"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 19 November 2019

Terbongkar, Staf Ahli Bupati Maybrat Jual Mobil Dinas kepada Pegawai Distrik

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maybrat Erick O. Tenau, SE.


MAYBRAT, (Maybrat News) - Fakta ini terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Penertiban Aset oleh Tim Koordinator Pencegahan dan Supervisi Korwil VIII KPK RI, di aula Pemkab Sorong, Selasa (19/11/2019). Dalam rapat monev ini, selain Kabupaten Maybrat, juga ada Kabupaten Sorong, Tambrauw, Sorong Selatan serta Kota Sorong.

Terbongkarnya penjualan aset negara ini berawal dari pemaparan Erick O. Thenu SE, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maybrat, tentang aset pemerintah berupa kendaraan dinas yang bermasalah.

Staf Ahli Bupati yang menjual mobil dinas itu adalah YB, yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maybrat. Saat menelusuri keberadaan aset yang terdata di BPKAD, mobil plat merah itu sudah berpindah tangan ke TB, pegawai Distrik Mariat.

“Setelah saya turun lapangan bersama staf, ketemu yang bersangkutan di KM 26 (TB), tapi dia menolak mengembalikan, dengan alasan itu sudah dibeli. Saya ditunjukkan foto kwitansi pembayarannya,” kata Erick kepada Edi Suryanto, salah seorang Tim Koorsupgah Korwil VIII KPK RI.

Mendengar penjelasan ini, Edi geleng-geleng kepala. “Ini sudah pidana pak. Niatnya jahatnya sudah jelas nyata itu, menjual barang milik negara,” sahut Edi.

KPK meminta mobil itu harus segera ditarik sebagai aset Kabupaten Maybrat, atau menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

“Sampaikan ke Toni, soal uang itu urusan pribadi dia dengan staf ahli atau urusan pidana, silakan pilih. Kalau mereka saling tuntut, biar diselesaikan di Pengadilan Prdata. Kalau pemda yang ikut campur tangan, berati harus pidana. Saya minta masalah ini sudah diselesaikan sebelum Natal,” tandas Edi.

Selain menjual mobil dinas, YB diketahui juga masih menguasai aset rumah dinas milik Pemkab Sorong yang ada di komplek perumahan pemda KM 24. Terkait masalah ini, BPKAD sudah menyiapkan surat pemberitahuan agar yang bersangkutan segera mengosongkan rumah yang sudah bukan menjadi haknya itu.

Kasus mobil dinas Kabupaten Maybrat yang bermasalah, juga terjadi pada anggota DPRD. Kata Erick, salah seorang anggota dewan yang saat ini kembali terpilih, mobil dinasnya diketahui telah digadai ke oknum anggota TNI di Manokwari senilai Rp 70 juta.

“Tapi yang menggadai ini sopirnya Pak. Kita sudah ketahui keberadaan barangnya, oknum anggota TNI-nya juga kooperatif mengembalikan mobil, kalau uangnya dibayar,” kata Erick.

Saat ini, tambah Erick, sisa uang tebusan itu tinggal Rp 20 juta, setelah sebelumnya dibayar Rp 50 juta oleh anggota dewan dan sopirnya. “Saya minta untuk masalah ini, seminggu sudah harus ada progres penyelesaian. Saya tunggu laporannya hari Jumat,” tandas Edi". (Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...