MAYBRAT, (Maybrat News) – Bawaslu Kabupaten Maybrat kembali membekali Panitia Pengawas (Panwas) tingkat Distrik cara menangani sengketa Pemilu. Hal itu dilakukan dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek)
penyelesaian sengketa penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, di
Kumurkek, Sabtu 6 April 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Topan Baho menuturkan, kegiatan
tersebut diikuti khusus oleh Panwas tingkat Distrik. Dengan tujuan agar
memahami bagaimana tata cara penanganan dan penyelesaian sengketa Pemilu
yang terjadi di setiap Panwas.
Dia mengatakan, Bimtek tersebut juga sesuai dengan peraturan pemilu
pasal 466 bahwa penyelesaian sengketa pemilu dengan peserta pemilu dan
penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.Dijelaskan, bahwa sengketa antar peserta pemilu itu diselesaikan
ditingkat Panwas Distrik yang dapat menerima pengaduan, memeriksa dan
memutuskan. Apabila memenuhi unsur formil dan materil yang dapat
ditemukan unsur pidana dan pelanggan administrasi maka direkomendasikan
ke Bawaslu kabupten kemudian diregistrasikan dan dilakukan penyelidikan
lebih lanjut.
“Saya berharap kepada semua Panwas Distrik agar bekerja sama dan
menjaga netralitas serta transparansi sebagai penyelenggara. Dan tidak
boleh bekerja untuk mendukung kandidat tertentu, apa bila kedapatan maka
akan diproses secara hukum yang berlaku,” tutup Topan Baho.
Jurnalis : Mrk
Fotografer : Mrk
Editor : Mrk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar