"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Rabu, 23 September 2020

Dispenda Simulasi Pembayaran PBB secara Online


MAYBRAT, (Maybrat News) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat melakukan simulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online

dalam Proyek perubahan Open may  Pelayanan informasi SPPT PBB dan pembayaran PBB kepada wajib pajak di kantor Distrik Aifat Senin, (21/9/20). Kepala Dispenda Kabupaten Maybrat yang juga sebagai Reformer, Melianus Saa, SH, M.Si mengatakan kegiatan ini ada kaitan dengan Pendidikan Pelatihan (Dikkat) PIM II yang diselenggarakan oleh LAN RI Makasar Tahun 2020.

“Kami sebagai salah satu peserta Diklat PIM II Makasar diberi kesempatan of kampus selama 2 bulan yaitu Juli, Agustus dan September 2020.  Untuk melakukan inovasi yang dipilih untuk pelayanan di OPD kami yaitu Open may di Maybrat,”ujarnya.

Kata Melianus, waktu yang diberikan hanya 2 bulan, sehingga pihaknya mengambil dua distrik sebagai sampel yaitu Distrik Aifat dan Aifat Utara karena keduanya saling berdekatan. “Alasan kami mengambil inovasi ini, karena selama kami melaksanakan tugas di kantor Dispenda Maybrat, cetakan manual penyampaian pajak terutang oleh pegawai kami ke distrik atau kampung sering alami basah, hilang dan lainnya termasuk pegawai yang nakal ketika pembayaran pajak misalnya Rp, 2 juta, tetapi sampai di kantor bisa 1.800.000, karena biaya transportasi dan makan sehingga target penerimaan itu sering berkurang,”akunya.

Dengan cara itu, menurut dia, pihak kantor mengingatkan kepala distrik atau kepala kampung terkait pembayaran pajak ke Simda Pendapatan. Hal itu dilakukan untuk mengamankan pendapatan daerah.

Soal kapan mulai dilakukan Simda pendapatan, Melianus Saa mengatakan bahwa sebenarnya bulan ini, tetapi setelah pihaknya membuat permohonan ke pihak dinas Infokom, ternyata mereka minta harus memasang Wifi pada September 2020 tetapi permintaan kami dinas itu Oktober 2020.

Sementara itu, Kepala Distrik Aifat, Riciard Saa, S.IP mengapresiasi Dispenda kabupaten Maybrat yang menghadirkan Simda Pendapatan sebagai upaya mendukung kegiatan Diklat PIM II LAN di Makasar dan juga masyarakat yang mau membayar PBB di Maybrat bisa tersalur dengan baik. “Selain mendukun Diklat PIM II di LAN RI Makasar tetapi juga mengamankan pendapatan daerah,”tuturnya.

Hal senada disampaikan pula Kepala distrik Aifat Utara, Philipus Fanataf, S.Sos. Dia  mengatakan sangat mendukung Simda Pendapatan daerah. Menurut dia, sejak kabupaten Maybrat terbentuk sudah 10 tahun, tetapi pendapatan daerah sangat rendah. “Adanya pembayaran pajak melalui Simda Pendapatan ini, bisa dapat mendongkrak PAD di kabupaten Maybrat berjalan baik dan lancar demi pembangunan daerah,”singkat dia. (Mrk)

 

Nehemia Isir Ditunjuk Jadi Ketua Panitia HUT ke-84 Injil Masuk di Ikowok

Nehemia Isir, SE, MM.

MAYBRAT, (Maybrat News) – Nehemia Isir dari Gereja Baptis Anugerah Indonesia (GBAI) cabang Maybrat di percayakan sebagai ketua panitia penyelenggara peranyaan HUT Pekabaran ijil masuk di Ikowok yang berusai 84 tahun pada 17 Januari 2021.  Saat dikonfirmasi media ini kepada Nehemia Isir Senin, (21/9) mengakui telah dikukuhkan sebagai pantai HUT ke -84 tahun 2021 Injil Masuk di Ikowok Distrik Aitinyo tengah Kabupaten Maybrat.

“Puji Tuhan karena ,kami panitia dipercayakan oleh pemerintah kabupaten maybrat sebagai penyelenggara, dan saya di kukuhkan dari Gereja Baptis sebagai ketua panitia HUT Pekabaran Ijil Masuk di Ikowok pada tanggal 17 Januari tahun 1937-17 januari tahun 2021 dengan usia yang ke-84 tahun “uajanya.

Nehemia Isir mengucapkan terima kepada pemerintah kabupaten Maybrat yang sudah percayakan Gereja Baptis Anugerah Indonesia (GBAI) sebagai tuan rumah peranyaan HUT PI ke 84 tahun 2021 nanti. “Saya selaku panitia menerima dengan penuh semangat amanah yangh di berikan oleh pemerintah kabupaten Maybrat kepada kami sebagai ketua panitia, karena ini adalah pekerjaan Tuhan yang mulia,kami sebagai pemuda Gereja Baptis tetap menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan kepada kami untuk bekerja selama 4 bulan kedelapan.

Nehemia Isir berharap kepada seluruh umat digereja Baptis untuk bersinergi untuk bekerja sama demi mensukseskan pekerjaan Tuhan yang sudah di percayakan oleh pemerintah kabupaten Maybrat kepada Gereja Baptis cabang Maybrat sebagai penyelenggara. (Mrk)

 

Minggu, 20 September 2020

Agustinus Tenau: Partai Koalisi Diminta Tidak Serakah Rebut Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Maybrat

Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si

 MAYBRAT, (Maybrat News) – Menyikapi dinamika yang sedang berkembang di Kabupaten Maybrat terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat, Almarhum Drs. Paskalis Kocu, M.Si, beberapa partai koalisi dukungan terhadap pasangan Sagrim-Kocu (Sako) dinilai serakah ingin mengisi jabatan tersebut.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Maybrat yang  sekaligus keluarga sepupuh kandung dari Alrmarhum Wakil Bupati,  Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si sangat menyayangkan sikap yang diambil para partai koalisi tersebut, menurut Agus, partai koalisi telah mengambil sikap tanpa mengetahui dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Partai koalisi saat itu yang memberikan dukungan terhadap pasangan Sako adalah Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS. Namun sudah ada pernyataan dari teman-teman kami PDIP dan Golkar yang disampaikan sekretaris partai PDIP dan ketua Fraksi Golkar DPRD Maybrat terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat, menurut saya ini mereka keliru, dan seharusnya sudah harus dibahas setelah 40 hari karena situasi masih dalam berduka,”  ujar Agus Tenau yang juga merupakan ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Sabtu (19/9/20).

Dengan tegas dijelaskan Agus Tenau bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Perpres nomor 1 tahun 2016, yang menjelaskan mengenai tata cara  atau pergantian antar waktu kepala daerah atau wakil kepala daerah baik itu Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil Walikota ataupun Bupati/Wakil Bupati, untuk mengisi kekosongan jabatan bila mana pejabat tersebut berhalangan total, meninggal atau atas permintaan diri sendiri.

Hal ini juga dikaitkan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 167 yang menjelaskan tentang apabilayang bersangkutan berhalangan dalam hal ini berhalangan tetap, karena sakit, ataupun meninggal ada tata cara pengisian jabatan tersebut.

“Dari ketiga ketentuan perundang-undangan yang ada ini merupakan petunjuk yang dialamatkan kepada DPRD untuk melakukan amanat berdasarkan UU MD3 yang kemudian direvisi menjadi PP nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara disiplin DPRD untuk mengatur proses pengisian kekosongan jabatan yang memenuhi unsur berhalangan total, sakit, meninggal, atupun permintaan diri sendiri,” jelas Agus.

Untuk konteks Kabupaten Maybrat saat ini, menurut dia, dari sisi prosedur yang ada seprti yang telah disampaikan beberapa partai Koalisi tersebut sudah menyimpang dari pesan daripada Undang-undang. “Untuk pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati ini tentunya akan dikembalikan kepada partai Koalisi dan regulasinya adalah partai koalisi harus duduk bersama kemudian mengusulkan tidak lebih dari dua nama walaupun yang ada ini ada 4 partai koalisi dan tentu juga harus mendengar arahan dari Pak Bupati sebagai pimpinan,” ujarnya.

Lanjut Agus, Sudah ada pernyataan Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM yang didukung pimpinan DPRD dan pihak keluarga Almarhum bahwa meninggalnya Wakil Bupati jangan dijadikan sebagai sebuah ruang untuk merebut kekuasaan, dan sudah ada kesepakatan bahwa akan dibahas setelah diatas 40 hari yakni pada tanggal 3 Oktober mendatang karena semua masih dalam kondisi duka.

“Untuk sementara kalau mau diskusi-diskusi internal boleh, tapi jangan terlalu keluar sampai ke media masa itu namanya serakah akan jabatan,” ungkapnya.

Dikatakanya bahwa di Maybrat ada istilahnya hukum “Isti” kalau ada orang membicarakan kekosongan jabatan ini lebih awal dan dalam situasi duka, maka orang tersebut yang terlibat dalam desain pembunuhan untuk merebut kekuasaan Wakil Bupati, dan bisa menjadi pegangan untuk keluarga untuk menuntut ganti rugi.

“Apalagi yang omong di media ini adalah teman-teman dari partai koalisi, dan seharusnya menghargai almarhum bahwa salah satu bagian dari kemenangan Sako,” tegasnya.

Oleh sebab sebagai keluarga, ia mengharapkan agar jangan ada lagi yang mengumbar di media masa dengan mengatasnamakan partai ataupun pihak manapun sebelum 40 hari.

“Silahkan buat statemen kalau sudah diatas 40 hari,” harapnya sembari menegaskana bahwa jangan kembali membuat konflik di Maybrat atas meninggalnya alrmahum Drs. Paskalis Kocu, M.Si. (Mrk)

Bupati Maybrat "Protokol Kesehatan Langkah Tepat Putus Rantai Penularan Covid-19"

Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM.

MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM mengutarakan bahwa penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim tugas Covid-19 dengan tujuan untuk  memberikan harapan positif bagi masyarakat dalam perang melawan Covid-19. “Protokol kesehatan menjadi langkah tepat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 serta dampaknya disegala aspek kehidupan,” kata Bupati Maybrat, Selasa lalu.

Menurutnya, COVID-19 memiliki dampak cukup luas dan meliputi berbagai aspek, termasuk ekonomi. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan serta pemulihan ekenomi sangat diharapkan. Ia juga mengatakan bahwa pejabat, petugas kesehatan, pemuka Agama, gugus tugas covid 19 dan lainnya harus menjadi contoh bagi masyarakat di kabupaten Maybrat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya bersyukur sampai hari ini, Maybrat masih zona hijau, itu yang perlu dipertahankan terutama disiplin jalankan protokol kesehatan,” ucap Bupati Sagrim seraya berharap semua pihak harus bersinergi, termasuk eksekutif dan legislatif agar aman dari virus ini. (Mrk)

 

Selasa ini, Dilakukan Simulasi Pembayaran PBB secara Online

             Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, M.Si

MAYBRAT, (Maybrat News) – Pemerintah daerah (Pemda) Maybrat bersama Sekolah LAN harus memperkenalkan inovasi selama dua bulan dengan melakukan sosialisasi yang dilakukan tentang pajak bumi dan bangunan yang akan dibayar melalui online (Simda Pendapatan).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, M.Si mengatakan selama ini dibayar hanya melalui blanko yang dicetak secara manual, hal itu pun sering menghabiskan anggaran pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Setelah kami melihat daerah lain kata dia banyak menggunakan sistem online. Jadi SPT yang disampaikan masing-masing pajak menggunakan online sekali didata nama, alamat, pemilik bangunan dan lainnya. Setelah itu kata dia wajib pajak kita beritahukan luas, tinggi panjang lebar bangunan dan pagar jumlahnya itu disampaikan ke wajib pajak. “Sehingga disaat wajib pajak membayar atau mengecek wajib pajaknya di online itu bisa ketahuan disana. Terkait jumlah yang dia bayar,” ujar Melkianus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at, (18/9/20). (Mrk)

 

Jumat, 18 September 2020

Ketua Fraksi Golka "Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Maybrat Dikerjakan Pansus"

Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Maybrat: Yohanes Yumame, Amd.Tek

MAYBRAT, (Maybrat News) - Terkait meninggalnya almahrum Paskalis Kocu sebagai wakil Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat, maka untuk mengisi kekosongan tersebut akan dibentuk panitia khusus (pansus), namun masih menunggu 40 hari meninggalnya almahrum Paskalis Kocu.

Oleh karena itu, ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maybrat, Yohanes Yumame menegaskan bahwa penetapan wakil Bupati Maybrat akan berdasarkan mekanisme dari Empat Partai pengusung pada pemilu kada tahun 2017 lalu, diantaranya partai Golkar memperoleh 7 kursi, partai PDIP memperoleh 3 kursi, partai Nasdem memperoleh 1 kursi dan partai PKS memperoleh 1 kursi. Dan masing-masing partai memiliki anggaran dasar rumah tangga sehingga mekanisme penetapan wakil Bupati Maybrat akan berdasarkan aturan politik.

“Saya mau tegaskan bahwa tidak ada oknum berasal dari partai Golkar yang mengatasnamakan partai untuk memberikan pernyataan. Kecuali ketua Fraksi. Dan penetapan wakil Bupati pun pansus yang akan bekerja. Ketua pansus harus dari partai pengusung,” tegas Yohanes Yumame melalui via telephone seluler, Jum’at (18/9/20)

Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) pemenang pasangan SAKO, Kornelius Kambu berharap, untuk sementara semua partai pengusung pasangan SAKO harus tenang dan tidak diperbolehkan untuk mendahului mekanisme yang ada, sebab masih menunggu 40 hari meninggalnya almahrum Paskalis Kocu. Sebab penetapan wakil Bupati Maybrat akan memilih figur yang akan bersinergis dengan Bupati untuk melancarkan aktivitas pemerintahan secara baik.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada faktor kepentingan dalam pengisian kekosongan wakil Bupati tersebut namun harus terlaksana berdasarkan mekanisme yang benar.

“Semua partai jangan keburu untuk mendahului. Semuanya nanti mekanisme dan aturan yang akan menentukan. Karena kita memilih orang yang akan mau bekerja sama dengan Bupati. Bukan orang yang kontra. Sebab akan mengakibatkan pembangunan di Maybrat,” terang Kornelius Kambu.

Dari pantauan media ini, sebelum pansus bekerja untuk pengisian kekosongan wakil Bupati Maybrat, terdapat partai pengusung yang telah mempersiapkan kadernya sebagai calon untuk mengisi kekosongan tersebut berdasarkan optimisme yang dimiliki. (Mrk)

 

Warga 9 Kampung di Mare Tanya Nota Pergantian Kepala Kampung?


MAYBRAT, (Maybrat News) – Warga dari  sembilan kampung di Distrik Mare, Kabupaten Maybrat mempertanyakan nota kepala kampung yang sering diganti-ganti. Sebab kondisi ini,  dapat dan menimbulkan konflik antara masyarakat disana. Melkianus Nauw didampingi 9 kepala kampung di Mare Rabu, (16/9) menyampaikan kepala kampung yang sebelum keluar nota tanggal 9 Juli 2020 sudah bekerja dari tahun 2017 mengelola kegiatan dana kampung baik itu, Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Dana Kampung sudah lakukan dengan baik dan tidak ada masalah. Namun kenapa malah masuk nota dinas ketiga tanggal 9 Juli 2020. “Ini yang menjadi masalah di masyarakat,”ujar Melkianus kepada Maybrat Nesw

Ia menjelaskan sudah ada nota pada 17 September 2017, lalu muncul lagi nota dinas 4 Juni 2020 untuk 5 kepala kampung yang  menggugurkan nota dinas 2017, selanjutnya ada nota dinas lagi tanggal 9 Juli 2020 yang membuat masalah buat status kepala kampung Rufases, Waban, Bakrabi, Suswa, Nafasi dan Sawo. “Katanya, ada nama kepala kampung baru untuk menggantikan 6 kepala kampung itu. Padahal 6 kepala kampung ini sudah membuka specimen, namun hanya ada nama, tetapi tidak ada nota dinas,”tanya dia.

Maka itu, menurut dia, beberapa minggu ini, pihaknya mau ketemu bupati Maybrat minta kejelasan, tetapi belum bertemu. “Kami melihat adanya nota itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, hanya kami melihat konflik yang terjadi di masyarakat, karena masyarakat bertanya, kenapa ada nota tanggal 4 Juni 2020 untuk 5 kepala kampung menggugurkan nota dinas 2017, selanjutnya ada nota dinas lagi tanggal 9 Juli 2020, itu yang kami minta ada kejelasan,”tanya dia.

Dikatakanya, kepala distrik tidak pernah ikut mengamankan situasi itu, walaupun masyarakat konflik malahan membiarkan begitu saja. Ia berharap pemerintah segera menyikapi persoalan nota dinas bupati diatas nota dinas bupati untuk 6 kepala kampung di distrik Mare. “Kami minta sebaiknya aktifkan nota dinas kepala kampung yang dikeluarkan 4 juni 2020 terkait penggunaan anggaran yang telah digunakan oleh kepala-kepala kampung tersebut,”ucap Melkianus. (Mrk)

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...