MAYBRAT, (Maybrat News) – BPJS Kesehatan Kabupaten Maybrat melakukan sosialisasi program JKN-KIS di Distrik Ayamaru Selatan Jaya Maybrat Provinsi Papua Barat terkait kepesertaan peserta dan bagaimana pembayaran iuran. Termasuk Perpres Nomor 64 terkait perubahan iuran dan pelayanan yang ada di Puskesmas.
Kepala BPJS Kabupaten Maybrat, Adiyatma Mujahid diruang kerjanya di Kumurkek Jumat, (25/9/20) mengatakan sosialisasi ini terkait program JKN-KIS mencakup kepesertaan peserta, terkait pembayaran iurannya juga Perpres Nomor 64 terkait perubahan-perubahan iuran dan pelayanan yang ada di Puskesmas.
Menurut dia, kegiatan itu dibuka Kepala Distrik Ayamaru Selatan Jaya, dihadiri Kepala Puskesmas Ayamaru Selatan Jaya dan pembawa materi dari BPJS kesehatan dan pendamping desa. “Puji Tuhan, masyarakat responnya sangat baik dan mereka mau kegiatan ini rutin artinya kalau bisa satu atau tiga bulan sekali terkait sosialisasi pemahaman mereka pada program JKN-KIS,” ucap dia.
Dia menjelaskan, bagaimana cara untuk mendaftar menjadi peserta BPJS, proses pelayanan di BPJS artinya proses alur pelayanan dari peserta itu sakit, harus ke mana dulu terus dia ke mana lagi. “Jadi, dalam sosialisasi itu kita jelaskan secara rinci peserta itu memang dia harus ke Puskesmas terlebih dahulu habis dari Puskesmas ke rumah sakit, kalau rumah sakit di Sorong itu tipe D atau C terus penyakitnya itu memang harus ditangani oleh rumah sakit yang tipenya lebih tinggi maka nanti dari rumah sakit Sorong akan merujuk ke luar daerah contoh tipe B atau tipe A yang ada di Manado atau Makassar bahkan di Jawa atau Jakarta,” jelasnya.
Adiyatma Mujahid juga meminta kepada warga masyarakat agar ada kesadaran, artinya jangan ketika sakit sudah mendesak baru datang ke kantor untuk mengurus BPJS Kesehatan. Karena menurut dia, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah hari ini tidak bisa langsung aktif. Ia pun mencontohkan bila diurus sekarang tanggal 25 nanti tanggal 1 bulan depan baru bisa aktif atau daftarnya 1 September atau 2 September nanti tetap itungannya tanggal 1 bulan depan baru dia bisa aktif.
“Harapan kami terkait Puskesmas semoga Puskesmas tetap menjalankan aturan tetap menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat, artinya tiap bulan pun kami dari BPJS Kesehatan sesuai amanat undang-undang telah membayarkan hak dan kewajiban untuk Puskesmas, maka dari itu Puskesmas juga harus bisa tetap melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar