Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maybrat Erick O. Tenau, SE. |
MAYBRAT, (Maybrat News) - Fakta ini terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Penertiban
Aset oleh Tim Koordinator Pencegahan dan Supervisi Korwil VIII KPK RI,
di aula Pemkab Sorong, Selasa (19/11/2019). Dalam rapat monev ini,
selain Kabupaten Maybrat, juga ada Kabupaten Sorong, Tambrauw, Sorong
Selatan serta Kota Sorong.
Terbongkarnya penjualan aset negara ini berawal dari pemaparan Erick
O. Thenu SE, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Maybrat, tentang aset pemerintah berupa
kendaraan dinas yang bermasalah.
Staf Ahli Bupati yang menjual mobil dinas itu adalah YB, yang juga
mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maybrat. Saat menelusuri
keberadaan aset yang terdata di BPKAD, mobil plat merah itu sudah
berpindah tangan ke TB, pegawai Distrik Mariat.
“Setelah saya turun lapangan bersama staf, ketemu yang bersangkutan
di KM 26 (TB), tapi dia menolak mengembalikan, dengan alasan itu sudah
dibeli. Saya ditunjukkan foto kwitansi pembayarannya,” kata Erick kepada
Edi Suryanto, salah seorang Tim Koorsupgah Korwil VIII KPK RI.
Mendengar penjelasan ini, Edi geleng-geleng kepala. “Ini sudah
pidana pak. Niatnya jahatnya sudah jelas nyata itu, menjual barang milik
negara,” sahut Edi.
KPK meminta mobil itu harus segera ditarik sebagai aset Kabupaten Maybrat, atau menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
“Sampaikan ke Toni, soal uang itu urusan pribadi dia dengan staf
ahli atau urusan pidana, silakan pilih. Kalau mereka saling tuntut, biar
diselesaikan di Pengadilan Prdata. Kalau pemda yang ikut campur tangan,
berati harus pidana. Saya minta masalah ini sudah diselesaikan sebelum
Natal,” tandas Edi.
Selain menjual mobil dinas, YB diketahui juga masih menguasai aset
rumah dinas milik Pemkab Sorong yang ada di komplek perumahan pemda KM
24. Terkait masalah ini, BPKAD sudah menyiapkan surat pemberitahuan agar
yang bersangkutan segera mengosongkan rumah yang sudah bukan menjadi
haknya itu.
Kasus mobil dinas Kabupaten Maybrat yang bermasalah, juga terjadi
pada anggota DPRD. Kata Erick, salah seorang anggota dewan yang saat ini
kembali terpilih, mobil dinasnya diketahui telah digadai ke oknum
anggota TNI di Manokwari senilai Rp 70 juta.
“Tapi yang menggadai ini sopirnya Pak. Kita sudah ketahui keberadaan
barangnya, oknum anggota TNI-nya juga kooperatif mengembalikan mobil,
kalau uangnya dibayar,” kata Erick.
Saat ini, tambah Erick, sisa uang tebusan itu tinggal Rp 20 juta,
setelah sebelumnya dibayar Rp 50 juta oleh anggota dewan dan sopirnya.
“Saya minta untuk masalah ini, seminggu sudah harus ada progres
penyelesaian. Saya tunggu laporannya hari Jumat,” tandas Edi". (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar