"Nehaf Sau Bonout Sau" "Satu Hati Satu Komitmen"

Selasa, 20 Oktober 2020

DPRD Menjawab Sindiran Bupati Maybrat


MAYBRAT, (Maybrat News) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen menegaskan pihak eksekutif atau pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan pergeseran anggaran Covid-19.

Asalkan, kata Yewen dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang ada.

Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat itu, sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 dan 177 sebagaimana diatur dalam Diktum Keenam diamanatkan kepada DPRD melakukan pengawasan anggaran COVID-19.

”Kami Pansus COVID-19 DPRD menjalankan tugas dan Fungsi Pengawasan sebagaimana diamanatkan pada Diktum keenam SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 dan 177,″ ujar Yewen, Sabtu (17/10/20).

Hal ini disampaikan Yewen, menyikapi sindiran bahkan desakan eksekutif yang meminta agar Pansus Covid-19 DPRD Maybrat bekerja lebih cepat, dalam memberikan masukan dan saran agar dana Covid-19 bisa disalurkan.

”Masa Tugas Pansus Covid-19 sesuai SK Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Pansus bekerja masa berlaku paling lambat 1 tahun dan paling cepat 6 bulan sesuai jadwal dan tahapan kerja Pansus Covid-19. Kami baru kerja belum sampai dua bulan, kok didesak-desak,” kesan Yewen.

Dijelaskan lagi, pihaknya telah melakukan dengar pendapat (hearing, red) bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, pihak Tipikor Polres Sorong Selatan dan Kejari Sorong dalam rangka pendampingan hukum bagi Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Maybrat.

”Kami sudah kerja, Hearing dengan BPK, Tipikor Polres Sorong Selatan dan Kajari Sorong dalam rangka pendampingan hukum dalam membekap kerja Pansus Covid-19,″ ungkapnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, eksekutif jangan kaku atau takut mengunakan pergeseran Anggaran Covid-19 yang ada dan diperuntukan sesuai dengan regulasi dan dipertanggungjawabkan.

”Kami berharap pihak eksektuf jangan takut atau kaku dalam pengunaan pergeseran Covid-19. Pembentukan Pansus merupakan tugas pengawasan DPRD, beberapa waktu kedepan kami akan keluarkan rekomendasi. Perlu diketahui Pansus kerja bukan awasi anggaran saja, tapi juga soal SOP kesehatan hingga kinerja tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Maybrat,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Maybrat Bernard Sagrim, melayangkan sindiran pedas terhadap Pansus Covid-19 DPRD Maybrat, yang menurutnya lamban dalam bekerja. Sagrim meminta agar DPRD melalui Pansus Covid segera menyampaikan saran dan rekomendasi agar anggaran Covid-19 bisa disalurkan.

Bahkan, dengan tegas Sagrim menyindir anggota dewan dengan mengatakan jika ada warga yang meninggal karena Covid-19 akan diantar ke kantor DPRD agar mata para anggota dewan bisa terbuka. (Mrk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Michael R Kareth "Pengisian Jabatan DOB PBD Wajib Prioritaskan Orang Asli Papua"

                                                    Dr. Michael Rafael Kareth, S.Hut, M.Si Dr. Michael R Kareth, S.Hut,  M.Si., mantan Aktif...