"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 06 Agustus 2019

Kecurangan KPU Kabupaten Maybrat Tak Berikan Salinan Formulir C1 dan DA1

Pemeriksaan alat bukti oleh Hakim Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Papua Barat, Jum'at (26/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, (Maybrat News) HUMAS MKRI - Bawaslu Kabupaten Maybrat tegaskan tidak menerima salinan formulir C1 dan formulir DA1 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat (Termohon) yang ada pada 24 distrik se-Kabupaten Maybrat. Padahal formulir C1 dan formulir DA1 tersebut berisikan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk calon DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019 pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan tingkat kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Samuel Way dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Papua Barat yang digelar pada Jum’at (26/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.

Terkait perkara Nomor 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019 ini, Samuel menerangkan bahwa hal ini diketahui setelah adanya laporan dari saksi calon anggota DPD atas nama Sofia Maipauw yang tidak dapat menunjukkan bukti salinan C1 dan DA1. Atas temuan ini, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Maybrat meminta secara lisan agar Termohon memberikan salinan C1 dan DA1 tersebut pada saat penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten pada 2 – 7 Mei 2019. Namun, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten dan bahkan provinsi berakhir, Termohon tidak memberikan salinan tersebut.

Hal ini pun diperkuat oleh keterangan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Rionaldo Parera. Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan data formulir DB1 yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat dengan formulir DB1 yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Maybat. Sehingga Bawaslu Papua Barat meminta untuk dilakukan pembetulan sesuai dengan formulir DB1 yang telah diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat pada 13 Mei 2019. Namun, saat pembacaan tersebut diwarnai protes termasuk dari pihak Abdullah Manaray (Pemohon) karena terdapat perbedaan perolehan suara dengan yang disampaikan saat pleno di tingkat Kabupaten Maybrat.

“Jadi kami memang tak ada dan tidak punya salinan (formulir) C1 dan (formulir) DA1 pada awal-awal itu karena memang dari panwas kami di TPS-TPS pun tidak mendapatkan data itu. Terkait ini, KPU Kabupaten Maybrat pada intinya mengeluarkan dua (formulir) DB jadi ada dua data. Data pertama itu sudah diberikan ke Bawaslu dalam softfile dan itu beda dengan DB yang dibacakan di tingkat provinsi. Bedanya ada selisih suara, suara pas pleno yang dibacakan itu adalah (formulir) DB kedua di mana jumlah perolehan suara Abdullah Manaray berjumlah 17 suara, sedangkan perolehan suara Sanusi 9.121 suara,” urai Rionaldo yang juga hadir bersama Anggota KPU Provinsi Papua Barat Nazil Hilmie.

Sebelum menyudahi keterangan, Rionald menyebutkan bahwa atas pelanggaran yang terjadi ini, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melakukan proses etik kepada KPU Kabupaten Maybrat. Terhadap laporan DPD/PPK sedang dilakukan proses pidana terutama terhadap sekretaris dan operator yang diduga telah melanggar kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.


Kesesuaian Formulir DB

Sehubungan dengan keterangan Bawaslu Papua Barat tersebut, KPU Papua Barat yang diwakili Paskalis Semuya menyampaikan bahwa data yang digunakan saat rekapitulasi akhir di provinsi adalah formulir DB1 yang didasarkan pada data saksi dan Bawaslu. Sehingga kesesuaian formulir DB1 tersebut akhirnya dituangkan pada formulir DC. “Sehingga data terakhir yang diterima adalah untuk caleg Sanusi memperoleh 7.121 suara, sedangkan Abdullah Manray tetap dengan perolehan 17 suara,” terang Paskalis.


Ketidakjelasan Rekapitulasi

Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga menggelar sidang perkara Nomor 119-12-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional atas nama Karubium Agustinus Momot. Dalam keterangan saksi Pemohon, Salmonius Josius menyampaikan bahwa pada rapat rekapitulasi di tingkat distrik, pihaknya tidak menerima salinan formulir C1 dari Termohon. Akibatnya, saat dilakukan pleno suasana pun sempat ricuh karena keberatan banyak pihak atas tidak diterimanya salinan formulir C1 tersebut. Pleno pun ditunda dan baru dilanjutkan pada sore hari namun para saksi tidak kunjung mendapatkan salinan formulir C1 yang dimaksud.

“Pada saat pleno itu, hasil perolehan suara hanya dibacakan saja dan kam melakukan penulisan datanya sendiri,” terang Salmonius yang merupakan saksi mandat dari Partai Garuda untuk wilayah Kabupaten Manokwari.

Hal senada diakui saksi Pemohon berikutnya, Albert Karel dan Ridho kaliky. Menurut Albert, kesulitan mendapatkan formulir C1 karena keterbatasan SDM sehingga penghitungan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari seperti ketentuan penyelengggara pemilu. “Akibatnya saksi-saksi yang ada di TPS pun meninggalkan tempat pada masa itu,” urai Albert yang merupakan caleg dari Partai Golkar.


Perubahan Data

Terkait ketidaksesuaian formulir DA1 yang disinyalir akibat tidak diberikannya formulir C1 pada pihak saksi peserta pemilu, Komisioner KPU Manokwari Barat Abdul Muin menyampaikan bahwa meskipun dalam pleno rekapitulasi terhadap 354 TPS yang ada pada Kabupaten Manokwari Barat, pihaknya tidak melakukan perubahan data secara keseluruhan terhadap hasil rekapitulasi pada wilayah tersebut. Termohon, lanjut Abdul, melakukan perubahan pada DA1 pada tingkat distrik.

“Maka sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, maka kami pun melakukan pembacaan ulang rekap DAA1 dan DA1 yg telah ditetapkan ditingkat distrik. Selain itu, kami pun telah memeriksa panitia distrik yang telah melakukan kekeliruan saat pembacaan hasil rekapitulasi tersebut,” sanggah Abdul.

Pernyataan Abdul ini pun dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari Barat Nurlaila Muhammad yang menjelaskan bahwa setelah melakukan verifikasi data dari Panwascam, benar ditemui adanya ketidaksesuaian data yang dibacakan PPD/PPK. “Kami memang memberikan rekomendasi agar dilakukan pembetulan formulir DA1 yang disandingkan dengan formulir DAA1 dan agar diberikannya sanksi etik pada jajaran di bawahnya. Sehingga, masalah PPD/PPK telah diproses pada sentra gakkumdu yang petikannya sudah disampaikan dalam keterangan Bawaslu,” jelas Nurlaila.


Bukan Saksi Mandat

Dalam perkara Nomor 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra, pihaknya menghadirkan Mores selaku saksi Pemohon yang menyampaikan bahwa saat PPD Distrik Merdey memaparkan hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Pemohon menyatakan keberatan atas hasil tersebut. “Hal ini terjadi pada 9 TPS di Kabupaten Teluk Bintuni. Ada pengurangan suara dan pada saat pleno tidak ada C1 sehingga merugikan Pemohon atas nama Peter Masakoda,” ujar Mores.

Atas tersebut, KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo menjelaskan bahwa saat mengajukan keberatan, saksi Pemohon hanya mampu menyajikan bukti dalam bentuk fotokopi. Sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyarankan agar Termohon menyandingkan data yang ada pada saksi tersebut dengan formulir C1 milik Bawaslu.

“Benar didapat adanya perbedaan perolehan suara Pemohon dan telah dilakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara distrik tersebut menggunakan data (formulir) C1 milik Bawaslu. Dan perlu diketahui bahwa saksi yang tidak dapat salinan (formulir) C1 di TPS itu adalah saksi yang tidak membawa surat mandat,” terang Eko.

Selain menggelar sidang perkara tersebut, Panel Hakim juga memeriksa perkara Nomor 171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar, perkara Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa, perkara Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat, dan perkara Nomor 84-03-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Kt. Sri Pujianti/LA)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...