Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim. |
MAYBRAT, (MaybratNews.com) – Bupati Kabupaten Maybrat,
Drs. Bernard Sagrim, MM menegaskan Peraturan Pemerintah (PP), terkait
letak ibukota Maybrat, sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat,
(14/6/2019) lalu, di Jakarta.
Hal ini juga sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2009, dimana letak ibukota Maybrat berada di Kumurkek, Distrik Aifat.
“Informasinya tanggal 28 Juni 2019, Staf Mendagri bersama pejabat
Pemprov Papua Barat, akan hadir untuk menyerahkan PP ini kepada
pemerintah dan masyarakat Maybrat,” ungkap Sagrim, saat memimpin apel
pagi di Vaitmayaf, Selasa, (18/6/2019).
Sagrim mengatakan kita patut mensyukuri hal tersebut, karena status
ibukota sudah jelas sesuai aksi damai yang dilakukan pemerintah dan
masyarakat, yang disaksikan Mendagri, Gubernur dan Forkopimda Papua
Barat, tanggal 3 Oktober 2018 lalu.
“Ini artinya orang A3 (Ayamaru, Aitinyo dan Aifat) semua kembali dan
bersatu kerja di Kumurkek dan membangun Maybrat dari Timur ke Barat,
Selatan ke Utara dan sebaliknya,” ucap Sagrim.
“Sesuai moto kita bahwa satu hati satu komitmen karena kita orang
Maybrat, maka kita pun bersatu untuk membangun,” sambung Sagrim.
Sagrim menambahkan, Sekda akan terus memonitor ke pemerintah pusat,
kapan kepastian Peraturan Pemerintah itu diantar, karena kita semua siap
menjemput dan melaksanakan ibadah syukur karena ini adalah rencana
Tuhan.
“Siapa pun manusia tidak bisa melakukan sesuatu diluar kehendak dan
keputusan Tuhan. Maka saya harap kita semua kembali bersatu dan kerja di
Kumurkek untuk membangun Maybrat,” pungkasnya.(es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar