"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Senin, 03 Agustus 2020

Bernard Sagrim: OAP Wajib Diberdayakan


MAYBRAT, (Maybrat News) – Bupati Maybtat, Drs. Bermard Sagrim, MM mengatakan perlu ada upaya proteksi terhadap masyarakat asli Papua, yang disertai penguatan.

Ia mengatakan, para pengambil kebijakan di pusat mesti merancang sebuah kebijakan proteksi dan penguatan hingga pelaksanaannya benar-benar dapat diimplementasikan.

Pernyataan itu dikatakan Bermard Sagrim dalam sambutan Kunker Kajati Papua Barat, Yusuf, SH.,MH di Kumurkek, Selasa (28/7/20).

“Bagaimana kemudian proteksi yang sudah ada dalam Undang-undang Otsus Papua bisa lebih dikongkritkan, dilaksanakan lebih baik lagi. Perlu ada upaya proteksi kepada masyarakat asli Papua disertai penguatan dan pemberdayaan,” kata Sagrim.

Akan tetapi menurutnya, proteksi terhadap orang asli Papua jangan sampai membelenggu kebebasan mereka. Memberikan perlindungan, tapi membelenggu ruang kebebasan akan membelenggu potensi orang asli Papua untuk berkembang lebih baik lagi.

“Melakukan penguatan ini yang mesti dipikirkan. Menyiapkan konsep dasar kebijakan protektif yang berujung pada penguatan, pemberdayaan bagi orang asli Papua menjadi sangat penting,” ucap Sagrim.

Pada momen tersebut, Sagrim juga meminta Kajati berdayakan orang asli Papua di Kejati maupun Kejari di tanah Papua Barat.

“Pangkatnya memenuhi syarat sebaiknya promosikan, supaya orang Papua merasa bahwa negara ada percaya dan perhatian bagi orang asli Papua dilembaga mana saja di negara ini,” ungkap Sagrim.

Menurut Sagrim, situasi yang dialami orang asli Papua kini, terjadi karena tidak adanya saling percaya antara pemerintah pusat dan pihak di Papua dan stigma terhadap orang Papua yang dinilai belum mampu.

“Kalau pakai stigma orang Papua belum bisa, kalau begitu kapan baru bisa. Sebaiknya berikan kesempatan kepada orang asli Papua untuk tempati jabatan apa saja, pertama pasti jatuh bangun pada akhirnya juga bisa,” kata Sagrim.

Ia menyatakan, meski pemerintah telah memberikan Undang-undang Otonomi Khusus atau Otsus kepada Papua, namun masih ada kesan ketidakpercayaan terhadap mereka di Papua.

“Undang-undang Otsus tak bisa dilaksanakan maksimal. Ini masalah ketidakpercayaan,” tuntas Sagrim. (Mrk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...