MAYBRAT, (Maybrat News) – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Yusuf, SH.,MH melakukan lawatan di kabupaten Maybrat, sekaligus
melakukan Sosialisasi Peranan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan
Pembangunan di kabupaten Maybrat. (28/7/20)
Kunjungan Kajati yang didampingi Kejari Sorong bersama rombongan
disambut Bupati Maybrat, Drs. Bermard Sagrim, MM bersama jajaran dan
ketua dan sejumlah anggota DPRD Maybrat yang ditandai dengan pemberian
cenderamata khas Maybrat berupa tas dan topi.
Kajati yang ditemui awak media usai sosialisasi menyatakan adanya
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di kabupaten Maybrat berarti setidaknya
ada analisa administratif, fakta, kebutuhan dan sinergisitas. Hal itu,
kata Kajari untuk melengkapi usulan perlu tidaknya dilakukan pembangunan
Kejaksaan Negeri di Maybrat.
“Iya, sebelum dilakukan pembangunan Kejaksaan Negeri di Maybrat
terlebih dahulu ada analisa administrasi, fakta, kebutuhan dan
sinergisitas agar hadirnya Kajari di Maybrat,”ucapnya. Menurut Yusuf pada prinsipnya setiap kabupaten dan kota tentunya
harus ada Kejaksaan Negeri. Asalkan syarat-syarat itu yang dipenuhi.
Dijelaskan Yusuf bahwa sinergisitas seperti pengadaan lahan matang
dan hibah, kalau sudah disetujui nanti diajukan anggarannya. Anggaran
itu bisa berupa bantuan dari pemerintah darerah, bisa juga menggunakan
APBN yang diusulkan melalui hibah Kejaksaan Agung.
Ditanya kapan realisasinya, kata Yusuf semakin cepat itu lebih baik,
karena adanya Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga ada
pelayanan hukum dan penegakan hukum itu semakin dekat.
“Sehingga, regulasinya pemerintahan dan masyarakat Maybrat tidak
perlu jauh-jauh ke Sorong, sebab hukum semakin dekat dan kejahatan
semakin jauh,” paparnya.
Sementara, Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM mengatakan adanya
Kejaksaan Negeri di Maybrat merupakan kebutuhan, karena dimana ada
kabupaten dan kota disitu harus ada institusi yang terkait penegakan
hukum, pembinaan hukum, pendampingan dan lainnya.
“Kami sudah sampaikan ke kajati dan kajati sudah merespon itu,
sehingga dalam waktu dekat kami akan merapatkan kordinasi untuk
menyiapkan lahan, paling sedikit satu setengah hektar tanah, itu yang
kajati minta. Lahan tanah disertai sertifikasinya kami sudah siapkan,
selanjutnya kami akan menyurat ke Kejati untuk mengusukan secepatnya
kejadiran Kejaksaan Negeri di Maybrat,” kata Sagrim. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar