Mengingat DPRD telah mengesahkan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Bernadus mengatakan, akan memperketat perbatasan akses transportasi antara Kabupaten Sorong – Maybrat sehingga dapat mengatasi peredaran miras. Mengingat miras sangat membahayakan kesehatan, kecelakaan lalulintas, menciptakan tindakan kriminal dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Oleh karena itu, dirinya berkomitmen agar membasmi dan memusnahkan peredaran miras di Maybrat.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak termasuk media. Sehingga miras segera dibasmi. Ini sebuah langkah untuk menciptakan kamtibmas di Maybrat. Karena terjadi tindakan kriminal berawal dari miras,” terang Bernadus Okoka, Selasa (29/9/20)
Dirinya optimis untuk menegakkan peredaran miras sehingga aktivitas
masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan kesehatan tetap terjaga
apalagi di tengah pandemi Covid-19. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar