Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maybrat bersama tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, yang melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk tahun 2015. |
MAYBRAT, (Maybrat News) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Maybrat bersama tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura,
melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk
tahun 2015, terkait pemekaran Kampung, Kelurahan dan Distrik.
“Tim ini akan mengevaluasi Perda Nomor 4 tentang Kelurahan Kumurkek,
Perda Nomor 5 tentang 132 kampung pengusulan dan Perda Nomor 6 tentang
17 distrik pemekaran, yang belum diaktifkan,” kata Ketua DPRD Maybrat
Ferdinando Solossa, SE.
Perda yang dibentuk tahun 2015 tentang kelurahan, distrik dan
kampung, sudah dikonsultasi hingga ketingkat pusat, namun belum
memperoleh persetujuan, karena dokumen teknisnya belum lengkap, seperti
batas wilayah.
“Pansus dan tim dari Uncen, akan lakukan kajian ilmiah langsung ke
lapangan untuk melengkapi dokumen pengusulan kelurahan, kampung dan
distrik,” terangnya.
Dia menargetkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi usulan ini dapat diselesaikan Oktober 2019.
“Semua dokumen yang diminta oleh Kemendagri, kami upayakan sebelum
mengakhiri masa jabatan anggota DPRD Maybrat, sudah mendapat titik
terang atau kepastian hukumnya,” tuturnya.
Selain itu, tiga tahun berturut-turut dari 2013-2016, pemerintah
daerah juga telah menganggarkan dana operasional kepada 17 distrik
pemekaran dan di fasilitasi kendaraan operasional 27 unit.
“Memang tahun 2017-2019, pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan
dana operasional kepada 17 distrik pemekaran ini, karena anggaran memang
terbatas dan belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya. (es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar