"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 18 Juni 2019

Massa Datangi Kantor Bupati Maybrat Pertanyakan Hasil Tes CPNS


MAYBRAT, (MaybratNesws.com) – Ratusan massa yang menamakan diri Forum Pemuda Peduli Pencaker, melakukan aksi dihalaman kantor Bupati Maybrat, Senin (17/6/2019).

Kedatangan massa, diterima langsung oleh Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, didampingi Sekda, Kepala BKD dan pimpinan OPD lainnya.

Koordinator aksi, Naftali Kinho, mengatakan aksi ini untuk mempetanyakan hasil tes CPNS, sekaligus mengawal hasil tes CPNS formasi 2018, yang sudah dilakukan tanggal 14 Maret 2019 lalu.
“Kami berharap, bila penentuan hasil tes dikembalikan ke Pemda, maka perlu memperhatikan kearifan lokal sesuai komitmen Bupati Maybrat,” ungkapnya.

“Jadi hasil yang diumumkan juga disesuaikan dengan hasil tesnya dan tidak boleh ada permainan yang akan merugikan orang Maybrat sendiri,” terangnya. Kekuatiran putra-putri asli asal Maybrat, sangat beralasan. Pasalnya kuota CPNS yang diterima hanya 542, sedangkan jumlah Pencaker itu mencapai 2000 orang lebih. 

Sementara Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, dalam arahannya mengatakan untuk hasil tes yang dilakukan dengan sistem CAT, belum ada informasi yang didapat dari pemerintah pusat.“Kalau sudah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan melalui media cetak, online maupun apel pagi, dan kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan,” ujar Bupati. 

“Kalau pemerintah pusat kasih perengkingan 200 untuk Orang Asli Papua, dan kalau dibawahnya diberi kewenangan Kepala Daerah, berarti akan kami sampaikan dan kita akan melihat soal keseimbangan wilayah dan marga-marga mana yang sedikit terakses di birokrasi,” tukas Bupati.

“Namun kalau pemerintah pusat menentukan yang mendapat nilai tertinggi itulah yang lolos, maka pemerintah daerah juga tidak bisa buat apa-apa,” ucapnya. Bupati menambahkan bilamana ada oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah minta nomor tes dan tebusan, itu hanya pribadi, tidak ada kaitan dengan pemerintah. 

“Minta nomor dan jaminan apa pun tidak boleh, kalau ada yang minta bawa barang bukti laporkan ke Polisi di masing-masing sektor,” tutur Bupati.(es)

Selasa, 11 Juni 2019

Satu Desa Aparatnya Hanya Satu Kepala Keluarga, Bupati : Segera Laporkan



MAYBRAT, (Maybrat News.com) – Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, menegaskan Kepala Kampung dilarang menyalagunakan kewenangannya, dalam menentukan struktur pemerintahan kampung.

“Saya harap pejabat dan pegawai yang ada dimasing-masing kampung dan distrik, segera laporkan bila ada aparat kampung yang hanya diurus oleh satu kepala keluarga saja,” ungkap Sagrim, di Vaitmayaf,  Selasa, (11/6/2019).

“Ini maksudkan untuk menimalisir Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kalangan kampung. Sehingga penyaluran dana kampung dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat untuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tukas Sagrim.
 
Sagrim menambahkan, semisal hanya satu keluarga yang kelola dana desa/kampung, tentu patut mencurigai, karena itu bakal terjadi penyalahgunaan dana desa.

“Ini juga telah dilarang oleh aturan, sehingga KPK RI minta kalau ada kampung mengelola dana desa hanya satu keluarga, segera dilaporkan,” ucapnya.(es)

Alokasi Dana Otsus Perkampung di Maybrat Rp225 Juta



MAYBRAT, (Maybat News.com) – Anggaran dana Otonomi Khusus atau Otsus, bagi setiap kampung di Kabupaten Maybrat, tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mulai direalisasikan di tahun 2020.

“Kenaikan mulai tahun depan dari 100 juta naik menjadi 225 juta/kampung. Termasuk kepala distrik sebagai penanggungjawab pemerintahan ditingkat distrik itu dialokasikan 100 juta,” jelas Bupati, Drs. Bernard Sagrim, Selasa, (11/6/2019).

Menurut Bupati, kenaikan ini telah disepakati dalam Musrembang Otsus Papua, yang dilaksanakan di Manokwari, beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi Gubernur, Pimpinan DPRD, dan para pejabat terkait, yang sudah mengambil kebijakan terbaik bagi kabupaten Maybrat, melalui alokasi dana kampung dan distrik ini,” ucap Bupati.

Bupati menambahkan adanya alokasi dana 100 juta bagi distrik, diharapkan tugas dan pelayanan di pemerintah distrik dapat berjalan lebih baik lagi.

“Kemungkinan pak Joko Widodo akan terpilih lagi, dan alokasi dana kampung akan dikasih naik juga. Karena dana sudah banyak bertumpu di kampung, maka kita buat pemilihan langsung bagi Kepala Kampung, dengan persyaratan yang cukup ketat,” terang Bupati.

“Paling tinggi ijazahnya sarjana, sarjana muda dan paling rendah itu SMP, banyak kita di Maybrat kebanyakan tidak tamat SD dan tidak tahu baca tulis akhirnya bikin kacau,” tambahnya.(es)

Bupati Tegaskan CPNS Kedapatan Mabuk Akan Dipecat




MAYBRAT, (Maybrat News.com) – Penerapan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, yang telah disepakati dalam Raker Bupati/Walikota lalu, turut berdampak tegas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan, Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, tak segan-segan akan memecat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang kedapatan mabuk.

“Peserta Prajabatan 182 orang ini tidak boleh mabuk-mabukan, sebab kalian baru jadi CPNS belum ASN, bila kedapatan ada yang mabuk langsung diberhentikan,” ungkap Bupati, Selasa (11/6/2019).
Menurut Bupati, CPNS meski telah mengikuti Prajabatan, belum tentu akan diangkat menjadi pegawai.

“Saya sudah menugaskan orang untuk terus memantau. Kalau kedapatan, ya tidak diangkat, artinya tidak diangkat untuk selamanya, karena prilakunya,”terang Bupati.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Maybrat ini, CPNS ini dipersiapkan menjadi Abdi Negara dan Masyarakat, berarti mereka diangkat, dibina dan dibentuk oleh Negara, dalam berprilaku yang baik untuk bekerja dan melayani masyarakat.

“Kalau prilaku kita sudah tidak betul bagaimana bisa melayani masyarakat. Sebab kita ini dipercayakan oleh Negara, maka kita juga menjaga kepercayaan itu dengan baik untuk bekerja dan melayani masyarakat,”ucap Bupati.

Untuk itu, Bupati berharap dalam masa prajabatan ini, CPNS harus dapat menunjukan kedisiplinan, dan mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan.(es)

Jumat, 07 Juni 2019

Mahasiswa Forkoma Manado Lakukan Seminar "Menyikapi Mega Proyek Pembangunan Danau Ayamaru"

Peserta Seminar di Asrama Putri lima Manado

MAYBRAT, (MaybratNews.com) - Dalam rangka merespon pembangunan Bendungan  Danau Ayamaru, mahasiswa asal kabupaten Maybrat yang berada di kota studi manado melakukan seminar " Menggenal Ekologi Danau Ayamaru dan Menyikapi Mega Proyek Pembangunan Bendungan Danau Ayamaru" di Asrama Putri Lima Cendrawasih Manado. (kamis 6/Juni/2019)

Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Maybrat (FORKOMA) Sulawesi Utara (Manado), Liwen Hara menuturkan bahwa, dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi fokus kita bersama baik mahasiswa, masyarakat dan pemerintah untuk dapat melihat atau mengkaji tentang dampak positif dan negatif dari proses pembangunan Bendungan Danau Ayamaru. 

Artinya, tekan Luwen bahwa, prospek dari pembangunan bendungan ini kedepannya seperti apa, jika kedepanya dapat meningkatkan debit air, menjadi destinasi wisata dan juga sebagai sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat ya, kami mahasiswa pada prinsipnya mendukung program pemerintah.
Ketua Forkoma Liwen Hara (Pake Jaket) dan Marthen Solos (Koordinator SAL)
Tetapi kalau akhirnya malah merugikan manyarakat, merusak habitat hewan endemik di danau itu sendiri maka kami pada prinsipnya tidak mengiginkan hal-hal seperti ini harus terjadi.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi hal-hal seperti di atas maka kami dari dari mahasiswa (FORKOMA) asal kota studi manado melakukan seminar ini, guna mencari solusi dan gagasan yang brilian guna menjawab persolan-persoalan seperti yang sudah saya sampaikan di atas. (Mrk)

KPU Maybrat Musnahkan Logistik Pemilu 2019


MAYBRAT, (MaybratNews.com) – Komisi Pemilihan Umum Maybrat, melakukan pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019 di halaman kantor KPU, Jumat (7/6/2019).

Pemusnaan ini disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol dan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu. Barang bukti yang dimusnakan, adalah 400.000 surat suara untuk empat daerah pemilihan (Dapil), perdapil 100.000 surat suara.

Surat suara ini yang akan digunakan untuk persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Maybrat.
Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi menyatakan surat suara yang di musnahkan itu surat suara untuk PSU, yang hanya diperuntukan bagi DPRD Kabupaten Maybrat, sedangkan DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi tidak ada.

“Pemusnahan logistik ini didasari berita acara KPU Maybrat Nomor 92/BA/KPU-MBT/VI/2019 tentang pemusnahan logistik Pemilu 2019,” jelasnya.

“Kami tidak musnahkan surat suara yang sudah dicoblos karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi RI oleh Caleg dari beberapa partai,” terangnya. Ia mengaku setelah ada keputusan MK, maka logistik yang sudah dicoblos bisa dimusnahkan, hal itu berdasarkan surat KPU RI Nomor 1266/14/03/07/KPU/XX/2018, tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu.

Dimana surat suara, baik Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta logistik lainnya di Pemilu 2019, yang rusak maupun cacat dapat dimusnahkan, seperti formulir C dan C1, C7 dan C1 plano, D1 dan D1 plano. “Jadi, yang dimusnahkan itu, hanya surat suara untuk PSU dan surat suara yang rusak sesuai surat KPU RI,” ucapnya.

Sebelum pemusnahan anggota komisioner Bawaslu Maybrat, Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Farli SampeToding Rego S.Pi, sempat mempertanyakan D1 yang belum diserahkan salinannya. Dan pihak KPU menjawab salinan yang diminta oleh Bawaslu, akan segera diserahkan Sabtu ini.(es)

KPU Maybrat Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

MAYBRAT, (MaybratNews.ocm) – KPU Maybrat, menyerahkan hasil audit dana kampanye Pemilu 2019, kepada Partai Politik di Sekretariat KPU Maybrat di Distrik Ayamaru Jumat, (7/6/2019).

Hadir dalam penyerahan itu, Komisioner Bawaslu Maybrat Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Farli SampeToding Rego S.Pi, Kapolsek Ayamaru Utara, Kesbangpol Maybrat dan partai peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi, mengatakan hasil audit ini diserahkan oleh tim auditor, Sabtu (1/6/2019), secara berjenjang sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 35.

Dalam UU dijelaskan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten wajib menyerahkan laporan dana kampanye tujuh hari setelah memperoleh hasilnya dari lembaga audit.

“Hasil audit ini kami serahkan kepada 12 Parpol peserta pemilu, sedangkan satu partai yang tidak membuat laporan dana kampanye yaitu PKB,” ujarnya.

“Laporan ini agar bisa diteruskan ke masing-masing Partai Politik, dan yang belum akan bisa ambil di kantor sekretariat KPU Maybrat,” singkatnya.

Berdasarkan pantauan Maybrat News, hanya 6 Parpol yang hadir, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN dan Demokrat. Sedangkan 6 lainnya tidak hadir termasuk 1 Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya.(es)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...