MAYBRAT, (Maybrat News) - Terdapat banyak obyek wisata di Kabupaten Maybrat yang sangat menarik minat wisatawan, oleh karena itu Dinas Pariwisata Kabupaten Maybrat telah memberlakukan pungutan karcis di danau uter yang terletak di Distrik Aitinyo sejak bulan Agustus 2020 lalu. Sementara obyek wisata lainnya akan diberlakukan pada awal tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maybrat, Yohanes Sentuf saat ditemui menjelaskan pungutan karcis akan diberlakukan dalam Tiga jenis diantaranya bagi kendaraan roda 4 biaya karcis sebesar Rp 15.000, roda 2 sebesar Rp 5.000. Sementara yang tidak menggunakan kendaraan sebesar Rp 3.000.
Ditambahkannya, hasil dari pungutan karcis tersebut akan dibagikan kepada Empat sub bagian diantaranya pembayaran pajak, kepada pemilik hak ulayat, kepada kampung setempat dan dibagi kepada Pemda setempat.
Pungutan karcis tersebut merupakan sebuah sumber dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya pungutan karcis, maka akan membantu perekonomian masyarakat. Seperti memasarkan hasil kerajinan tangan maupun makanan bagi wisatawan. Selain itu juga menambah PAD,” terang Yohanes Sentuf, Selasa (6/10/20)
Yohanes Sentuf menjamin keamanan dan kebersihan di setiap obyek
wisata agar menarik minat wisatawan yang ingin berkunjung ke Maybrat. (Mrk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar