (PAW) bagi Nota
Dinas, yang lewat dari 6 bulan itu. Fomnya sudah kami bagi ke 259
kampung untuk diisi struktur aparat kampung ditambah kaur keuangan, yang
didasari peraturan menteri dalam negeri,”terangnya, Selasa (14/5/2019).
Ia menjelaskan, nama yang tertera dalam SK itulah yang layak
memproses pencairan dana desa, sekaligus evaluasi kinerja
penyelenggaraan pemerintahan dan penyalahgunaan anggaran. Apalagi di
tahun 2019, anggaran dana desa sudah bertambah sekitar Rp1 Miliar setiap
kampung.
“Kami sudah menerima temuan dari Inspektorat, yang tersebar di 24
distrik dan 259 kampung, dari anggaran 2017 dan 2018, karena tidak
dilaksanakan secara maksimal. Misalnya setiap distrik penyalahgunaan
dana desa itu mencapai Rp1 Miliar hingga Rp2 Miliar.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Inspektorat akan menyurati pihak
terkait untuk dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana desa. “Soal
pencairan kami harap kepala kampung dapat bersabar, menunggu pemprosesan
SK baru selesai,” tukasnya.(es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar