Wabup Maybrat, Drs. Paskalis Kocu,M.Si & PJ. Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa, SH, M.SI Saat Melakukan Jumpa Pers Tentang Perpanjangan Tanggap Darurat COOVID-19 |
MAYBRAT, (Maybrat News) - Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, (Covid-19) di Kabupaten Maybrat, maka berdasarkan hasil pemantauan atau hasil kerja dari Tim Terpadu Satuan Tugas (SATGAS) pencegahan penyebaran Corona Virus Disearse (COVID-19) yang telah di deklarasikan pada tanggal 26 Maret 2020.
Maka dengan ini saya bacakan data yang di laporkan oleh Tim Terpadu SATGAS pencegahan penyebaran COVID-19 sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut:
1. Orang Dalam Pengawasan (ODP) tidak ada
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak ada
Oleh sebab itu, berdasarkan data diatas, maka saya nyatakan bahwa, Kabupaten Maybrat masih dalam Zona Aman, kumurkek (Kamis, 9/4/20).
Kendati demikian, saya selaku Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM., mengajak kita semua untuk tetap waspada dan lakukan tindakan prefentif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Untuk itu masa tanggap darurat saya nyatakan di perpanjang terhitung mulai tanggal 09 April 2020 sampai dengan tanggal 09 Mei 2020.
Demikian deklarasi ini saya bacakan dan akan di tinjau kembali setelah keadaan darurat kesehatan Nasional dan Daerah di pastikan aman.
Demikian pernyataan Bupati Kabupaten Maybrat yang di bacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Maybrat di Kantor Sekretariad Daerah siang tadi (Mrk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar