"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Rabu, 29 Juli 2020

Kajati: Kejari Maybrat Bisa Terbentuk Jika Syarat Memenuhi


MAYBRAT, (Maybrat News) – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, SH.,MH melakukan lawatan di kabupaten Maybrat, sekaligus melakukan Sosialisasi Peranan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Pembangunan di kabupaten Maybrat. (28/7/20)

Kunjungan Kajati yang didampingi Kejari Sorong bersama rombongan disambut Bupati Maybrat, Drs. Bermard Sagrim, MM bersama jajaran dan ketua dan sejumlah anggota DPRD Maybrat yang ditandai dengan pemberian cenderamata khas Maybrat berupa tas dan topi.

Kajati yang ditemui awak media usai sosialisasi menyatakan adanya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di kabupaten Maybrat berarti setidaknya ada analisa administratif, fakta, kebutuhan dan sinergisitas. Hal itu, kata Kajari untuk melengkapi usulan perlu tidaknya dilakukan pembangunan Kejaksaan Negeri di Maybrat.

“Iya, sebelum dilakukan pembangunan Kejaksaan Negeri di Maybrat terlebih dahulu ada analisa administrasi, fakta, kebutuhan dan sinergisitas agar hadirnya Kajari di Maybrat,”ucapnya. Menurut Yusuf pada prinsipnya setiap kabupaten dan kota tentunya harus ada Kejaksaan Negeri. Asalkan syarat-syarat itu yang dipenuhi.

Dijelaskan Yusuf bahwa sinergisitas seperti pengadaan lahan matang dan hibah, kalau sudah disetujui nanti diajukan anggarannya. Anggaran itu bisa berupa bantuan dari pemerintah darerah, bisa juga menggunakan APBN yang diusulkan melalui hibah Kejaksaan Agung.

Ditanya kapan realisasinya, kata Yusuf semakin cepat itu lebih baik, karena adanya Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga ada pelayanan hukum dan penegakan hukum itu semakin dekat.
“Sehingga, regulasinya pemerintahan dan masyarakat Maybrat tidak perlu jauh-jauh ke Sorong, sebab hukum semakin dekat dan kejahatan semakin jauh,” paparnya.

Sementara, Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM mengatakan adanya Kejaksaan Negeri di Maybrat merupakan kebutuhan, karena dimana ada kabupaten dan kota disitu harus ada institusi yang terkait penegakan hukum, pembinaan hukum, pendampingan dan lainnya.

“Kami sudah sampaikan ke kajati dan kajati sudah merespon itu,  sehingga dalam waktu dekat kami akan merapatkan kordinasi untuk menyiapkan lahan, paling sedikit satu setengah hektar tanah, itu yang kajati minta. Lahan tanah disertai sertifikasinya kami sudah siapkan, selanjutnya kami akan menyurat ke Kejati untuk mengusukan secepatnya kejadiran Kejaksaan Negeri di Maybrat,” kata Sagrim. (Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...